Buka Paksa Tong Pasir Timah Milik CV BN

CP Tantang Media

SUNGAILIAT, BANGKA β€”
Seminggu ini, publik digemparkan dengan pemberitaan mengenai adanya oknum yang tidak bertanggungjawab beraksi membuka tong yang menyimpan 1,4 ton pasir timah milik CV BN di Pos Beli tiket, Sungailiat mengklaim tak bersalah. Bahkan menantang media untuk bertemu didampingi pengacara.

Diketahui pembukaan penyimpanan berisi 1,4 ton dilakukan pemilik cv sebelumnya. Yang diakui pemiliknya langsung CP.

Tabir ini terkuak, lantaran sang “aktor utama” justru membuka kedoknya melalui pesan singkat via Whats up.

Sudah terindikasi telah membuka tong dengan sengaja. Oknum aktor utama CP malah berlagak bak koboi
menggertak dengan nada tinggi jika dirinya sekretaris salah satu organisasi nelayan di Kabupaten Bangka dan siap didampingi pengacara untuk menghadapi media.

Lucunya, pengakuan ini langsung diakui CP sebelum permasalahan ini mencuat dan bergulir ke ranah hukum.

​CP secara tersirat membenarkan adanya peristiwa pembukaan paksa fasilitas penyimpanan tersebut pada Senin (8/6/2026) malam. Namun, argumen pembenaran yang dilempar ke publik justru memicu sinisme hukum.

Dia mengklaim bahwa tong tersebut adalah “bekas” milik perusahaannya dan menuduh balik CV BN menggunakan wadah itu tanpa pengetahuannya. Sebuah delik klasik saling klaim yang menggelitik akal sehat, mengingat komoditas di dalamnya jelas-jenis bukan miliknya.

​
​”Bapak mempertanyakan ini sebagai apa? Nanti kita sandingkan bapak dengan Pengacara saya biar lebih jelas,” Ucap Cp dalam potongan pesan singkatnya kepada salah satu pengurus SMSI Bangka, Sabtu (13/6/2026).

​”Waktu dan tempat boleh dijadwalkan, saya direktur CV sekaligus SEKJEN DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Bangka dan pengacara saya siap hadir,”akunya.

Melalui pesan singkat ini, terlihat jelas bila CP terkesan meremehkan fakta yang dipegang Penanggung Jawab CV BN, Ahat.

Berdasarkan bukti permulaan, pengaman fisik (gembok) yang terpasang pada tong besi tersebut dibeli secara mandiri dari anggaran CV BN, dan seluruh otoritas anak kunci aslinya berada di kantong manajemen mereka.

​Sangat ajaib dan sarat kejanggalan apabila gembok tersebut bisa terbuka tanpa mengalami kerusakan fisik maupun mekanis, kecuali jika ada skenario penggunaan kunci tiruan atau master key.

Fakta ini diperkuat dengan informasi yang dihimpun di TKP, terdeteksi ada tiga anak kunci milik perusahaan mitra yang dikomandoi Cepot dicoba dimasukkan ke lubang pengunci, hingga akhirnya salah satu kunci berhasil membobol pertahanan gembok tersebut.

​Tindakan penyusupan ini pun sebenarnya tidak mulus. Aksi malam hari itu sempat dipergoki oleh petugas keamanan (security) Pos Jelitik yang berjaga. Saksi sempat melayangkan teguran keras dan mempertanyakan legal standing kelompok Cepot yang berani menyentuh barang yang bukan merupakan hak miliknya.

​Perkara ini kian meruncing saat CV BN melakukan penimbangan ulang (re-weighing). Meski volume besar terlihat utuh di angka 1,4 ton, manifestasi riil menunjukkan adanya kerugian materiil.

Sebanyak 9 kilogram timah menguap atau hilang dari data tera awal. Muncul indikasi kuat bahwa pasir timah kadar tinggi milik CV BN telah disubstitusi atau ditukar dengan kualitas rendah, yang populer di kalangan penambang dengan istilah “Timah Biru”.

​”Saat ditimbang ulang ada sekitar 9 kilogram yang berkurang. Kami juga menduga kualitas timahnya sudah ditukar dengan kualitas yang lebih rendah atau yang biasa disebut ‘biru’,” cetus Ahat ketus.

​Pihak CV BN sendiri memilih tidak terpancing oleh riuhnya gertakan pengacara yang dipamerkan pelaku. Langkah taktis komersial tetap berjalan. Mereka kini menunggu hasil uji laboratorium (smelter assay) untuk membongkar kejahatan kualitas tersebut.

​Sebagai langkah penegakan hukum prosedural, kasus manipulasi komoditas ini telah resmi diadukan kepada Satgas Pengamanan di Kawasan Air Kantung Muara Jelitik agar diusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba bermain “koboi” di atas aset hukum perusahaan lain.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *