Korbinmas Baharkam Polri Lakukan Supervisi di Polres Bangka, Bahas Penguatan Peran Bhabinkamtibmas

BuwanaNews Bangka β€” Polres Bangka menerima kunjungan supervisi dari Korbinmas Baharkam Polri dalam rangka pembinaan dan penguatan fungsi Binmas, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Bangka ini dipimpin langsung oleh Kabagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol Mochamad Khozin, S.H., S.I.K., M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirbinmas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol M. Ridwan Raja Dewa, S.I.K., Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., para Pejabat Utama Ditbinmas Polda Babel, Kasat Binmas Polres Bangka, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Bhabinkamtibmas Polres Bangka.

Dalam arahannya, Kombes Pol Mochamad Khozin menjelaskan tiga komponen penting yang menjadi fokus Korbinmas Baharkam Polri, yaitu Polisi sebagai Penolong, Polisi Dai, dan Polisi IKDK (Indeks Keamanan Desa atau Kelurahan).

β€œKetiga komponen ini menjadi pedoman dalam meningkatkan peran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan keunggulan program IKDK yang diinisiasi Polri, antara lain meliputi penilaian keamanan, identifikasi masalah, perencanaan, pembinaan masyarakat, serta dukungan terhadap program Polri dalam peningkatan keamanan desa dan kelurahan.

β€œProgram IKDK memberikan gambaran realistis tentang kondisi keamanan di wilayah binaan, membantu dalam identifikasi masalah, serta mendorong sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” jelas Kombes Khozin.

Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi ini. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Bhabinkamtibmas untuk terus meningkatkan profesionalisme dan peran aktif dalam pembinaan masyarakat.

β€œKami berkomitmen menjalankan arahan Korbinmas Baharkam Polri agar fungsi Binmas semakin optimal dalam mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka,” ujar Kapolres.

Kegiatan supervisi berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi serta foto bersama antara tim Korbinmas Baharkam Polri dengan jajaran Polres Bangka

Danlanal Harap Jurnalis Lakukan Program Serupa Sebulan Sekali

BuwanaNews PANGKALPINANG — Acara peresmian Bedah Ruma Layak Huni oleh Jurnalis Bersama masyarakat yang di dukung langsung, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung dan Polda Jajaran, RT-RW dan Masyarakat berlangsung meriah, di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025) Sore.

Acara yang di buka langsung ketua panitia sekaligus Jurnalis Babel La Ode M. Murdani, Komandan Pangkalan TNI Angaktan Laut (Danlanal) Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, S.E., M.Tr.Opsla, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners,

Direktur Binmas Polda Babel Kombes Pol M. Ridwan Raja Dewa S.ik M.H, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pangkalpinang, Billy Jauhari, Camat Gerunggang RICHARD SYAM, S.STP., M.AP, Kapolsek Gerunggang Iptu Widodo dan Lurah Tutunu Indah Iwan Bernadi.

Danlanal Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, S.E., M.Tr.Opsla, mengantusias gerakan Jurnalis dalam melakukan kegaitan bedah Rumah.

“Ini Ide Jurnalis La Ode M. Murdani, bersama timnya, kami mendukung penuh kegaitan ini bersama Pak Kapolresta, Dir Binmas Polda Babel dan Masyarakat, saya berharap kegiatan ini tidak putus disini dan terus berjalan kalau bisa di lakukan satu bulan satu kali,”kata Ipul.

Ipul Menambahkan kedepan dirinya bersama Polri khusunya Polda Babel Jajaran dan Jurnalis akan terus berkolaborasi untuk melakukan kegiatan ini,”ungkap Akadimi 1999.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, SH,MH,. dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Jurnalis yang mengajak Polri Khusunya Polresta berkolaborasi dalam melakukan kegaigtan sosial.

“Ini kegiatan yang baru pertama kali yang dilakukan oleh jurnalis Di Babel kami akan terus bergabung dengan jurnalis Lanal Babel dan para sponsor untuk melakukan kegaitan ini,”ujar pria Lulusan Akademi Kepolisian tanun 1999.

Senada Dir Binmas Polda Babel Kombes Pol M Ridwan Raja Dewa S.ik, mengatakan kegiatan sosial yang di lakukan oleh Jurnalis ini merupakan terobosan pertama dan bersejarah di Bangka Belitung.

Menurut Pria keturunan Sulawesi itu, selama ini di mata masyarakat Jurnalis mencari kesalahkan orang. Namun dengan kegiatan Bedah Rumah Layak Huni Jurnalis selalu ada di tengah tengah masyarat.

“Jadi kebetulan saya dengan andinda saya (La Ode), ini kami merupakan keturunan Sulawesi, alhamdulilah kami bangga dengan sosok jurnalis babel yang di motori La Ode bersama timnya dari gagasan adik kami ini salah satu contoh untuk Jurnalis yang lain,”ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pangkalpinang, Billy Jauhari, mengatakan bahwa diirinya mewakili Bapak Walikota Pangkalpinang yang menghadiri acara kemanusiaan ini.

“Pertama saya mewakili Pak Walikota meminta maaf karena tidak bisa hadir, Kegiatan Bedah rumah ini merupakaan salah satu kegiatan yang akan di adahkan Pak Walikota, Gagasan yang di lakukan dengan swadaya masyarakat Lanal Babel dan Polri merupakan kekompakan yang luar biasa,”ungkapnya.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel M. Supri dalam sambutanya mengatusias kakanda La Ode M. MUrdani bersama teman temannya dalam melakukan kegiatanrumah layak huni ini.

“Alhamdulilah Kakanda kami ini sering pak bukan baru kali ini melakukan kegiatan sosial, kegiatan beda rumah ini merupakan kegiatan kedua beliau kami bangga dan terima kasih Jurnalis bukan hanya menulis berita tapi selalu ada untuk masyarakat,”ungkapnya.

JMSI kedapan akan mendata rumah warga seperti ini dan akan dilakukan kegiatan serupa dan motornya pasti Kanda Kami La Ode.

Sementara itu, Ketua Panitia Sekaligus Jurnalis Babel La Ode M. Murdani mengucapkan terima kasih kepada suluruh Sponsor, para Pengusaha, Danlanal Babel, Kapolresta Pangkalpinang, Dirbinmas Polda Babel, Subdit Tipidkor Polda Babel, Polres Bangka Tengah, Kapolsek Simpang Katis, Satpolairud Polres Bangka Selatan dan Kapolsek Gerunggang.

“Kegiatan ini kegiatan bersama bukan saya sendiri saya memiliki empat orang tim yakni Maulana, Dwi, Zainal dan M. Aditya mereka juga ikut melakukan kegiatan ini, RT RW, Bhabinkantibmas, Lurah dan Masyarakat juga ikut dalam kegaitan ini,”ungkapnya.

La Ode juga mengatakan acara hari ini bukan cuma kegiatan peresmian bedah rumah saja, melainkan kegiatan pembagian Al-Quran oleh Danlanal Babel kepada anak Yatim Piatu dan ada sedikit rejeki untuk kebutuhan anak anak.

“Alhamduliah tadi anak anak yatim piatu mereka berebut mau berfoto dengan Danlanal, Kapolresta mereka bahagia bisa bersampingan dengan kedua alumni 1999 itu. Saya juga ucapkan terima kasih sekali lagi kepada para sponsor diantaranya.

1. TNI Angaktan Laut (Lanal Babel)

2. Karyawan PT Timah Tbk (Garta)

3. Bolesa

4. Indi

5. Indsky

6. Kementrian Pekerjaan Umum

7. Lempa Habang

8. Feel Cofe

9. Ditbinmas Polda Babel

10.Tipidkor Polda Babel

11.Satreskrim Polres Bangka Tengah

12. Satpolairud Polres Bangka Selatan

13. Polresta Pangkalpinang

14. Polsek Gerunggang

15. Kelurahan Tuatunu Indah/ RT-RW Dan Masyarakat

16. Seluruh Pengusaha17. Polsek Gerunggang

18. Para Jurnalis (4 Media)

19. PT. Panca Murni Prima (Tempat Percetakan Sablon Dll)20. X- BAR

21. CV TORABIKA MANISE

22. VIVO Z

23. Air Menduyung Fc

24. TOKO NADI

25. SPBU PTL NO: 2-43-331-3-6

26. X- BAR

27. Dinkes Pangkalpinang

28. BJL

29. SPBU 24.331.116

 

Irjen Pol Viktor T Sihombing Resmi Jabat Kapolda Babel

 

BuwanaNews Irjen Pol Viktor T. Sihombing resmi menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Irjen Pol Hendro Pandowo.

 

Hal itu diketahui usai dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Rabu (29/10/25) sore.

 

Sertijab Kapolda Babel ini dilakukan bersamaan dengan Kapolda lainnya yakni Kapolda Lampung, Kapolda Sulsel serta Kapolda Sulteng termasuk Kasetum Polri.

 

“Ya, sekitar jam 16.30 Wib tadi telah dilaksanakan sertijab Kapolda Babel yang dipimpin Kapolri di Mabes Polri,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda.

 

Dengan telah dilaksanakan sertijab ini, kata Fauzan, tongkat komando Kapolda Babel resmi dipegang oleh mantan Kadivkum Polri ini.

 

“Jadi terhitung hari ini, jabatan Kapolda Babel resmi diemban oleh Irjen Pol Viktor T Sihombing menggantikan pejabat lama Irjen Pol Hendro Pandowo,”ungkapnya.

 

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri termasuk Kapolda Babel.

 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2192/IX/KEP./2025, tanggal 24 September 2025.

 

Dalam surat telegram Kapolri tersebut, jabatan Kapolda Babel yang diemban Irjen Pol Hendro Pandowo digantikan oleh Irjen Pol Viktor T Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivkum Polri.

 

Selanjutnya, Irjen Pol Hendro Pandowo sendiri dipindahtugaskan menjadi Pati Bareskrim Polri.

Empati dan Keadilan: Kejari Bangka Tengah Selesaikan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice

BuwanaNews Bangka Tengah, Pada hari Selasa 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Team Media BEN GROUP berkesempatan hadir untuk Meliput penyerahan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana umum dalam perkara tindak pidana Penadahan Nomor : B-2730/L.9.16/Eoh.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas nama tersangka Daroni Als Bujang Bin Darmanto yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Bahwa sebelumnya pada hari Senin 27 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB s.d selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melaksanakan ekspose perkara pidana umum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan diberikannya surat keputusan penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice, perkara tersebut dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Bahwa kasus posisi pada perkara tersebut yaitu tersangka yang menjalankan usaha sebagai pengepul Tandan Buah Sawit (TBS) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi oleh saksi DENI (tersangka pencurian dalam berkas terpisah) dan sepakat untuk membeli 75 (tujuh puluh lima) Tandan Buah Sawit (TBS) kemudian Tersangka yang mengetahui bahwa saksi DENI MALIK tidak memiliki kebun sawit dan karena ada keinginan mencari keuntungan dalam jual beli sawit tersebut yang akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit gagal ginjal, akhirnya tetap membeli dan menyepakati harga sawit tersebut seharga Rp.2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) perkilogram dimana harga tersebut lebih murah dari harga biasanya di pasaran yaitu Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) Perkilogram dan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut oleh saksi DENI MALIK Als DEN disimpan di sebuah kebun didaerah Keturun Pelempat Dusun Mulia Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Namun ketika baru menaikan 15 (lima belas) TBS Sawit tersebut ke atas truk datang saksi ARIFIN yang merupakan pekerja dari PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (PT. SAML) dan mengatakan kepada tersangka bahwa Tandan Buah Sawit (TBS) yang akan diangkut oleh tersangka tersebut berasal dari kebun sawit milik PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML) yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Bahwa sebelumnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di Rumah Restoratif Justice (RJ) Desa Kurau Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polres Bangka Tengah dan Tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka maupun PT. SAML sebagai korban yang diwakili oleh Sdr AGUS selaku Manager Perkebunan.

Bahwa sebelum dilakukan Restoratif Justice (RJ), tersangka atas nama Daroni Als Bujang Bin Darmanto telah dilakukan asesmen oleh pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah dengan hasil klien direkomendasikan sebagai berikut:

Memperoleh bimbingan perilaku yang melanggar hukum;

Klien direkomendasikan untuk membantu memperbaiki kapal motor nelayan yang ada di daerah tempat tinggalnya sebagai tukang secara sukarela dengan tujuan sanksi sosial dan memberikan efek jera terhadap Tersangka yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 1 (satu) minggu dalam 1 (satu) bulan dari jam 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB dan diluar hari tersebut Tersangka tetap bisa bekerja mandiri dengan mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.

– Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun

– Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban dalam PT SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML)

– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

Kepala Seksi Intelijen

Ivan Gautama Situmorang, S.H. M.H

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Raja Findo Apalas, S.H. / Staff Intelijen

HP. 083199413939

 

Redaksi BEN GROUP

Restoratif Justice Demi Keadilan

BuwanaNews Bangka Tengah, Pada hari Selasa 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Team Media BEN GROUP berkesempatan hadir untuk Meliput penyerahan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana umum dalam perkara tindak pidana Penadahan Nomor : B-2730/L.9.16/Eoh.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas nama tersangka Daroni Als Bujang Bin Darmanto yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Bahwa sebelumnya pada hari Senin 27 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB s.d selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melaksanakan ekspose perkara pidana umum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan diberikannya surat keputusan penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice, perkara tersebut dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Bahwa kasus posisi pada perkara tersebut yaitu tersangka yang menjalankan usaha sebagai pengepul Tandan Buah Sawit (TBS) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi oleh saksi DENI (tersangka pencurian dalam berkas terpisah) dan sepakat untuk membeli 75 (tujuh puluh lima) Tandan Buah Sawit (TBS) kemudian Tersangka yang mengetahui bahwa saksi DENI MALIK tidak memiliki kebun sawit dan karena ada keinginan mencari keuntungan dalam jual beli sawit tersebut yang akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit gagal ginjal, akhirnya tetap membeli dan menyepakati harga sawit tersebut seharga Rp.2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) perkilogram dimana harga tersebut lebih murah dari harga biasanya di pasaran yaitu Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) Perkilogram dan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut oleh saksi DENI MALIK Als DEN disimpan di sebuah kebun didaerah Keturun Pelempat Dusun Mulia Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Namun ketika baru menaikan 15 (lima belas) TBS Sawit tersebut ke atas truk datang saksi ARIFIN yang merupakan pekerja dari PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (PT. SAML) dan mengatakan kepada tersangka bahwa Tandan Buah Sawit (TBS) yang akan diangkut oleh tersangka tersebut berasal dari kebun sawit milik PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML) yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Bahwa sebelumnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di Rumah Restoratif Justice (RJ) Desa Kurau Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polres Bangka Tengah dan Tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka maupun PT. SAML sebagai korban yang diwakili oleh Sdr AGUS selaku Manager Perkebunan.

Bahwa sebelum dilakukan Restoratif Justice (RJ), tersangka atas nama Daroni Als Bujang Bin Darmanto telah dilakukan asesmen oleh pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah dengan hasil klien direkomendasikan sebagai berikut:

Memperoleh bimbingan perilaku yang melanggar hukum;

Klien direkomendasikan untuk membantu memperbaiki kapal motor nelayan yang ada di daerah tempat tinggalnya sebagai tukang secara sukarela dengan tujuan sanksi sosial dan memberikan efek jera terhadap Tersangka yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 1 (satu) minggu dalam 1 (satu) bulan dari jam 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB dan diluar hari tersebut Tersangka tetap bisa bekerja mandiri dengan mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.

– Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun

– Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban dalam PT SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML)

– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

 

Kepala Seksi Intelijen

Ivan Gautama Situmorang, S.H. M.H

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Raja Findo Apalas, S.H. / Staff Intelijen

HP. 083199413939

 

Redaksi BEN GROUP

Polres Bangka Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke 97.

BuwanaNews Bangka – Polres Bangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan menggelar upacara yang khidmat.Bertempat di lapangan Apel Polres Bangka, Selas (28/10/2025).

 

Upacara Sumpah Pemuda dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., dan di hadiri Pju Polres Bangka Personel serta Asn Polres Bangka.Upacara ini bertujuan untuk mengenang semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang dicetuskan oleh para pemuda pada tahun 1928.

Dalam upacara tersebut, Wapolres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, SIK., menyampaikan amanat yang menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang diwariskan oleh para pemuda pendahulu. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkolaborasi dalam mendorong pengembangan potensi pemuda yang berdaya saing dan berkarakter kebangsaan.

 

“Dengan memperingati Sumpah Pemuda, personel Polres Bangka dapat meneladani nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang diwariskan oleh para pemuda pendahulu dalam menjalankan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”, ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

 

Tema peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini adalah “Maju Bersama Indonesia Raya”, yang mengajak seluruh pemuda untuk bersatu dan maju bersama dalam membangun bangsa.

Kalapas Sungailiat Buka Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

BuwanaNews Sungailiat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, membuka secara resmi kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Lapas Sungailiat, Senin (27/10/2025).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan kemampuan sosial para warga binaan agar siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

 

Dalam sambutannya, Kalapas Sungailiat menyampaikan bahwa program rehabilitasi sosial ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial.

 

β€œMelalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memperbaiki perilaku, mengembangkan potensi diri, dan memiliki kesiapan mental untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan taat hukum,” ujar Kalapas.

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan instansi terkait dan melibatkan narasumber profesional di bidang konseling, pembinaan spiritual, serta pelatihan keterampilan dasar.

 

Kegiatan rehabilitasi sosial ini akan berlangsung selama beberapa minggu dan diikuti oleh sejumlah warga binaan terpilih yang memenuhi kriteria administrasi dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pembinaan yang dilakukan di Lapas Sungailiat tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman, tetapi juga memberikan peluang nyata bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Patroli Gabungan Polres Bangka Bersama Polsek Merawang Cegah Aksi Balap Liar.

 

BuwanaNews Bangka, Merawang – Polres Bangka bersama Polsek Merawang melaksanakan Patroli Gabungan di Jalan Lintas Timur Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (26/10/2025) sore. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi aksi balap liar dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.

 

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Merawang, IPTU Muhammad Ryan Nofiandy, S.Tr.K, patroli gabungan yang melibatkan Sat Lantas, Sat Samapta, dan Polsek Merawang.

 

“Patroli ini merupakan upaya Polres Bangka bersama Polsek Merawang untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meminimalisir terjadinya aksi balap liar dan geng motor di Kabupaten Bangka,” kata IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.

Hasil patroli menunjukkan situasi Kamtibmas di Jalan Lintas Timur dan sekitar Jembatan Emas Desa Air Anyir tetap aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kegiatan balap liar, dan arus lalu lintas dalam keadaan lancar.

 

Kegiatan ini juga diisi dengan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan dan tindakan kejahatan kriminal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Eksklusif! Penelusuran Tambang Ilegal di Jalan Laut, Diduga Libatkan Pengusaha Lokal

 

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

 

 

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Terungkap! Modus Tambang Ilegal di Jalan Laut, Setoran ke ‘Bos Besar’ Jadi Sorotan

 

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

 

 

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.