BANGKA, buwanaeksclusifnews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, di back up anggota Polsek Puding Besar berhasil meringkus seorang pria berinisial N (28), warga Desa Kayu Besi, Jumat (12/6/2026) malam.
Pria tersebut diringkus anggota Polres Bangka, atas laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, saat dikonfirmasi, membenar adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (15/6/2026) pagi.
Dimana, anggota melakukan penangkapan terhadap diduga pelalu berimisial N ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima pada 14 April 2026 lalu, tim Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin Ipda Heriadi bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Mauldi.
” Setelah sempat melakukan pemantauan di kediaman diduga pelalu akhirnya pada Jumat, 12 Juni 2026 kemarin dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Puding Besar,” terangnya.
Peristiwa memilukan terjadi pada tahun 2024 lalu, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memancing korban dan rekan-rekannya untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di dalam Mushola.
Kemudian, saat suasana dirasa sepi dan pintu mushola terkunci, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
“Jadi, diduga pelaku mengunci pintu. Lalu, memaksa korban untuk melakukan tindakan pencabulan. Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” bebernya.
Setelah dilakukam pemeriksaan terhadap diduga pelaku N mengakui, atas perbuatannya dan saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a, Pasal 473 ayat (4), dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut Mauldi menyebutkan, tersangka setelah diamankan anggota ia juga mengaku sempat mengkonsumsi narkoba dan maling buah kepala sawit didaerah Puding Besar, Kabupaten Bangka.
“Dia (diduga pelaku) ngaku mengkonsumsi narkoba, ia juga sempat melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit dan saat ini masih kami dalami,” ucapnya.
Polres Bangka terus berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami minta orang tua tetap mengawasi anak-anaknya, jangan sampai menjadi korban para predator anak dan tersangka ini mengaku baru melakukan aksinya 1 kali,” imbaunya.












