Polisi Bongkar Gudang Oplosan Gas di Bangka Tengah, Libatkan Pelajar

 

Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

BuwanaNews Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara DirugikanΒ 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

– Gudang Oplosan Gas Subsidi di Bangka Tengah Digerebek, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

 

Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

BuwanaNews Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara DirugikanΒ 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Gerebek Gudang Elpiji, Dapat Pujian Masyarakat

 

BuwanaNews Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara Dirugikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Polda Babel Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi

BuwanaNews Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara Dirugikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap kasus Pencurian Gas dan Kotak Amal.

BuwanaNews Sungailiat, Bangka β€” Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka menangkap tiga remaja yang terlibat dalam serangkaian pencurian tabung gas dan kotak amal di wilayah Sungailiat.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (5/11/2025) malam setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Para pelaku masing-masing berinisial RA (19), AFN (14), dan PF (16).

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, aksi pencurian pertama terjadi di Warung Pecel Lele Mas Hilal, Jalan Kampung Rambutan, pada 21 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku mengambil 4 tabung gas LPG 3 kg dan 1 kotak amal berisi sekitar Rp4 juta.

“Kotak amal tersebut merupakan milik Pondok Pesantren Darul Tafit Sinar Jaya Jelutung. Total kerugian mencapai sekitar Rp4,8 juta,” kata AKP Era, Kamis (6/11/2025).

Tak hanya itu, para pelaku juga mencuri sayur dan lauk masak di sebuah toko di Kuday Selatan pada 9 Oktober 2025.

“Korban mengetahui kejadian itu setelah memeriksa rekaman CCTV dan melaporkannya ke Polsek Sungailiat,” ujar Era.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. AFN ditangkap terlebih dulu di Air Anyut. Dari keterangan AFN, petugas menangkap PF di wilayah Batin Tikal. Sementara RA diamankan di kontrakannya di Srimenanti I.

“Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah beberapa kali beraksi,” ungkap Era.

Para pelaku diketahui telah mencuri di setidaknya tujuh lokasi lainnya, dengan sasaran warung, toko kue, masjid, dan mushola di Sungailiat.

Barang bukti yang diamankan.3 tabung gas LPG 3 kg, Pecahan kotak amal, Karet pelapis kaca, Stiker bertuliskan β€œUntuk Pembangunan Pondok Pesantren”

Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Era mengimbau masyarakat lebih waspada.

β€œKami mengimbau pemilik toko, warung, dan tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan. Pasang CCTV bila memungkinkan dan segera laporkan ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Agar Tak Dimanfaatkan, Jadilah Tak Bermanfaat

Renungan Publik

Oleh: Muhamad Zen

Wartawan & Pemerhati Kebijakan Publik

BuwanaNews Inspirasi kadang datang dari tempat yang tak kita duga.

Pagi itu, di depan Warkop Akew β€” persis di seberang Barata, Kota Pangkalpinang β€” mata saya tertuju pada seorang juru parkir bernama Bang Bujang.

Tubuhnya kurus, kulitnya legam, tapi senyumnya ramah dan tulus seperti biasa. Saat ia berjalan mendekat, saya membaca tulisan di kaos lusuh yang ia kenakan:

> β€œAgar tidak dimanfaatkan orang lain, jadilah orang yang tidak bermanfaat.”

Saya spontan tertawa kecil.

Sebuah kalimat sederhana, tapi mengandung satir yang luar biasa dalam.

Penulis : Muhamad Zen

Seketika muncul ide iseng dalam kepala saya: tulisan ini harus lahir dari sana β€” dari secuil kebijaksanaan jalanan yang kadang lebih jujur dari ruang seminar.

Kalimat di kaos itu seperti cermin bagi zaman ini.

Kita hidup di era di mana orang baik sering kali dianggap bodoh, jujur dikira naif, dan peduli dianggap cari muka.

Banyak orang yang berhenti berbuat baik bukan karena tak ingin, tapi karena lelah dimanfaatkan.

Maka muncul kesimpulan sinis:

β€œAgar tidak dimanfaatkan, jadilah tidak bermanfaat.”

Lucu, tapi menohok.

Seolah menjadi petunjuk bertahan hidup di tengah masyarakat yang kian pragmatis.

Kita terlalu sering melihat kebaikan diperalat, keikhlasan dijadikan peluang, dan solidaritas disulap jadi panggung.

Yang mau bekerja dianggap β€˜bisa disuruh’, yang tulus dianggap β€˜bisa dimanfaatkan’.

Dan perlahan, orang-orang baik mulai bersembunyi di balik kalimat sarkas itu β€” menyerah, tapi tetap ingin terlihat bijak.

Padahal, jika semua orang berhenti menjadi bermanfaat karena takut dimanfaatkan, maka dunia ini akan sunyi.

Yang tersisa hanyalah orang licik yang bekerja tanpa malu, dan orang lelah yang berhenti peduli.

Sungguh keadaan yang lebih menyedihkan dari kemiskinan itu sendiri.

Sebagai alumni Universitas Gunung Maras, saya percaya satu hal sederhana: nilai hidup manusia diukur bukan dari seberapa lihai ia melindungi diri, tapi seberapa ikhlas ia memberi arti.

Karena sesungguhnya, peradaban hanya akan tegak jika masih ada orang yang berbuat tanpa pamrih β€” meski tahu suatu saat kebaikannya akan dimanfaatkan.

Jadilah orang baik, tapi cerdas.

Bermanfaatlah, tapi dengan kesadaran penuh.

Bukan untuk dipuji, bukan untuk dimanfaatkan, melainkan karena tanpa memberi, manusia kehilangan kemanusiaannya.

Dan jika suatu hari kamu merasa lelah karena kebaikanmu dimanfaatkan, ingatlah Bang Bujang di depan Warkop Akew itu.

Ia mungkin hanya juru parkir, tapi kata-katanya lebih tajam dari pamflet moral mana pun.

Mungkin benar, agar tak dimanfaatkan, jadilah tak bermanfaat.

Tapi lebih benar lagi: agar hidupmu punya makna, tetaplah bermanfaat β€” meski tahu dunia akan terus berusaha memanfaatkanmu

Kapolsek Puding Besar Berikan Dukungan pada Keluarga Briptu Didik Anugraha

 

BuwanaNews Bangka, Pemali – Kapolsek Puding Besar, IPTU DJ. E. Panggabean, beserta staf melakukan sambang duka ke keluarga Briptu Didik Anugraha, anggota Polsek Puding Besar, yang kehilangan ibunda tercinta, Hj. Aiza Binti H. Rusnan, pada Rabu (05/11/2025).

 

Kapolsek Puding Besar, IPTU DJ. E. Panggabean mengatakan Kegiatan ini sebagai bentuk empati dan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

 

“Kami berharap keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi duka ini,” ujar IPTU DJ. E. Panggabean.

Kapolsek Puding Besar, IPTU DJ. E. Panggabean berserta Personel Polsek Puding Besar turut mengantar jenazah Alm. Hj. Aiza Binti H. Zulfian ke tempat peristirahatan terakhir di Desa Sempan, Kecamatan Pemali.

Awal Peradaban Dimulai dari Rasa Malu

 

BuwanaNews Wartawan dan pemerhati kebijakan publik, Muhamad Zen, menilai bahwa peradaban manusia pertama kali lahir bukan dari teknologi atau tulisan, melainkan dari rasa malu β€” sebagaimana kisah Nabi Adam dan Hawa yang menutupi tubuhnya karena kesadaran nurani.

 

Penulis : Muhammad Zen

Wartawan & Pemerhati Kebijakan Publik

Isi Artikel:

Kapan sebenarnya peradaban manusia itu dimulai?

Pertanyaan sederhana itu sering kali dijawab dengan kisah penemuan api, lahirnya bahasa, atau berdirinya kerajaan pertama. Namun, menurut saya, jawabannya justru lebih sederhana β€” dan lebih dalam: peradaban dimulai sejak manusia pertama kali merasa malu.

Kisah itu bermula dari sejarah paling tua tentang Nabi Adam dan Hawa. Saat keduanya diturunkan ke bumi, mereka berada dalam keadaan telanjang. Namun seiring waktu, muncul kesadaran untuk menutupi tubuhnya dengan daun. Mengapa? Karena malu.

Malu melihat auratnya sendiri, dan malu kepada Tuhannya.

Dan di situlah, menurut saya, lahir peradaban manusia pertama kali.

Sebelum mengenal teknologi, bahasa, dan kekuasaan, manusia telah lebih dulu mengenal batas β€” itulah yang disebut adab. Rasa malu adalah benih pertama dari adab, dan adab adalah akar dari seluruh peradaban.

Bangsa yang memiliki peradaban sejati adalah bangsa yang beradab.

Semakin tinggi peradabannya, seharusnya semakin tinggi pula adabnya.

Namun kini, kita hidup di zaman yang serba terbalik: adab ditinggalkan, malu dianggap kuno, dan kesopanan sering kalah oleh popularitas.

Kita malu miskin, tapi tidak malu mencuri.

Malu ditegur, tapi tidak malu menipu.

Malu kalah, tapi tidak malu berbuat curang.

Ironisnya, semakin sering kita menyebut diri β€œbangsa beradab”, semakin tampak rendah rasa malu kita.

Banyak yang berpidato tentang moral, tapi tangan yang sama lihai mengutak-atik anggaran.

Ada yang berbicara soal kejujuran, tapi tak malu menutup-nutupi kebenaran.

Kita berpakaian rapi, berpendidikan tinggi, tapi sering kali telanjang rasa malunya.

Kalimat β€œdasar tak beradab” yang dulu sering diucapkan orang tua, kini terdengar asing β€” barangkali karena banyak yang sudah tak bisa membedakan antara modern dan tak tahu malu.

Padahal, ukuran sejati sebuah bangsa bukan seberapa tinggi gedungnya, tapi seberapa dalam rasa malunya.

Mungkin jika Adam dan Hawa menatap dunia hari ini, mereka akan tertegun.

Bukan karena manusia telanjang, tapi karena manusia kini telanjang rasa malunya.

Kita hidup di zaman yang penuh pakaian, tapi kehilangan daun pertama yang dulu menjadi tanda lahirnya peradaban.

Dan jika malu adalah definisi peradaban, maka mudah menilai siapa kita sebenarnya:

Bangsa yang mengaku tinggi peradabannya, tapi rendah adabnya β€” sesungguhnya sedang berjalan mundur, kembali ke masa sebelum manusia pertama kali tahu malu.

 

#AwalPeradaban #RasaMalu #MuhamadZen #RenunganPublik #FilsafatSosial #Adab #PeradabanManusia

Polres Bangka Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggapi Darurat Bencana

 

BuwanaNews Bangka – Polres Bangka menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka meningkatkan kesiapan menghadapi bencana alam dan situasi darurat lainnya. Apel ini bertujuan untuk memastikan semua personel dan peralatan siap siaga dalam memberikan bantuan dan respons cepat jika terjadi bencana. Bertempat di Lapang Apel Polres Bangka, Rabu (5/11/2025).

Apel yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., ini dihadiri oleh Forkopimda Bangka dan seluruh pejabat utama serta personel Polres Bangka.Dalam amanatnya, Kompol Ayu Kusuma Ningrum menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan menginstruksikan kepada seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan.

 

“Kesiapsiagaan adalah kunci utama dalam menghadapi bencana. Kita harus siap dalam segala situasi dan kondisi,” ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum

 

Apel kesiapsiagaan ini juga di ikuti TNI (Kodim 0413 Bangka, Lanal Babel), Kompi Brimob, BPBD, Tagana, Sat Pol.PP Bangka dan Relawan Laskar Sekaban.

 

Dengan adanya apel kesiapsiagaan ini, Polres Bangka berharap dapat meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan situasi darurat lainnya, serta memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Sat Binmas Polres Bangka Gencar Lakukan Himbauan Kamtibmas, Cegah Premanisme dan Hoaks di Sungailiat

 

BuwanaNews Bangka β€” Satuan Binmas Polres Bangka terus menggencarkan kegiatan sambang dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Lingkungan Air Hanyut, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (3/11/2025).

 

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, personel Sat Binmas Polres Bangka melakukan tatap muka, berdialog, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif.

 

Adapun materi himbauan yang disampaikan meliputi pencegahan terhadap aksi premanisme berkedok ormas, kekerasan seksual terhadap anak, serta ajakan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu dan ajakan unjuk rasa (unras) yang beredar di media sosial.

 

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polres Bangka dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

 

β€œMelalui kegiatan himbauan Kamtibmas ini, kami mengajak masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan, termasuk tindakan premanisme. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau melalui layanan darurat Polisi 110,” ujar AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K.

 

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

 

β€œKami juga menghimbau agar warga tidak terprovokasi oleh berita hoaks atau ajakan untuk ikut aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga Bangka tetap aman, nyaman, dan damai,” tambahnya.

 

Kegiatan yang melibatkan Kanit Bhabinkamtibmas, Kanit Bintibsos, Kanit Binpolmas, serta anggota Sat Binmas Polres Bangka ini mendapat respon positif dari warga. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.

 

β€œKehadiran anggota di lapangan juga menjadi bentuk nyata upaya Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka,” pungkas AKP Era.