Kasus Korupsi Timah Bangka Selatan, Masyarakat Pertanyakan Pengamanan Aset yang Baru Menyasar Tiga Tersangka

http://BuwanaEksclusifNews.com (TOBOALI) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kali ini, warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menjalankan proses penegakan hukum secara adil dan tidak tebang pilih, khususnya dalam langkah pengamanan maupun penyitaan aset para tersangka. Rabu (29/7/2026)

Desakan tersebut muncul setelah masyarakat mencermati bahwa hingga saat ini pengamanan aset baru dilakukan terhadap tiga orang tersangka yang berasal dari Bangka Selatan. Sementara itu, menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tersangka lain yang berasal dari daerah berbeda belum terlihat dilakukan tindakan serupa.

Seorang warga Toboali yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh tersangka sangat penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sejauh ini baru tiga tersangka yang asetnya disita atau diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7).

Menurutnya, apabila seluruh pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, maka setiap langkah hukum, termasuk pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seharusnya diterapkan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menilai kondisi saat ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Perbedaan perlakuan tersebut, menurutnya, berpotensi melahirkan persepsi adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya penyitaan aset dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi sehingga tidak memunculkan berbagai opini di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, warga berharap Kejari Bangka Selatan tetap menjunjung tinggi asas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara objektif terhadap seluruh tersangka akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan latar belakang maupun asal daerah seseorang.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pihak yang berstatus tersangka akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Aset yang telah diamankan antara lain berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ruko, bangunan, serta kebun milik tiga tersangka asal Bangka Selatan.

Namun demikian, masyarakat menilai hingga lebih dari lima bulan sejak para tersangka menjalani proses penahanan, belum terlihat adanya pengamanan aset terhadap tersangka lain yang berasal dari luar Bangka Selatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai apakah tindakan pengamanan aset telah dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap Kejari Bangka Selatan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan dasar pertimbangan dalam pelaksanaan penyitaan aset agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait alasan dan mekanisme pengamanan aset para tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari Kejari Bangka Selatan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. (BEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *