Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Curat.

Bangka – Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Bangka.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima dari Polsek Mendo Barat dan Polsek Merawang sepanjang Maret hingga April 2026.

Kasus ini berdasarkan beberapa laporan polisi, di antaranya LP/B/9/IV/2026 tanggal 1 April 2026 terkait pencurian dengan pemberatan, LP/B/8/IV/2026 tanggal 29 Maret 2026 terkait percobaan pencurian, serta laporan lainnya dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendo Barat dan Merawang.

AKP Era Anggraini menjelaskan Peristiwa pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Pondok Modern Darul Abror, sebuah rumah makan di Jalan Petaling Banjar, SMKN 1 Mendo Barat, serta BUMDes di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.

“Modus operandi diduga pelaku dilakukan pada waktu berbeda, baik siang maupun malam hari, dengan menyasar barang-barang bernilai ekonomis seperti kanal baja ringan dan tangki air (tedmon)”, ujar AKP Era Anggraini.

Dalam salah satu kejadian di Pondok Modern Darul Abror pada November 2025, pelaku berhasil menggasak sebanyak 92 batang kanal baja ringan dengan total kerugian mencapai Rp11.040.000. Sementara itu, di lokasi lain pelaku juga melakukan pencurian tangki air yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka sejak menerima laporan pertama. Tim yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat, pada Rabu, (1/4/2026), tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, serta Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Ketiga diduga tersangka tersebut masing-masing berinisial CA alias Caca (32), Sab alias Sab (39), dan SP alias Pur. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Dari hasil interogasi, para diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kanal baja ringan di Pondok Modern Darul Abror serta pencurian tangki air di wilayah BUMD Air Anyir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut barang hasil curian dan beraksi pada malam hari untuk menghindari perhatian warga.

“Atas perbuatan diduga pelaku melanggar pasal 477 KUHPidana (pencurian dengan pemberaran) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun “, jelas AKP Era Anggraini

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza warna biru, dua bilah parang, serta dua buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat ini, ketiga diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target aksi para pelaku.

Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(ril)

Polres Bangka Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Pemakaman

Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga hadir untuk memberikan contoh positif dalam menjaga kelestarian lingkungan”, ujar AKBP Deddy Dwitiya PutraSelain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga hadir untuk memberikan contoh positif dalam menjaga kelestarian lingkungan”, ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra

BANGKA –Kegiatan sosial yang dilakukan jajaran Polres Bangka ini layak diacungi jempol. Disaat instansi lain memilih membersihkan seputar kantor atau fasilitas umum lain. Mereka justru memilih membersihkan lingkungan pemakananΒ  yang menjadi tetangganya. Yakni di Lingkungan Kemujan Sungailiat. Jumat, (3/04/2026)

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra turun langsung membersihkan lingkungan pemakanan yang diikuti seluruh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Bangka.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan fasilitas umum, termasuk area pemakaman.

Dengan penuh semangat, seluruh personel membersihkan area pemakaman dari sampah, rumput liar, serta ranting pohon yang mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat yang berziarah.

Kapolres Bangka mengatakan melalui kegiatan ini menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

“Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga hadir untuk memberikan contoh positif dalam menjaga kelestarian lingkungan”, ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra (ril)

Polres Bangka Imbau Masyarakat Waspada Karhutla, Segera Hubungi Layanan Darurat

 

BuwanaNews Bangka β€” Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Bangka mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan sigap apabila terjadi kebakaran di wilayahnya, Rabu (1/4/2026).

 

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama, khususnya di tengah potensi terjadinya karhutla. Ia mengingatkan agar warga tidak panik saat menghadapi situasi darurat, namun tetap bertindak cepat dan tepat.

 

β€œApabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada instansi terkait dengan informasi yang jelas dan akurat,” ujarnya.

 

Polres Bangka juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat secara bijak. Sejumlah nomor penting yang dapat dihubungi di antaranya Call Center Polri 110, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran di 113/1131, serta layanan kesehatan di 118/119.

 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran, serta turut berperan dalam pencegahan karhutla di lingkungan masing-masing.

 

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir serta keselamatan bersama tetap terjaga.

Nelayan Keluhkan Dugaan Limbah Minyak di Laut

BANGKA – Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang nelayan sedang memancing di laut namun menemukan adanya limbah minyak yang mengapung di permukaan air. Dalam video tersebut, nelayan itu mengeluhkan kondisi laut yang tercemar dan berharap pemerintah segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

Nelayan tersebut menduga limbah minyak yang mencemari perairan itu berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit yang berada tidak jauh dari wilayah pesisir. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut serta berdampak langsung terhadap penghasilan para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Bung Dodoy, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
β€œJika benar adanya dugaan limbah minyak yang mencemari laut dan merugikan masyarakat nelayan, maka kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Lingkungan laut adalah sumber kehidupan masyarakat pesisir yang harus dijaga bersama,” tegas Bung Dodoy.
Ia juga menambahkan bahwa pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele, karena selain merusak ekosistem, hal tersebut juga dapat melanggar aturan hukum yang berlaku.
β€œJangan sampai masyarakat nelayan yang menjadi korban. Kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil sampel air untuk memastikan sumber limbah tersebut. Jika terbukti ada perusahaan yang bertanggung jawab, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
LBH Milenial juga menyatakan siap mengawal persoalan ini demi melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan laut.

Stok BBM di SPBU Aman dan tidak ada perubahan harga, Jangan Panik, Polres Bangka dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli dan Pengecekan di SPBU

BuwanaNews Bangka – Polres Bangka bersama Polsek jajaran turun langsung melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Kabupaten Bangka guna memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap aman. Selasa (31/3/2026) malam

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan BBM sekaligus memastikan distribusi berjalan lancar di tengah masyarakat. Personel kepolisian mendatangi SPBU untuk memantau langsung kondisi stok serta situasi di lapangan.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menyampaikan bahwa patroli dan pengecekan tersebut merupakan upaya preventif guna menjaga stabilitas pasokan BBM.

β€œKita dari Polres Bangka dan Polsek jajaran melakukan patroli serta pengecekan untuk mengantisipasi ketersediaan stok BBM di SPBU wilayah Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu atau berita hoaks yang dapat menimbulkan kepanikan.

β€œTenang, tidak perlu panik. Ketersediaan dan stok BBM di SPBU Kabupaten Bangka dalam kondisi aman dan tidak terdapat perubahan harga, diimbau kepada warga agar tidak panic buying”, jelas AKP Era Anggraini.

Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan situasi tetap kondusif serta kebutuhan masyarakat terhadap BBM terpenuhi.

Polres Bangka Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Casis Bintara/Tamtama Polri TA 2026

 

BuwanaNews Bangka – Polres Bangka menggelar kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bagi calon siswa (casis) Bintara dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, sebagai bentuk komitmen mewujudkan proses rekrutmen yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka dan diikuti oleh para casis yang telah mendaftar serta pihak terkait.

 

Pelaksanaan kegiatan secara terpusat berlangsung di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, sementara Polres Bangka mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui Zoom.

 

Dalam arahannya, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan pentingnya integritas dalam setiap tahapan seleksi penerimaan Polri. Ia juga mengingatkan seluruh peserta dan panitia untuk tidak melakukan praktik kecurangan serta menjunjung tinggi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

 

“Kepada seluruh perserta fan panitia untuk tidak melakukan praktik kecurangan serta menjunjung tinggi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis)”, ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pendaftar casis Bintara dan Tamtama Polri TA 2026 melalui Polres Bangka mencapai 337 orang yang melakukan pendaftaran secara online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 306 peserta dinyatakan telah mengikuti tahapan verifikasi.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rangkaian seleksi dapat berjalan dengan jujur dan adil, serta mampu menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Polres Bangka juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan tanpa dipungut biaya.

‘Rosidi’ Jalani Pemeriksaan

Bangka Selatan – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Bangka Selatan, Rosidi, terus bergulir.Β  Hari ini, Selasa, (31/03/2026) Rosidi mendatangi Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyerahan data, barang bukti, serta penyampaian kronologi lengkap kejadian yang menimpanya.

Rosidi dalam keterangannya secara rinci kepada penyidik, menerangkan peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya. Selain itu, ia juga menyerahkan sejumlah informasi dan data yang dianggap penting untuk membantu proses pengungkapan pelaku.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan yang turut mengawal jalannya proses hukum.

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Bung Dodoy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar terungkap.
β€œPeristiwa penyiraman air keras terhadap saudara Rosidi merupakan tindakan kriminal yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Kami dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan meminta aparat kepolisian Polres Bangka Selatan untuk bekerja secara profesional, serius, dan transparan dalam mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian ini,” tegas Bung Dodoy saat ditemui Buana News.Red)

Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika Berkat Laporan Masyarakat di Media Sosial

 

BuwanaNews Bangka – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin, (30/3/2026) sore, di depan sebuah rumah di Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama JU alias AJ (36).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah menerima laporan warga, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penindakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 16 paket kecil sabu siap edar, sejumlah potongan sedotan berbagai warna yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu ball plastik klip bening, satu plastik asoy warna hitam, satu unit handphone merek Redmi, serta satu unit timbangan digital merek Camry.

Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 5,24 gram.

 

Saat ini, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Atas perbuatannya, diduga pelaku JU alias AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat”, ujar IPTU Budi Prasetyo

 

Lebih lanjut IPTU Budi Prasetyo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, khususnya melalui media sosial, sehingga membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

 

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba”, tegas IPTU Budi Prasetyo.

Patroli Gabungan Polres Bangka dan Polsek Merawang Gelar Penertiban dan pembubaran balap liar di jl. Lintas timur Hingga Jembatan Emas

BuwanaNews BANGKA – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka bersama personel Polsek Merawang menggelar patroli gabungan guna menertibkan dan membubarkan aksi balap liar serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Minggu (29/3/2026).

Kegiatan patroli dilaksanakan di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka hingga kawasan Jembatan Emas.

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Merawang IPTU M. Ryan Nofiandy bersama personel Sat Lantas Polres Bangka dan personel Polsek Merawang.

Pelaksanaan patroli dengan menyisir sepanjang jalur rawan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi balap liar.

Dalam pelaksanaannya, personel berhasil membubarkan aksi balap liar yang ditemukan di Jalan Lintas Timur. Pembubaran dilakukan secara persuasif oleh personel patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Merawang.

Dikesempatan kegiatan tersebut Kapolsek Merawang IPTU M.Ryan Nofiandy mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“kepada masyarakat khususnya pemuda dan remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya dan selalu menaati peraturan serta rambu-rambu lalu lintas dijalan”, ujar IPTU M.Ryan Nofiandy.

Sat Resnarkoba Polres Bangka Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Satu Pelaku di Mendo Barat

 

BuwanaNews Bangka – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Minggu (28/3/2026).

Diduga Pelaku diketahui D alias Dd (38), di Desa Kota Kapur. Ia ditangkap Jumat (27/3/2026) sore di area kebun sawit desa setempat saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.

 

β€œPelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya serta diedarkan di sekitar Desa Kota Kapur,” ujar IPTU Budi prasetyo.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, timbangan digital, alat bantu berupa sedotan yang dimodifikasi, kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 20,16 gram.

 

“Atas perbuatannya, diduga pelaku D alias Dd dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat”, ujar IPTU Budi Prasetyo

 

Saat ini, si duga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.