Diduga Sawit Ilegal Berselimut HKM, Aparat Kehutanan di Babel β€˜Tertidur’?

BuwanaNews Bangka Tengah – Kebun sawit di kawasan hutan lindung Desa Bililik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum. Untuk mengelabui status kawasan, dipasang plang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan SK No. 365/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 seluas 128 hektare.

 

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan bahwa tanaman sawit itu sudah ada sebelum izin HKM terbit pada 2018. β€œSawitnya sudah lama ditanam. Setelah itu baru diajukan izin HKM untuk menghindari sanksi hukum,” ujarnya.

 

Izin HKM tersebut diduga diajukan sebagai tameng untuk mengelola kebun sawit dengan dalih β€œketerlanjuran”. Padahal, seharusnya pemilik kebun wajib mengajukan permohonan resmi, jika tidak, maka berpotensi terkena sanksi administratif maupun penegakan hukum.

 

Patut diduga pula adanya pembiaran atau keterlibatan oknum di KPH maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat. Sebab, bukan tidak mungkin pihak terkait tidak mengetahui aktivitas sawit di kawasan hutan lindung yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Situasi ini memunculkan kesan bahwa aparat kehutanan di Babel β€œpulas tertidur” menghadapi persoalan serius ini.

Informasi yang diterima media menyebutkan kebun sawit ratusan hektare itu dikelola seorang pengusaha bernama Akiong, warga Air Mangkok, Kelurahan Bacang, Pangkalpinang. Pengelolaan kebun disebut-sebut dilakukan oleh anaknya bernama Beni.

 

Untuk membatasi akses, di pintu masuk kebun dipasang portal besi guna mempersempit ruang gerak orang lain yang hendak masuk ke lokasi tersebut.

 

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Fenomena sawit berselimut izin HKM di kawasan hutan lindung ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi kehutanan di Bangka Belitung. Tanpa tindakan tegas, praktik seperti ini hanya akan menjadi preseden buruk, di mana izin HKM dijadikan tameng untuk melanggengkan aktivitas melawan hukum. Publik menunggu keberanian penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan, menelusuri akar persoalan, serta memastikan kawasan hutan lindung kembali sesuai fungsinya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya konfirmasi@Zen Adebi.

Pembukaan Lokasi Tambang Di Kebun Sawit PT GML Menuai Gejolak Masyarakat – Pemuda Desa Ini Ngaku Diancam Diculik

Foto: Suryadi. (TJI)

BuwanaNews TJI,BANGKABELITUNG – Suryadi (41) seorang tokoh pemuda asal warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku sangat kesal dan geram lantaran dirinya saat ini merasa mendapat ancaman dari seseorang yang tak dikenalnya. Kejadian ini dialami saat ia menerima panggilan telepon dari seorang sahabatmya.

 

Menurut pria yang suka dipanggil dengan sebutan nama β€˜Yadi Balok’ ini mengaku jika kejadian dialaminya itu tak lain buntut pasca aksi sekelompok warga mendatangi lokasi tambang di dalam area perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML), Senin (17/9/2025) lalu, namun sesaat tiba di lokasi warga pun tak menyangka akan didatangi 3 orang pria diketahui merupakan anggota TNI AD yang memang terlihat telah lama berada di sekitar lokasi.

 

Yadi menceritakan kronologis singkat kejadian ancamam terhadapnya berawal saat ia menerima panggilan telepon seluler dari seorang sahabat yang dikenalnya, Fer warga Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Jumat (19/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Dalam pembicaraan sambungan telepon siang itu, Fer menurut Yadi awalnya membicarakan seputar permasalahan rencana aktivitas tambang kini menuai gejolak dari sejumlah kalangan masyarakat asal berbagai desa, dan Fer meminta agar dirinya menunda rencana melakukan aksi demo bersama warga lainnya terkait rencana penambangan timah di area perkebunan PT GML.

 

β€œYadi …, ikutlah arahan jangan aksi dulu tunggu sampai hari Rabu ini keputusannya,” kata Fer ditelepon terkesan memaksa Yadi untuk mengurungkan rencana aksi demo yang direncanakan oleh Yadi dan sejumlah warga desa lainnya.

 

Foto: Sejumlah warga dari berbagai desa mendatangi lokasi bakal dijadikan area penambangan timah di atas perkebunan kelapa sawit PT GML. Saat itu terlihat 2 unit alat berat sedang beroperasi di lokasi. (TJI)

 

Namun permintaan Fer seketika itu ditolak oleh Yadi, alasan Yadi rencana aksi demo itu memang sedang dipersiapkan pihaknya terkait rencana tambang di area perkebunan PT GML namun rencana itu kini menuai protes warga lantaran kegiatan tambang tak melibatkan masyarakat, bahkan Yadi menegaskan rencana demo itu pun tak lain bermaksud ingin memperjuangkan hak masyarakat sejumlah desa yang terdampak hak plasma 20 % dari PT GML.

 

β€œSaat sedang berbicara dengan Fer di telepon terdengar jelas ada suara pria di dekat Fer ikut ngomong juga, dan pria itu terdengar berkata jangan diurus biar diculik saja,” terang Yadi menceritakan kronologis singkat kepada tim media ini, Jumat (19/9/2025) siang di Sungailiat, Bangka.

 

Meski sempat mendengar nada ancaman itu, sebaliknya Yadi menyatakan dirinya tetap bersikeras pada pendirianya untuk merealisasikan rencana aksi yang sedang dipersiapkanya dan sejumlah warga desa lainnya lantaran demi memperjuangkan hak masyarakat.

 

Meski begitu Yadi meyakini jika pria yang ikut berada dekat Fer ikut berbicara terdengar dalam telepon yang mengancam akan menculiknya bukanlah warga biasa, namun hal itu malah tak dianggapnya sama sekali.

 

β€œBukan zamannya lagi mau pakai cara-cara seperti itu dengan mengancam. Justru kami bisa lebih keras lagi, sebab perjuangan rakyat harga mati bagiku,” tegas Yadi.

 

Terkait kejadian dialaminya Yadi menegaskan aksi puluhan warga mendatangi lokasi tambang dalam area perkebunan sawit PT GML (divisi 5) baru-baru ini sesungguhnya merupakan bentuk reaksi spontan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung terkait kabar soal rencana mitra PT Timah Tbk asal Bangka Barat akan membuka kegiatan penambangan di kawasan perkebunan PT GML.

 

Foto: Di area perkebunan sawit PT GML terlihat alat berat (PC) sedang beroperasi dan di sekitar terdapat lobang camui. (TJI)

 

β€œKabar itu ternyata benar setelah sejumlah warga mendatangi lokasi tambang dalam kebun sawit PT GML. Aksi sejumlah sejumlah warga hari itu spontan,” terang Yadi.

 

Aktivitas pembukaan lokasi area tambang oleh mitra PT Timah dalam perkebunan PT GML justru menuai sorotan dan protes dari warga lantaran warga merasa tak dihargai oleh pihak PT GML termasuk mitra PT Timah.

 

β€œBagaimana mungkin PT GML bisa memberikan ijin kegiatan tambang di lokasi itu?, sementara kewajiban membayar hak plasma masyarakar sebesar 20% belumlah direalisasikan. Termasuk mitra PT Timah Tbk melakukan sosialisasi pun tidak kepada masyarakat,” singgung Yadi.

 

Sebaliknya, jika memang pihak PT Timah selaku pemegang IUP di atas lahan perkebunan PT GML hingga memberikan kewenangan kepada mitranya untuk melakukan kegiatan pertambangan hendaknya melibatkan pula masyarakat sekitar khususnya warga dari sejumlah desa terdampak hak plasma dari usaha perkebunan sawit PT GML.

 

Tak cuma itu Yadi mengungkapkan jika ia bersama warga asal berbagai desa lainnya dalam kesatuan wadah Komunitas Pejuang Tambang Rakyat Banyak dalam waktu dekat ini berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Timah Tbk guna menyampaikan aspirasi terkait pembukaan lokasi pertambangan timah di atas lahan perkebunan sawit PT GML. (RMN/TNI/tim)

Langkah Tegas : 60 Orang Narapidana High Risk Pengedaran Narkoba Babel dipindahkan ke Nusakambangan.

 

BuwanaNews Pangkalpinang,INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan langkah strategis dengan melakukan pemindahan terhadap 60 orang Narapidana resiko tinggi Kasus Narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan,Cilacap, Jawa Tengah(18/09).

 

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat melibatkan 61 personil tim gabungan, yang terdiri dari 29 Petugas Kanwil dan UPT, 20 Personil Satbrimob Polda Babel, serta 12 orang petugas Ditjenpas.

Kakanwil Ditjenpas Kep. Babel, Herman Sawiran menyampaikan bahwa pemindahan ini selain upaya penanganan overcrowded, juga untuk menciptakan kondisi nol peredaran narkoba pada Lapas dan Rutan yang ada di Babel,

 

“Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto. selain untuk menangani Overcrowding pada Lapas dan Rutan di babel yang sudah menyentuh angka 127%, langkah ini juga bertujuan untuk memutus jaringan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.” Ungkap Herman.

 

selanjutnya para Narapidana yang dipindahkan akan menjalankan sisa masa hukuman pada UPT yang ada di Nusakambangan.

seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar berkat koordinasi yang solid antara Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Babel ,Aparat Kepolisan dan seluruh unsur yang terkait.

WBP LAPAS SUNGAILIAT TERIMA PENYULUHAN HUKUM

 

BuwanaNews Bantuan hukum bagi warga binaan adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada mereka yang sedang menjalani yg pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Bantuan ini bertujuan melindungi hak-hak hukum mereka, agar tetap memperoleh keadilan meskipun sedang menjalani pidana. Bentuk Bantuan Hukum sendiri terbagi menjadi dua yakni,

1. Litigasi atau dalam proses pengadilan, meliputi pendampingan dalam sidang perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara, pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), pendampingan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan atau penuntutan.

2. Non-Litigasi, berupa konsultasi hukum di dalam Lapas atau Rutan, penyuluhan hukum dan sosialisasi hak-hak warga binaan, mediasi atau negosiasi dalam masalah perdata atau keluarga, serta penyusunan surat-surat hukum seperti, permohonan grasi, amnesti, remisi, PB, dan CB.

Sesuai dengan pasal 7 ayat ” f ” , UU no. 22 tahun 22 tentang pemasyarakatan, bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Begitu juga pasal 9 ayat ” f ” bahwa narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Tentunya dengan kapasitas dan keperluan yang berbeda. Persyaratan yang dibutuhkan juga bermacam-macam. Semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu secara ekonomi berhak atas bantuan hukum gratis. Dengan syarat, menunjukkan bukti tidak mampu, surat keterangan dari kelurahan, keterangan Lapas/Rutan, atau surat keterangan tidak mampu dari pekerja sosial. Adapun penyedia Layanan Bantuan Hukum di wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Sungailiat, LBH Lentera Serumpun Sebalai hadir dalam memberikan Penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari Kamis, 18 September 2025 yang bertempat di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Ketua LBH Yayasan Lentera Serumpun Sebalai turut memaparkan mekanisme permohonan bagi warga binaan pemasyarakatan dalam mengajukan bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum menugaskan advokat atau paralegal untuk mendampingi warga binaan pemasyarakatan. Pendampingan yang dimaksud dilakukan sesuai kebutuhan, seperti konsultasi, penyusunan surat, atau mendampingi di pengadilan.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan, memastikan akses terhadap keadilan, memperoleh pendampingan yang layak, dan dapat menjalani masa pidana dengan tetap dihormati hak-hak dasarnya.

Tembelok: Antara Palu Hukum dan Hak Rakyat atas Kekayaan Alam

 

BuwanaNews Di Perairan Tembelok, Mentok, Bangka Barat, deburan ombak bukan hanya membawa riak air asin, tetapi juga riak kehidupan. Di balik kerangka hukum yang tegas dan pasal-pasal yang kaku, ada wajah-wajah manusia yang berjuang mempertahankan hidup. Para penambang, pedagang, nelayan, dan keluarga mereka terikat dalam satu simpul bernama ekonomi bertahan hidup.

 

Sejak beberapa hari terakhir, tambang laut Tembelok kembali hidup. Warung kopi ramai, pedagang kecil tersenyum lega, perahu nelayan yang dulu sepi kini kembali berlayar. Bagi masyarakat, tambang yang disebut ilegal ini adalah secercah harapan di tengah sulitnya ekonomi. Namun bagi pemerintah, tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

 

Inilah kontradiksi besar kita: hukum menegaskan larangan, sementara realitas hidup menuntut kelonggaran. Penambang Tembelok hanyalah rakyat kecil yang mempertaruhkan nasib, bukan pemodal besar yang bermain di ruang abu-abu. Mereka butuh perlindungan hukum, bukan sekadar penertiban. Negara semestinya hadir bukan hanya sebagai β€œpenjaga palu” yang menindak, tetapi juga sebagai β€œpenganyom” yang mencarikan jalan tengah antara hukum dan kesejahteraan.

 

Sesungguhnya rakyat adalah pemegang daulat atas kekayaan alam negeri ini. Sudah sepatutnya mereka ikut menikmati hak sebagai pemilik, bukan hanya menjadi penonton atau tersangka di tanahnya sendiri. Negara hadir untuk mengatur, bukan menggusur. Perusahaan hadir untuk membantu mengelola, bukan mengambil alih. Jika mandat pengelolaan diberikan kepada institusi resmi, mandat itu mestinya berjalan seiring dengan keberpihakan pada rakyatβ€”bukan justru menjauhkan rakyat dari sumber kehidupannya.

 

Kini pemerintah punya pilihan: menutup tambang berarti memutus mata pencaharian ribuan orang; membiarkan tambang liar berarti melemahkan wibawa hukum. Tapi ada opsi ketiga: merangkul, menata, dan melegalkan. Dengan alokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembinaan, pengawasan, serta standar lingkungan dan keselamatan, negara dapat memastikan tambang berjalan tertib sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.

 

Opini ini bukan untuk pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan ajakan untuk melihat masalah secara manusiawi. Ada saatnya Hukum menjadi panglima, tetapi ada saatnya Hukum harus menjadi jembatan menuju keadilan sosial.

 

Tembelok adalah cermin dilema nasional: bagaimana menegakkan hukum tanpa memutus napas rakyat kecil. Jika pemerintah mampu membaca realitas ini, kebijakan yang lahir bukan hanya berupa larangan, tetapi juga peluang. Dan di situlah negara benar-benar hadir β€” bukan sekadar mengadili, tetapi juga memanusiakan.

 

 

Tentang Penulis:

Muhamad Zen

seorang jurnalis dan aktivis sosial Bangka Belitung.

 

Selain sebagai wartawan, Zen dikenal luas sebagai penggerak berbagai organisasi masyarakat.

Prinsipnya sederhana namun kuat: Masyarakat harus mendapatkan tempat yang adil dalam kebijakan publik dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Tulisan ini adalah suara yang lahir dari nurani warga yang mencintai tanahnya. Tujuan tulisan ini bukan untuk menyalahkan apalagi melegalkan yang ilegal, tapi untuk mengajak kita semua untuk pulang kepada keberpihakan dan kepada kedaulatan rakyat itu sendiri.

 

 

_____________________

 

Catatan Redaksi:

 

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Lapas Sungailiat Bekerja Sama dengan BNNK Bangka Gelar Razia Penggeledahan Kamar Hunian WBP

 

BuwanaNews Sungailiat, 13 September 2025 – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sungailiat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka menggelar razia dan penggeledahan mendadak di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu malam (13/9).

 

Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Lapas Sungailiat dan tim BNNK Bangka, dengan pengamanan ketat untuk memastikan jalannya razia berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur. Razia ini menyasar sejumlah blok hunian yang telah ditentukan sebelumnya sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

 

Kepala Lapas Sungailiat, Ary Nirwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. β€œKami sangat mendukung penuh upaya BNNK Bangka dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan di dalam lapas, khususnya yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala BNNK Bangka, Hariyansyah, menyebutkan bahwa sinergi dengan pihak lapas menjadi salah satu strategi utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. β€œKegiatan ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga edukasi bagi para WBP bahwa negara hadir dalam melindungi mereka dari bahaya narkoba,” jelasnya.

 

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar dan barang-barang milik WBP. Sejumlah barang terlarang yang tidak sesuai ketentuan ditemukan dan langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kegiatan razia ditutup dengan pengarahan dan imbauan kepada WBP agar terus menjaga perilaku positif selama menjalani masa pidana. Lapas Sungailiat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Gerak Cepat Ka Lapas Ary Nirwanto dalam Program ASIMILASI & EDUKASI patut di apresisasi.

 

BuwanaNews (Lapas) Kelas IIB Sungailiat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan nasional. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penanaman pohon kelapa dan sayuran dilahan seluas 3,5 Hektar terletak di Desa Kimak, yang dilaksanakan bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program Asimilasi dan Edukasi.

 

Ketika ditemui awak media Nasional BEN GROUP Lebih lanjut Ka Lapas menjelaskan Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan lahan untuk mendukung ketersediaan pangan kedepannya untuk penyediaan kebutuhan sayur di dalam lapas sungai liat, tetapi juga menjadi sarana pembinaan kemandirian bagi WBP. Melalui kegiatan menanam dan merawat pohon kelapa dan sayuran, para WBP diharapkan memperoleh keterampilan praktis yang bermanfaat serta menumbuhkan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan.

 

Kepala Lapas Sungailiat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi Lapas dalam mendukung program pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Ketahanan Pangan. β€œKami ingin agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal keterampilan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih produktif,” ungkap Ary Nirwanto.

 

Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP sebagai bagian dari reintegrasi sosial. Dengan demikian, program penanaman pohon kelapa dan sayuran menjadi wujud sinergi antara pembinaan dan dukungan nyata terhadap ketahanan pangan nasional.

 

Melalui langkah konkret ini, Lapas Sungailiat berharap dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi WBP yang memperoleh keterampilan, maupun bagi masyarakat sekitar yang kelak dapat merasakan hasil dari program ketahanan pangan tersebut.

Ujar Ary mengakhiri wawancara dengan awak media.

Masihkah Rakyat Menjadi PEMILIK Daulat atas Kekayaan Alam Negeri Ini?

 

Oleh : Muhamad Zen

BuwanaNews Sudah saatnya kita mengajukan pertanyaan yang paling jujur dan paling mendasar:

Masihkah rakyat menjadi pemilik sejati atas kekayaan alam negeri ini?

 

Pertanyaan ini bukan lahir dari sikap pesimis, apalagi dari kebencian. Ia lahir dari kesadaran, dari keprihatinan yang tumbuh di dalam dada banyak anak bangsaβ€”bahwa semakin hari, jarak antara rakyat sebagai pemilik tanah dan mereka yang mengelola atas nama negara, justru semakin melebar.

 

Seolah tanah ini hanya boleh disentuh oleh mereka yang berkantong tebal, berlabel resmi, dan punya kedekatan dengan kekuasaan.

Sementara rakyat yang sejak lama hidup dan menggantungkan hidup dari tanahnya sendiri, justru menjadi tersangka di kampungnya sendiri.

 

Saya lahir dan tumbuh besar di Pulau Bangka.

Di sini, timah bukan sekadar bahan tambangβ€”ia adalah denyut nadi kehidupan.

Namun sebelum kata β€œtambang” akrab di telinga, kami sudah lebih dulu akrab dengan tanah, air, dan hasil buminya.

Kami bukan pendatang di atas tanah ini. Kami bukan pengganggu. Kami adalah bagian darinya.

 

Rakyat adalah pemilik daulat wilayah ini, jauh sebelum negara mencatatnya sebagai aset, dan jauh sebelum perusahaan diberi mandat untuk mengelola.

 

> Negara hadir untuk mengatur, bukan menggusur.

Perusahaan hadir untuk membantu mengelola, bukan mengambil alih.

 

 

Namun dalam praktiknya, apa yang terjadi hari ini seolah membalikkan logika itu.

Rakyat hanya menjadi angka statistik.

Pemilik sah menjadi tamu di rumahnya sendiri.

 

Dalam perumpamaan sederhana:

 

> Rakyat adalah pemilik proyek. Negara adalah arsitek perencana. Perusahaan tambang adalah kontraktor pelaksana.

 

 

Tapi entah sejak kapan, kontraktor mulai bertingkah seperti pemilik.

Ia menyusun aturannya sendiri, menyeleksi siapa yang boleh hidup dari tanah ini, dan siapa yang akan dianggap pengganggu.

Bahkan lebih ironis, pemilik tanah kini harus meminta restu dari kontraktorβ€”lengkap dengan segala syarat administrasi dan regulasi yang entah disusun untuk siapa.

Yang jelas, bukan untuk rakyat kecil.

 

Dan lebih menyakitkan lagi, ketika kontraktor itu justru menyelewengkan amanah sebesar Rp271 triliun, tidak hanya merobek kepercayaan rakyat, tapi juga mempermalukan negara di depan sejarahnya sendiri.

Satu skandal yang membuat kita bertanya:

Siapa sebenarnya yang harus diadili dalam sistem ini?

Rakyat yang menambang untuk makan, atau kontraktor yang menggerogoti miliaran dari mandat rakyat?

 

Kami, para anak negeri, bukan ingin menentang mandat negara.

Kami hanya ingin diingatkan kembali:

bahwa tanah ini milik rakyat, dan tidak sepatutnya rakyat merasa asing di tanahnya sendiri.

 

Kami tahu, saat ini hanya PT Timah yang mendapat kewenangan resmi dari negara untuk mengelola pertambangan timah.

Kita tahu mandat itu bukan main-main. Tapi kami juga tahu, mandat tanpa kepercayaan rakyat hanya akan menjadi legitimasi kosong.

 

Maka walaupun hati ini masih menyimpan luka, dan kepercayaan itu telah retak,

kami tetap datang, bukan sebagai pesaing, bukan pula pengacau.

Kami datang karena tak punya pilihan lain, kecuali bermitra dengan satu-satunya institusi yang ditunjuk negara sebagai operator.

Sekalipun kami merasa dizalimi,

rakyat masih percaya bahwa jalan perubahan bisa lahir dari dialog dan keterbukaan.

 

 

Pelajaran dari Sejarah

 

Mari kita buka kembali lembaran sejarah bangsa ini.

Reformasi 1998 tidak lahir dari restu kekuasaan.

Ia lahir dari keberanian rakyat untuk berubah, ketika ruang demokrasi dikunci dan suara rakyat dikecilkan.

 

Sejarah selalu punya satu hukum abadi:

 

> Jika ruang aspirasi terus ditutup, maka tekanan akan mencari jalan keluar.

Dan ketika titik nadir kesabaran itu tiba, perubahan bukan lagi sekadar tuntutanβ€”tapi keniscayaan.

 

 

Rakyat bisa diam,

bisa bertahan,

bisa menahan rasa kecewa.

Tapi bukan berarti mereka rela kehilangan haknya.

 

> Bila suara rakyat terus diabaikan, maka arus perubahan akan datang, entah disambut atau ditolak.

 

 

Penutup

 

Kini, izinkan saya bertanya satu hal, bukan kepada penguasa, bukan kepada pengusahaβ€”tetapi kepada nurani kita bersama:

Apakah masih ada ruang bagi rakyat dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri?

Ataukah kita terus membiarkan pemilik sejati menjadi penonton,

sementara yang diberi mandat bertindak seolah dialah empunya negeri?

 

Jika benar negara ini dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,

maka sudah semestinya suara rakyat kembali menjadi kompas arah kebijakan.

Bukan untuk menguasai,

tetapi untuk menjaga dan merawat haknya sebagai pemilik yang sah atas tanah, air, dan masa depan bangsa ini.

Tentang Penulis:

Muhamad Zen adalah seorang jurnalis dan aktivis masyarakat sipil asal Kepulauan Bangka Belitung. Zen dikenal sebagai sosok yang konsisten mengawal demokrasi, keterbukaan informasi publik, dan penguatan peran masyarakat sipil di daerahnya.

 

Selain sebagai wartawan, Zen juga dikenal luas sebagai penggerak berbagai organisasi masyarakat. Ia aktif membangun jejaring dengan ormas, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, serta komunitas lokal guna memperkuat daya tawar masyarakat di hadapan pemangku kepentingan. Prinsipnya sederhana namun kuat: masyarakat harus mendapat tempat yang adil dalam kebijakan publik dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Tulisan ini adalah suara pribadi yang lahir dari nurani warga yang mencintai tanahnya. Jika ada pihak yang merasa tersentil, semoga itu menjadi jalan untuk membuka mata dan hati, Karena tujuan tulisan ini bukan menyalahkan, tapi mengajak pulang: kepada keadilan, kepada keberpihakan, dan kepada kedaulatan rakyat itu sendiri.

 

 

———————–

 

Catatan Redaksi:

 

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp redaksi sebagaimana tertera pada box Redaksi.

Aliansi Peduli Tambang Rakyat Bangka Deklarasikan Tiga Pilar Tambang Rakyat

BuwanaNews Bangka, 11 Oktober 2025 β€” Aliansi Peduli Tambang Rakyat Bangka resmi dibentuk sebagai respons atas kegelisahan para penggiat organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan LSM se-Kabupaten Bangka terkait persoalan pertambangan rakyat yang selama ini belum terakomodasi.

 

Aliansi ini diinisiasi oleh belasan organisasi, di antaranya Laskar Merah Putih, HNSI, TOPAN-RI, Baretta, Pemuda Batak Bersatu, Garpis, Himpa Pucuk Idat, SNNU, BEMPER, LIN, KNPI, Pemuda Pancasila, dan PJS. Dalam struktur kepengurusan, Agus Eko, S.H., ditunjuk sebagai Koordinator Aliansi.

 

Untuk memantapkan langkah, aliansi ini menggelar Pertemuan di salah satu warung kopi di Sungailiat pada Kamis malam, 11 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan rencana audiensi dengan PT Timah sebagai tindak lanjut.

 

β€œAliansi Peduli Tambang Rakyat Bangka dibentuk sebagai wadah aspirasi masyarakat Bangka untuk menyampaikan pendapat, melakukan audiensi, serta rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun swasta,” ujar Agus Eko, S.H. selaku Koordinator.

 

Aliansi ini dibentuk atas dasar kondisi ekonomi Bangka Belitung yang memprihatinkan, terutama akibat ketidakjelasan kebijakan terkait pertambangan rakyat, baik dari sisi hukum maupun regulasi. Fokus utama aliansi ini adalah mengakomodasi kepentingan masyarakat penambang skala kecil non-K3 seperti TI Sebu, serta mendorong pemberantasan penyelundupan timah yang merugikan negara.

 

Tiga Pilar Tambang Rakyat

 

Dalam deklarasinya, Aliansi Peduli Tambang Rakyat Bangka menetapkan Tiga Pilar Tambang Rakyat sebagai berikut:

 

1. Mendorong dan memfasilitasi peran serta masyarakat melalui skema penambangan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

 

2. Mendorong perbaikan tata kelola pertambangan timah demi kesejahteraan masyarakat dan negara.

 

 

3. Mendukung kebijakan negara dalam pemberantasan penyelundupan timah.

 

Aliansi Peduli Tambang Rakyat Bangka menyatakan kesiapannya bersinergi dan mendukung penuh langkah serta fungsi PT Timah dan Satgassus Timah dalam pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum demi terciptanya tambang rakyat yang tertib, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

LAKSANAKAN ARAHAN MENTERI, KANWIL PAS & IM BABEL TANAM 10 RIBU POHON KELAPA

 

BuwanaNews Sungailiat- Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung ambil andil dalam peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan dan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di seluruh Indonesia yang digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melakukan penanaman 10 ribu bibit kelapa, Selasa (09/09).

Bertempat di Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Sungailiat yang berada di Desa Kimak, Kegiatan diawali dengan Zoom Meeting yang dipusatkan dari Pulau Nusakambangan dan diikuti seluruh Jajaran Kemenimipas.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam laporannya mengungkapkan kegiatan penanaman pohon Kelapa serentak ini adalah bagian dari strategi jangka panjang dalam mengoptimalkan potensi lahan yang dimiliki lembaga pemasyarakatan.

 

β€œKita memiliki lahan yang cukup luas di berbagai wilayah, dan potensi ini harus dikelola secara produktif. Penanaman kelapa adalah langkah awal untuk memaksimalkan potensi tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, petugas, dan masyarakat sekitar,” ungkap Mashudi.

 

sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan kebutuhan mendasar bangsa yang tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan kemandirian negara.

 

β€œPemasyarakatan memiliki peran besar dalam mendukung program pemerintah. Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menanam pohon kelapa sebagai simbol penghijauan, tetapi juga menanam harapan untuk kemandirian pangan bangsa,” ujarnya.

Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon kelapa secara serentak di seluruh Indonesia. Di Bangka Belitung, Kakanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran bersama Kakanwil Ditjenim Babel, Qriz Pratama, (Pj) Bupati Bangka, Jantani ali serta Kapolres Bangka,AKBP Deddy Dwitiya Putra, Seluruh KA. UPT jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Forkopimda kabupaten bangka turun langsung menanam bibit kelapa di lahan yang telah disiapkan di Desa Kimak. Suasana penuh kebersamaan dan semangat gotong royong tampak menyertai jalannya kegiatan.

 

disela Kegiatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Herman menyampaikan bahwa penanaman pohon kelapa ini memiliki arti strategis, tidak hanya untuk penghijauan tetapi juga sebagai sumber daya ekonomi masyarakat.

 

β€œKegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan kemandirian pangan, hari ini sebanyak 2.500 Batang Bibit pohon Kelapa Telah ditanam, sisanya akan ditanam di SAE di seluruh lapas yang ada Di Babel, dan juga di desa binaan Imigrasi dengan total 10.000 bibit Kelapa,Kami berharap nanti hasilnya bisa dinikmati masyarakat luas,”ujarnya.

 

Penanaman pohon kelapa yang dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia diharapkan menjadi langkah awal yang konkret. Dengan jumlah yang masif, pohon kelapa diharapkan mampu memberi dampak positif, baik secara ekologis maupun ekonomi.