Bertepatan dengan Festival Bakcang Wisata Pantai Tikus Emas Ramai Pengunjung

BuwanaNews Sungailiat, 31 Mei 2025 memperingati hari Petchun atau biasa disebut sebagai festival kue bakcang,

Tempat Wisata Pantai Tikus Emas ramai di padati pengunjung.

 

Tempat parkir pun dipadati dengan mobil motor serta bus besar, terparkir di area yg sudah disediakan. beberapa pengunjung sengaja datang dari daerah yang berbeda untuk menikmati hari libur serta memperingati hari Festival Bakcang.

 

Menurut pengelola Pantai Tikus Emas hari ini dipadati Ribuan pengunjung yang datang ingin berlibur dari berbagai wilayah di provinsi Bangka Belitung.

 

Selain dalam rangka petchun, Pantai Tikus emas sedang mengadakan event atau gathering dari El Pro (Hakasima) di area Pantai Tikus Emas

“Iya, jadi ini mereka sekitar kurang lebih 100 orang akan mengadakan acara gathering dan mendirikan tenda camping untuk bermalam sampai besok pagi” Ungkap marketing Tikus emas ke awak media pangkas Yuni disela wawancara dengan media.

 

Lebih lanjut Yuni mengatakan akan pihak manajemen akan terus mengadakan event seperti setiap tahunnya sebagai momen kebersamaan masyarakat Bangka ujarnya.

 

Untuk info lebih lanjut bisa cek langsung di media sosial Pantai Tikus Emas atau bisa hubungi nomor telepon yang tersedia di Bio Instagram Tikus emas. Sembari menutup pembicaraan ke Tim Redaksi Media Nasional Buwana Eksklusif News.

Desentralisasi dan Tantangan Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik di Daerah

Oleh: Haliza Khoirun Nisa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

BuwanaNews Desentralisasi menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia pascareformasi. Kebijakan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan, termasuk dalam hal pelayanan publik yang secara langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Secara normatif, prinsip desentralisasi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan penyempurnaan dari berbagai regulasi sebelumnya. Dalam Pasal 1 ayat (3), disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai dengan aspirasi lokal, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pelayanan publik sebagai bagian dari urusan pemerintahan daerah juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) sebagai tolok ukur kualitas layanan yang harus dicapai di seluruh sektor utama seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

 

Dampak Positif Desentralisasi

 

Desentralisasi membawa sejumlah dampak positif terhadap mutu pelayanan publik di daerah. Pertama, kedekatan pemerintah daerah dengan masyarakat memungkinkan mereka lebih memahami kebutuhan lokal dan mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Responsivitas ini menjadi nilai tambah yang tidak dapat dihasilkan oleh sistem pemerintahan yang terlalu sentralistik.

 

Kedua, otonomi membuka ruang bagi inovasi lokal. Banyak pemerintah daerah mulai mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital, aplikasi pengaduan masyarakat, hingga layanan terpadu satu pintu yang mempermudah akses dan mempercepat proses layanan.

 

Ketiga, desentralisasi meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan. Kewenangan yang lebih besar di tangan daerah membuat warga lebih mudah terlibat dalam proses evaluasi kinerja, baik melalui forum konsultasi publik maupun partisipasi dalam penyusunan anggaran daerah.

 

Tantangan Implementasi

 

Namun, pelaksanaan desentralisasi tidak luput dari berbagai tantangan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketimpangan kapasitas antar daerah, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur, maupun anggaran. Daerah dengan sumber daya terbatas kesulitan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, sehingga menimbulkan disparitas pelayanan antara daerah maju dan tertinggal.

 

Selain itu, masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tumpang tindih kebijakan dan lemahnya pengawasan sering menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaan program pelayanan. Belum lagi minimnya transparansi dan rendahnya partisipasi masyarakat di sejumlah daerah, yang membuat kualitas layanan tak kunjung membaik.

 

Perlu Penguatan Sinergi dan Kapasitas

 

Untuk mengoptimalkan manfaat desentralisasi, diperlukan langkah-langkah konkret. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur daerah, serta pengembangan sistem informasi pelayanan publik berbasis teknologi harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat juga harus hadir sebagai mitra strategis bagi daerah, bukan sebagai pengendali, agar otonomi daerah tidak kehilangan arah.

 

Yang tidak kalah penting adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi. Tanpa partisipasi aktif warga, desentralisasi hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa makna substantif.

 

Desentralisasi bukan sekadar pelimpahan kewenangan, melainkan juga bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan rakyat. Jika dilaksanakan dengan komitmen kuat dan pengawasan yang efektif, desentralisasi akan menjadi jalan menuju pelayanan publik yang lebih adil, merata, dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Kewenangan Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan

 

Oleh: Haliza Khoirun Nisa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

BuwanaNews Pencemaran lingkungan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan hidup manusia dan kelestarian alam. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran krusial sebagai pengatur kebijakan, pengawas pelaksanaan, sekaligus penegak hukum. Kewenangan ini telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

 

UU tersebut memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan pencemaran secara sistematis dan terpadu. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan arah kebijakan nasional, standar mutu lingkungan, serta norma dan pedoman pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, pemerintah daerah bertugas menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya. Kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah menjadi kunci dalam efektivitas pengendalian pencemaran.

 

Tidak hanya membuat regulasi, pemerintah juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaku usaha dan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Pasal 15 UUPPLH mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan, melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila terjadi pelanggaran.

 

Kewenangan teknis dalam pengendalian pencemaran lebih lanjut diatur melalui sejumlah peraturan pemerintah. Misalnya, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air memberikan hak kepada pemerintah pusat untuk menetapkan baku mutu air dan batas pencemaran yang diperbolehkan. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi pembuangan limbah di sungai dan perairan di wilayahnya, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Sementara itu, dalam pengendalian pencemaran udara, PP Nomor 41 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan standar mutu udara ambien dan emisi gas buang, baik dari kendaraan bermotor maupun industri besar. Pemerintah daerah berperan melakukan pengawasan langsung di lapangan serta menindak pelanggaran secara administratif.

 

Namun demikian, implementasi kewenangan ini di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, tumpang tindih kewenangan, serta terbatasnya sumber daya pengawasan sering kali menjadi hambatan utama. Akibatnya, banyak kasus pencemaran yang luput dari penegakan hukum atau tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

 

Meskipun tantangan tersebut nyata, peran aktif pemerintah tetap sangat dibutuhkan. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pencemaran. Pemerintah juga perlu mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam industri, sebagai bagian dari upaya preventif jangka panjang.

 

Semua upaya ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Dengan dasar hukum yang kuat dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan perannya, pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia dapat diarahkan menuju tata kelola lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Kolaborasi antarlembaga, partisipasi publik, serta komitmen dunia usaha akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang lestari demi generasi mendatang.

Kuasa Hukum Lie Hon Fan Pertanyakan Penanganan Laporan Lakalantas Libatkan Pjs Camat Sungailiat

BuwanaNews Bangka – Kuasa hukum Lie Hon Fan mempertanyakan transparansi dan penanganan laporan dugaan tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya dengan Leonardo Abdi Prasetyo, yang diketahui merupakan Pjs Camat Sungailiat. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 26 Maret 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan yang diinformasikan oleh pihak Kepolisian Resor Bangka.

 

Dalam rilis yang dikirimkan kuasa hukum Lie Hon Fan, DR. Manurung, SH, MH, kepada redaksi ini, Sabtu (31/5/2025), disebutkan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.53 WIB di Jalan Raya Sungailiat-Merawang, Desa Merawang, Kabupaten Bangka.

Lie Hon Fan yang mengendarai mobil Daihatsu BN 1450 QH dari arah Sungailiat menuju Merawang mengaku telah ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Hyundai BN 1573 yang dikemudikan oleh Leonardo. Benturan terjadi di bagian depan kanan mobil Lie Hon Fan, hingga mobilnya masuk ke parit.

“Klien kami dalam kondisi syok dan justru dilaporkan sebagai tersangka oleh pihak lawan, padahal dari keterangan yang kami peroleh, yang menabrak justru Leonardo,” ujar DR. Manurung dalam keterangannya.

 

Kuasa hukum menyesalkan pihak Satlantas Polres Bangka yang disebut tidak menerbitkan Tanda Terima Laporan Polisi dan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai prosedur. Padahal menurut Perkap No. 12 Tahun 2009, SP2HP wajib diberikan minimal sekali sebulan, baik diminta maupun tidak.

 

“Sudah dua bulan lebih sejak laporan diajukan, tidak ada satu pun SP2HP yang kami terima. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti seperti CCTV dari kendaraan milik Leonardo yang disebut dilepas oleh seseorang berpakaian dinas TNI di halaman kantor polisi. Mereka juga mempersoalkan pencopotan pelat nomor kendaraan oleh pihak Leonardo tak lama setelah kecelakaan.

 

Selain melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 UU Lalu Lintas, Lie Hon Fan juga melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan obstruction of justice (Pasal 221 dan 406 KUHP). Dalam rilis disebutkan Leonardo meminta uang ganti rugi hingga Rp430 juta atau meminta kendaraan diganti dengan mobil baru.

 

“Permintaan tersebut kami nilai sebagai bentuk intimidasi dan pemerasan. Kami memiliki bukti rekaman suara dan percakapan,” tegas Manurung.

 

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menolak menerima dua saksi yang ingin memberikan keterangan. Alasannya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan laporan Leonardo.

 

“Ini menunjukkan indikasi ketimpangan perlakuan hukum, padahal klien kami juga memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan. Kami berharap Kapolres Bangka dan jajarannya bersikap adil, netral, dan tidak terpengaruh oleh jabatan Leonardo sebagai Pjs Camat,” ujarnya.

 

Lie Hon Fan sendiri disebut telah mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice sejak 5 Maret 2025, namun tidak ditanggapi oleh pihak Leonardo.

 

Di akhir keterangannya, DR. Manurung juga mengimbau Pj Bupati Bangka agar turut mendorong penyelesaian masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, demi memberikan rasa keadilan kepada warganya.

 

Untuk memenuhi unsur perimbangan pemberitaan, hingga berita ini ditayangkan,semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk di konfirmasi@Zen Adebi.

Ibu dan Balita di Jember Dilaporkan Hilang Sejak Lima Hari Lalu, Keluarga Harap Segera Pulang

BuwanaNews Jember – Duka dan kekhawatiran menyelimuti keluarga Rosdiatul Muzaiyanah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ibu dua anak itu dilaporkan hilang sejak Minggu dini hari, 24 Mei 2025, dan hingga Kamis, 29 Mei 2025, belum juga diketahui keberadaannya. Ia pergi meninggalkan rumah bersama putra bungsunya yang masih berusia dua tahun, Muhammad Rosyid Fahrima.

 

Informasi hilangnya Rosdiatul disampaikan oleh pihak keluarga kepada redaksi, dengan harapan masyarakat dapat turut membantu menemukan dan memulangkan ibu serta anak tersebut dalam keadaan selamat.

 

Iqbal, suami Rosdiatul yang bekerja di Bali, mengaku sangat terkejut saat mendapat kabar dari kakak kandung istrinya, Maskawi, bahwa Rosdiatul telah pergi dari rumah tanpa jejak. “Begitu mendengar kabar itu, saya langsung pulang ke Jember. Kami sangat khawatir, apalagi dia pergi membawa anak kami yang masih balita,” ungkap Iqbal dengan nada cemas.

 

Pergi Saat Tengah Malam, Sempat Kirim Pesan Mencari Pekerjaan

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, Rosdiatul meninggalkan rumah pada tengah malam ketika anak sulungnya sedang tidur. Sekitar pukul 01.00 dini hari, anak pertamanya terbangun dan mendapati ibunya tidak ada lagi di kamar, begitu juga dengan adik bungsunya.

 

Karena takut tinggal sendiri di rumah, anak pertama Rosdiatul segera menuju rumah bibinya dan menginap di sana. Keesokan paginya, ia memberitahukan bahwa sang ibu dan adiknya tidak berada di rumah.

 

Yang membuat keluarga semakin cemas, sebelum menghilang Rosdiatul sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada kakaknya, Maskawi. Dalam pesan itu, ia menyampaikan niatnya untuk pergi mencari pekerjaan. Namun sejak saat itu, nomor ponsel Rosdiatul tidak lagi bisa dihubungi.

 

β€œKami sangat khawatir. Tidak ada kabar, HP-nya tidak aktif, dan tidak ada yang tahu dia di mana sekarang. Kami mohon, kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan adik saya, tolong segera kabari. Kami hanya ingin dia dan anaknya pulang dengan selamat,” ujar Maskawi dengan mata berkaca-kaca.

Laporan Polisi dan Ciri-Ciri Orang Hilang

Setelah beberapa hari menunggu tanpa hasil, Maskawi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanggul pada Rabu, 28 Mei 2025. Laporan orang hilang diterima dengan nomor: OH/05/V/YAN 6.6/2025/POLSEK TANGGUL.

 

Adapun identitas dan ciri-ciri Rosdiatul Muzaiyanah adalah sebagai berikut:

 

Usia: 38 tahun

 

Agama: Islam

 

Alamat: Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember

 

Tinggi badan: 160 cm

 

Warna kulit: Kuning langsat

 

Warna mata: Hitam

 

Bentuk wajah: Bulat

 

Rambut: Hitam, lurus, sebahu

 

Ciri khusus: Bertubuh gemuk berisi, memiliki tahi lalat di hidung sebelah kiri

 

Terakhir terlihat bersama anak laki-lakinya, Muhammad Rosyid Fahrima (2 tahun)

 

Keluarga berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan Rosdiatul dan anaknya untuk segera menghubungi pihak keluarga atau aparat kepolisian terdekat.

 

Kontak yang dapat dihubungi:

 

Maskawi (Kakak kandung): 0822-1352-7947

 

Piket SPKT Polsek Tanggul: 0813-3378-9608

 

Call Center Polres Jember: 110 / SIAGA SPKT 0331-484-285

 

β€œRos, pulanglah. Kami semua menunggumu. Apapun alasanmu pergi, keluarga selalu ada untukmu. Anak-anak juga mencarimu,” kata Iqbal dengan haru@Zen Adebi.

Kepedulian Kecamatan Bakam dalam Pencegahan Stunting

BuwanaNews Menindak lanjuti program pemerintah dalam hal pencegahan stunting, Pada hari ini tgl 27 mei 2025 bertempat di gedung serba guna kantor camat kecamatan bakam telah dilaksanakan kegiatan penyerahan bantuan kepada baduta (Bayi dibawah Dua Tahun) yang beresiko stunting.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh camat Bakam Ridwan serta perwakilan dari BKKBN PROVINSI, perwakilan dari DP2KBP3A KABUPATEN, FORKOPINCAM tingkat kecamatan, anak2 baduta beserta orang tua, serta para kader.

Acara diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh bapak ridwan selaku camat Bakam Ridwan, Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih kepada pihak perusahaan atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada baduta yang beresiko stunting di kecamatan bakam. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk peduli dengan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, dan kedepan kami berharap kegiatan sosial masyarakat seperti ini tetap dilaksanakan kata Ridwan.

Adapun perusahaan yang andil dalam kegiatan genting ( Gerakan Pencegahan stanting) adalah PT. GML , PT MAS KAPUK, PT.GCM dan PT payung, sedangkan perusahaan lain belum terketuk hatinya untuk membantu pencegahan stunting di kecamatan bakam, untuk itu kami akan memberikan apresiasi kepada ke 4 perusahaan tersebut dengan memberikan piagam penghargaan di kegiatan 3 bulan yang akan datang.
Lebih lanjut kata Ridwan kami mewakili kecamatan Bakam mengucapkan terima kasih dan Apresiasi kepada pihak perusahaan yang terlibat.

Dalam acara tersebut diadakan Makan bubur kacang hijau bersama serta pemberian susu serta telur 3 butir perhari selama 3 bulan serta susu untuk Baduta, ungkap Ridwan ketika di wawancara awak media.

Sementara itu bapak zulwardi batu bara selaku perwakilan dari BKKBN PROVINSI, dalam sambutannya mengatakan ucapan terimakasih kepada pihak kecamatan dan perusahaan yang telah berusaha memfasilitasi dan mitra kerja dalam rangka percepatan penurunan stunting di kecamatan bakam. Beliau juga berharap semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi kecamatan lain dan pihak lain serta memberikan sebuah energi baru untuk menjadi contoh bahwa penurunan stunting menjadi tugas kita bersama pungkasnya.

Sedangkan sambutan dari ibu yusnita selaku perwakilan dari DP2KBP3A KABUPATEN mengatakan bahwa dalam kegiatan penyerahan bantuan GENTING tingkat kecamatan bakam tahun 2025 bertujuan untuk membantu langsung keluarga sasaran melalui pendampingan dan bantuan dan ini merupakan inisiatif sosial seluruh unsur masyarakat dalam mengurangi jumlah keluarga beresiko stunting.

Team Redaksi

Dalam Dekapan Senja

BuwanaNews Cinta tak pernah menua. Ia tak memilih usia, tak bertanya apakah hati masih sanggup berbunga. Ia datangβ€”diam-diam, perlahanβ€”di antara dua jiwa yang pernah patah, lalu menyulam harapan di usia senja.

Djamal Dillah dan Mardiana bukanlah kisah cinta pertama. Namun, kisah mereka adalah cinta yang istimewa. Djamal, seorang duda yang hidup dalam sunyi. Mardiana, seorang janda yang lebih dulu ditinggal belahan jiwanya. Mereka bertetanggaβ€”hanya berjarak dua rumahβ€”namun hati mereka telah lama saling menyapa dalam diam.

Setiap pagi, Djamal memandang Mardiana dari balik jendela. Perempuan itu masih setia menyiram bunga, seolah tengah merawat kenangan yang tak pernah layu. Setiap senja, Mardiana mencuri pandang pada lelaki yang duduk termenung, menanti sesuatu yang tak ia tahu pasti.

Lalu cinta datang, seperti hujan di musim kemarau. Tak deras, tak terburu-buru, namun cukup untuk membuat tanah hati mereka kembali subur. Djamal memberanikan diri meminang Mardianaβ€”bukan untuk menjadi cinta yang membakar gairah, melainkan sebagai pelengkap sunyi, teman berbagi tawa, sandaran di hari-hari senyap.

Mardiana menerima. Mereka menikah dalam kesederhanaan. Tanpa pesta, tanpa denting piano atau karangan bunga. Hanya tatapan haru, genggaman erat, dan janji dalam diam: kita akan saling menjaga hingga akhir usia.

Hari-hari mereka berjalan damai. Tawa kecil mengisi ruang yang dulu sunyi. Obrolan ringan, saling menyuap di meja makan, doa bersama sebelum tidur. Tak ada yang mewah, namun semuanya terasa cukupβ€”karena cinta hadir dalam bentuk paling murni: kebersamaan.

Hingga suatu pagi, takdir datang tanpa salam.

Sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga, Djamal naik ke atap dapur untuk memperbaiki kebocoran kecil yang membuat air menetes sejak malam. Ia ingin istrinya nyaman, tak resah saat hujan turun. Tapi siapa sangka, langkahnya tergelincir. Djamal jatuh. Kepalanya membentur lantai. Tubuhnya terbujur kaku. Tanpa rintihan. Tanpa keluhan. Diam. Beku.

Djamal tutup usia dalam pelukan dan dekapan Mardiana, di usia 73 tahun, Sabtu 24 Mei 2025.

Mardiana yang sedang di kamar, berlari ke dapur setelah mendengar teriakan cucunya, β€œKakek jatuh!” Ia panik. β€œBapak!” serunya. Tapi suaminya tak bergerak. Ia memeluk tubuh itu yang mulai dingin, memanggil-manggil namanya dengan isak yang memecah pagi. Dalam dekapannya, Mardiana merasa dunia runtuh perlahan. Sosok yang selama ini menjadi sandaran hidupnya, pelindung yang penuh kasih, kini telah pergiβ€”begitu tiba-tiba, tanpa pamit, tanpa sempat mengucap kata perpisahan.

Tangisnya menggema, menggugah para tetangga yang segera berdatangan. Mereka membopong Djamal ke rumah sakit. Namun takdir telah lebih dulu memeluknya. Dokter berkata pelan, β€œMaaf, Bu… beliau sudah tiada sebelum tiba di UGD.”

Mardiana menangis, namun kali ini air matanya terasa berbeda. Dulu, ia pernah kehilangan suami yang menemaninya sejak muda. Puluhan tahun mereka habiskan bersama, membesarkan anak-anak, menua dalam suka dan duka. Tapi kehilangan kali ini terasa lebih menusuk.

Kebersamaannya dengan Djamal mungkin hanya sebentar, namun terasa lebih dalam. Tak ada anak cucu yang tinggal serumah, tak ada hiruk pikuk keluarga besar. Hanya mereka berduaβ€”dalam diam yang saling mengisi, dalam kesunyian yang terasa lengkap.

Setiap hari bersamanya adalah anugerah. Djamal hadir bukan hanya sebagai suami, tetapi sebagai sahabat yang mendengarkan, sebagai pelindung yang menguatkan, sebagai lelaki yang menempatkan cinta dalam tindakan kecil namun bermakna. Kepergiannya meninggalkan ruang kosong yang tak tergantikan. Mardiana merasa seolah kehilangan separuh jiwanya.

Kebahagiaan mereka bukan tentang makanan mewah, bukan tentang perjalanan liburan. Kebahagiaan mereka hadir saat menjalani hari demi hari bersamaβ€”menyedu teh, berbagi selimut, tersenyum dalam lirih, saling menyapa dalam doa.

Kini, Mardiana sendiri lagi. Namun ia tidak benar-benar kesepian. Sebab cinta itu masih tinggalβ€”di cangkir teh yang kini hanya satu, di kursi goyang yang tetap berayun perlahan, di bunga-bunga yang tak pernah absen disiram.

Cinta mereka tak selesai. Ia hanya berpindah rupa.

Dalam dekapan senja, cinta itu tetap menyala.
Tenang. Abadi.

———————–

Tulisan ini adalah kisah nyata yang didedikasikan untuk mengenang dua insan luar biasa, dan sosok seorang Djamalβ€”suami yang sabar, penyayang, serta pelindung penuh kasih.

Oleh : Zen Adebi

Nelayan Babel Tak Perlu Lagi Urus Gros Akta Kapal ke Luar Daerah, Ini Pesan Ketua HNSI

BuwanaNews Sungailiat-Kabar baik datang untuk para nelayan di Kepulauan Bangka Belitung. Proses pengurusan grosse akta kapal kini tidak lagi harus dilakukan ke luar daerah seperti Jakarta, Palembang, bahkan Medan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Ridwan, dalam wawancara dengan media BEN GROUP, Jumat (23/05).

“Grosse akta kapal adalah salinan sah dari akta pendaftaran kapal yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan. Selama ini nelayan kita mengurusnya ke luar Babel. Kini, cukup ke KSOP Pangkalbalam,” jelas Ridwan.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, yang dianggap telah memperjuangkan keluhan para nelayan terkait kesulitan administrasi kapal selama ini.

“Kami sangat mengapresiasi perjuangan Pak Didit. Sekarang nelayan bisa urus sendiri surat kapalnya tanpa perlu perantara atau calo. Ini sangat membantu mengurangi biaya yang sebelumnya bisa mencapai puluhan juta,” ujar Ridwan.

Menurutnya, dengan pengurusan langsung, nelayan juga bisa belajar memahami prosedur administrasi kapal secara mandiri dan bertanggung jawab atas dokumen kapalnya sendiri.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan bahwa memperjuangkan kebutuhan masyarakat adalah bagian dari tugas utama DPRD.

“Sudah jadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, termasuk nelayan kita,” ujarnya singkat.

Menutup wawancara, Ridwan kembali menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Atas nama DPD HNSI Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh DPC HNSI se-Babel, kami ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Babel. Perjuangan beliau adalah angin segar bagi masa depan nelayan kita,” tutup Ridwan@ red.

Apresiasi Tertinggi untuk Ketua DPRD Babel

BuwanaNews Sungailiat, 23/05/2025 Grosse akta kapal adalah salinan sah dari akta pendaftaran kapal yang dibuat oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal dan diterbitkan kepada pemilik kapal sebagai tanda bahwa kapal tersebut telah terdaftar secara sah.

Ridwan sebagai Ketua DPD HNSI Bangka Belitung dalam wawancara dengan media BEN GROUP mengatakan Selama ini nelayan kita melakukan proses pengurusan gros akte kapal itu dibeberapa wilayah diluar Babel, dijakarta, Palembang bahkan sampai di Belawan Medan.

Kami DPD HNSI Babel mengucapkan terimakasih dan juga sangat mengapresiasi kepada ketua DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Didit Srigusjaya yang sudah memperjuangkan permasalahan nelayan tentang administrasi kapal nelayan..

Untuk itu kami sampaikan kepada nelayan seluruh Kepulauan Bangka Belitung untuk administrasi pembuatan surat kapal tidak perlu lagi sampai keluar Daerah. Silahkan ke KSOP pangkal balam untuk administrasi gros akte kapal nelayan, urus sendiri surat kapalnya, jangan melalui orang lain atau calo sehingga meminimalkan pengeluaran,..

Selama ini kapal nelayan untuk melakukan proses pengurusan sampai puluhan juta melalui calo dapat melakukan proses pengurusan sendiri, agar nelayan bisa belajar secara langsung terkait permasalahan apapun yang dihadapi dalam proses administrasi kapal nelayan.

Ketika di konfirmasi awak media kepada ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan sudah menjadi tugas DPRD Babel sebagai perwakilan Rakyat untuk memperjuangkan kepentingan Rakyat Babel, pangkas nya.

Sekali lagi Saya Ridwan Ketua DPD HNSI kepulauan Bangka Belitung beserta DPC HNSI se bangka Belitung, mewakili teman-teman nelayan mengucapkan. Terimakasih kepada ketua DPRD babel yang sudah memperjuangkan keluh kesah nelayan terkait permasalahan administrasi nelayan, Ucap Ridwan menutup pembicaraan dengan team media.

KA DPD-08 LIN BABEL DESAK PEMILIK IUP DAN APH TANGKAP TI ILEGAL di IUP PT.TIMAH LAUT TOBOALI

KA DPD-08 LIN BABEL DESAK PEMI

BuwanaNews TOBOALI, POSBERNAS, – Himbauan hingga penindakan sepertinya tidak memberikan efek jera, terbukti kegiatan ilegal masih saja terus menerus berlangsung tak tangung tangung malam haripun perjarahan timah dengan cara ditambang terus dilakukan tidak ubahnya para penambang ilegal bergaya premanisme, objek kegiatan di laut Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik PT.Timah,Tbk. Kamis 21/05

Dari penelusuran dan pantauan Tim awak media ini terlihat jelas aktivitas Tambang ilegal terus menerus berlangsung, dan terang terangan penjarahan pasir timah dilakukan

Ketua Lembaga Investigasi Negara Provinsi Bangka Belitung (DPD-08 LIN BABEL), Mendesak segera Pemilik IUP PT.Timah dan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas aksi-aksi yang merugikan negara apalagi dilakukan dengan cara-cara ilegal itu tidak dibenarkan.”tegas Ibrahim

“Ini Negara Hukum segala sesuatunya diatur, bila melanggar itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.”sebutnya

Senada sebelumnya disampaikan Norman Adjis Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan di sapa Manmurai angkat bicara, Ia meminta kepada PT Timah sebagai perusahaan bagian dari BUMN agar segera mengambil langkah tegas dalam melakukan penindakan hukum jangan setengah hati.

β€œPT timah harus mengambil langkah hukum dengan tegas agar tidak terjadi pembiaran, Jika PT Timah tidak berani serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Norman Adjis ketua PPM Norman

Menurut Norman Adjis, Jika ada pembiaran seperti ini artinya negara yang dirugikan, karena PT Timah adalah bagian dari plat merah yang ditunjuk secara sah melakukan penambangan.

β€œPT Timah adalah perusahaan plat merah yang dipercaya oleh negara untuk melakukan penambangan yang sah,” bebernya

PT Timah tidak boleh takut dengan oknum penambang apalagi kepada cukong-cukong siapapun yang ada di belakang mereka, PT timah harus menjalankan tugas sebagaimana telah di atur dalam undang – undang,” jelasnya

β€œKami sebagai putra daerah sangat kecewa jika PT Timah tidak berani untuk memberantas hal ini, untuk apa negeri kami dirugikan oleh cukong-cukong yang notabene nya dari luar, kepada bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar menindak lanjuti permasalahan ini.”pungkas

Terpisah Kepala Divisi Pengamanan (Kadiv PAM) PT.Timah, Tbk Kombes Pol Gatot mengatakan, terimkasi infonya dalam waktu dekat ditindak tegas.” jawabnya singkat