Aktivitas TI Jelitik Kian Marak dan Terkesan Leluasa Tanpa Tindakan Tegas Dari Aparat

 

β€ŽBuwanaNews Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di pesisir laut Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian marak dan terkesan leluasa tanpa penindakan tegas dari aparat.

 

Menurut keterangan narasumber bang Jaya sebagai masyarakat setempat mengatakan tambang sebu itu di koordinir oleh oknum warga bernama IBN dan juga ada yang menerima cantingan bernama WHY dan juga seorang oknum wartawan bernama RB

β€Ž

β€ŽBerdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, tampak puluhan unit tambang inkonvensional jenis sebuh apung (ponton) beroperasi melakukan penambangan pasir timah di pinggir laut.

 

β€Žβ€œKurang lebih ada 60 unit ponton apung di sana, mereka bekerja siang dan malam. Kami heran, padahal sudah ada Tim Satgas dari pusat, tapi para penambang masih berani bekerja. Hasil timah yang didapat dijual langsung oleh masing-masing penambang ke penampung,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

β€Ž

β€ŽFenomena ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan. Keberadaan puluhan ponton tersebut jelas mencederai komitmen pemerintah pusat yang telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal.

β€Ž

β€ŽMenanggapi maraknya aktivitas tambang timah ilegal di pesisir Jelitik, Hans, seorang aktivis sosial di Bangka Belitung, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, praktik tambang ilegal di wilayah pesisir justru memperlihatkan dilema besar bagi aparat penegak hukum.

β€Ž

β€Žβ€œDi satu sisi masyarakat memang membutuhkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, Presiden Prabowo sudah menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh segelintir mafia timah yang meraup keuntungan besar,” ujar Hans.

β€Ž

β€ŽIa menambahkan, aparat penegak hukum seperti Polairud Polres Bangka terkesan diam dan tutup mata tanpa ada tindakan tegas dan dianggap telah terjadi pembiaran terhadap aktifitas itu.

Hans meminta Tim Satgas Anti Tambang Ilegal harus lebih tegas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keberadaan puluhan ponton di pesisir Jelitik tidak bisa dianggap hal biasa, melainkan sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan.

β€Ž

β€ŽHans meminta agar Tim Satgas yang dibentuk pemerintah pusat segera melakukan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, penindakan berupa himbauan hingga penghentian aktivitas tambang ilegal perlu segera dilakukan agar hasil pasir timah tidak terus dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

β€Ž

β€Žβ€œKalau dibiarkan, maka para penambang kecil hanya akan dijadikan alat oleh para oknum yang lebih besar. Dalam wawancara awak media kepda beberapa penambang menyebutkan ada beberapa ponton justru pemilik nya adalah aparat. Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan semua aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

β€Ž

β€ŽDisaat berita ini diturunkan, tim media BEN GROUP sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arif, dan beliau mengucapkan terima kasih atas laporan ini, Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan PENINDAKAN terhadap tambang ilegal tersebut

β€Ž

β€ŽPublik pun menanti langkah konkret dari aparat dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.

β€Ž

β€ŽMEDIA BEN GROUP

Aparat Diam, TI Sebu Bergetar

β€ŽBuwanaNews Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di pesisir laut Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian marak dan terkesan leluasa tanpa penindakan tegas dari aparat.

 

Menurut keterangan narasumberΒ  sebagai masyarakat setempat mengatakan tambang sebu itu di koordinir oleh oknum warga bernama IBN dan juga ada yang menerima cantingan bernama WHY dan juga seorang oknum wartawan bernama RB

β€Ž

β€ŽBerdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, tampak puluhan unit tambang inkonvensional jenis sebuh apung (ponton) beroperasi melakukan penambangan pasir timah di pinggir laut.

 

β€Žβ€œKurang lebih ada 60 unit ponton apung di sana, mereka bekerja siang dan malam. Kami heran, padahal sudah ada Tim Satgas dari pusat, tapi para penambang masih berani bekerja. Hasil timah yang didapat dijual langsung oleh masing-masing penambang ke penampung,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

β€Ž

β€ŽFenomena ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan. Keberadaan puluhan ponton tersebut jelas mencederai komitmen pemerintah pusat yang telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal.

β€Ž

β€ŽMenanggapi maraknya aktivitas tambang timah ilegal di pesisir Jelitik, Hans, seorang aktivis sosial di Bangka Belitung, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, praktik tambang ilegal di wilayah pesisir justru memperlihatkan dilema besar bagi aparat penegak hukum.

β€Ž

β€Žβ€œDi satu sisi masyarakat memang membutuhkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, Presiden Prabowo sudah menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh segelintir mafia timah yang meraup keuntungan besar,” ujar Hans.

β€Ž

β€ŽIa menambahkan, aparat penegak hukum seperti Polairud Polres Bangka terkesan diam dan tutup mata tanpa ada tindakan tegas dan dianggap telah terjadi pembiaran terhadap aktifitas itu.

Hans meminta Tim Satgas Anti Tambang Ilegal harus lebih tegas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keberadaan puluhan ponton di pesisir Jelitik tidak bisa dianggap hal biasa, melainkan sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan.

β€Ž

β€ŽHans meminta agar Tim Satgas yang dibentuk pemerintah pusat segera melakukan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, penindakan berupa himbauan hingga penghentian aktivitas tambang ilegal perlu segera dilakukan agar hasil pasir timah tidak terus dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

β€Ž

β€Žβ€œKalau dibiarkan, maka para penambang kecil hanya akan dijadikan alat oleh para oknum yang lebih besar. Dalam wawancara awak media kepda beberapa penambang menyebutkan ada beberapa ponton justru pemilik nya adalah aparat. Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan semua aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

β€Ž

β€ŽDisaat berita ini diturunkan, tim media BEN GROUP sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arif, dan beliau mengucapkan terima kasih atas laporan ini, Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan PENINDAKAN terhadap tambang ilegal tersebut

β€Ž

β€ŽPublik pun menanti langkah konkret dari aparat dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.

β€Ž

MEDIA BEN GROUP

Puluhan Ponton Ilegal Beroperasi Siang-Malam di Jelitik, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

β€ŽBuwanaNews Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di pesisir laut Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian marak dan terkesan leluasa tanpa penindakan tegas dari aparat.

 

Menurut keterangan narasumber sebagai masyarakat setempat mengatakan tambang sebu itu di koordinir oleh oknum warga bernama IBN dan juga ada yang menerima cantingan bernama WHY dan juga seorang oknum wartawan bernama RB

β€Ž

β€ŽBerdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, tampak puluhan unit tambang inkonvensional jenis sebuh apung (ponton) beroperasi melakukan penambangan pasir timah di pinggir laut.

 

β€Žβ€œKurang lebih ada 60 unit ponton apung di sana, mereka bekerja siang dan malam. Kami heran, padahal sudah ada Tim Satgas dari pusat, tapi para penambang masih berani bekerja. Hasil timah yang didapat dijual langsung oleh masing-masing penambang ke penampung,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

β€Ž

β€ŽFenomena ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan. Keberadaan puluhan ponton tersebut jelas mencederai komitmen pemerintah pusat yang telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal.

β€Ž

β€ŽMenanggapi maraknya aktivitas tambang timah ilegal di pesisir Jelitik, Hans, seorang aktivis sosial di Bangka Belitung, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, praktik tambang ilegal di wilayah pesisir justru memperlihatkan dilema besar bagi aparat penegak hukum.

β€Ž

β€Žβ€œDi satu sisi masyarakat memang membutuhkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, Presiden Prabowo sudah menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh segelintir mafia timah yang meraup keuntungan besar,” ujar Hans.

β€Ž

β€ŽIa menambahkan, aparat penegak hukum seperti Polairud Polres Bangka terkesan diam dan tutup mata tanpa ada tindakan tegas dan dianggap telah terjadi pembiaran terhadap aktifitas itu.

Hans meminta Tim Satgas Anti Tambang Ilegal harus lebih tegas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keberadaan puluhan ponton di pesisir Jelitik tidak bisa dianggap hal biasa, melainkan sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan.

β€Ž

β€ŽHans meminta agar Tim Satgas yang dibentuk pemerintah pusat segera melakukan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, penindakan berupa himbauan hingga penghentian aktivitas tambang ilegal perlu segera dilakukan agar hasil pasir timah tidak terus dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

β€Ž

β€Žβ€œKalau dibiarkan, maka para penambang kecil hanya akan dijadikan alat oleh para oknum yang lebih besar. Dalam wawancara awak media kepda beberapa penambang menyebutkan ada beberapa ponton justru pemilik nya adalah aparat. Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan semua aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

β€Ž

β€ŽDisaat berita ini diturunkan, tim media BEN GROUP sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arif, dan beliau mengucapkan terima kasih atas laporan ini, Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan PENINDAKAN terhadap tambang ilegal tersebut

β€Ž

β€ŽPublik pun menanti langkah konkret dari aparat dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.

β€Ž

MEDIA BEN GROUP

Kemanakah Aparat Penegak Hukum ??????

β€ŽBuwanaNews Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di pesisir laut Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian marak dan terkesan leluasa tanpa penindakan tegas dari aparat.

 

Menurut keterangan narasumber sebagai masyarakat setempat mengatakan tambang sebu itu di koordinir oleh oknum warga bernama IBN dan juga ada yang menerima cantingan bernama WHY dan juga seorang oknum wartawan bernama RB

 

β€ŽBerdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, tampak puluhan unit tambang inkonvensional jenis sebuh apung (ponton) beroperasi melakukan penambangan pasir timah di pinggir laut.

 

β€Žβ€œKurang lebih ada 60 unit ponton apung di sana, mereka bekerja siang dan malam. Kami heran, padahal sudah ada Tim Satgas dari pusat, tapi para penambang masih berani bekerja. Hasil timah yang didapat dijual langsung oleh masing-masing penambang ke penampung,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

β€Ž

β€ŽFenomena ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan. Keberadaan puluhan ponton tersebut jelas mencederai komitmen pemerintah pusat yang telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas tambang ilegal.

β€Ž

β€ŽMenanggapi maraknya aktivitas tambang timah ilegal di pesisir Jelitik, Hans, seorang aktivis sosial di Bangka Belitung, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, praktik tambang ilegal di wilayah pesisir justru memperlihatkan dilema besar bagi aparat penegak hukum.

β€Ž

β€Žβ€œDi satu sisi masyarakat memang membutuhkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di sisi lain, Presiden Prabowo sudah menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh segelintir mafia timah yang meraup keuntungan besar,” ujar Hans.

β€Ž

β€ŽIa menambahkan, aparat penegak hukum seperti Polairud Polres Bangka terkesan diam dan tutup mata tanpa ada tindakan tegas dan dianggap telah terjadi pembiaran terhadap aktifitas itu.

Hans meminta Tim Satgas Anti Tambang Ilegal harus lebih tegas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keberadaan puluhan ponton di pesisir Jelitik tidak bisa dianggap hal biasa, melainkan sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan.

β€Ž

β€ŽHans meminta agar Tim Satgas yang dibentuk pemerintah pusat segera melakukan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, penindakan berupa himbauan hingga penghentian aktivitas tambang ilegal perlu segera dilakukan agar hasil pasir timah tidak terus dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

β€Ž

β€Žβ€œKalau dibiarkan, maka para penambang kecil hanya akan dijadikan alat oleh para oknum yang lebih besar. Dalam wawancara awak media kepda beberapa penambang menyebutkan ada beberapa ponton justru pemilik nya adalah aparat. Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera hentikan semua aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

β€Ž

β€ŽDisaat berita ini diturunkan, tim media BEN GROUP sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arif, dan beliau mengucapkan terima kasih atas laporan ini, Dan dalam waktu dekat ini akan melakukan PENINDAKAN terhadap tambang ilegal tersebut

β€Ž

β€ŽPublik pun menanti langkah konkret dari aparat dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.

β€Ž

MEDIA BEN GROUP

Diduga Sawit Ilegal Berselimut HKM, Aparat Kehutanan di Babel β€˜Tertidur’?

BuwanaNews Bangka Tengah – Kebun sawit di kawasan hutan lindung Desa Bililik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum. Untuk mengelabui status kawasan, dipasang plang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan SK No. 365/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 seluas 128 hektare.

 

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan bahwa tanaman sawit itu sudah ada sebelum izin HKM terbit pada 2018. β€œSawitnya sudah lama ditanam. Setelah itu baru diajukan izin HKM untuk menghindari sanksi hukum,” ujarnya.

 

Izin HKM tersebut diduga diajukan sebagai tameng untuk mengelola kebun sawit dengan dalih β€œketerlanjuran”. Padahal, seharusnya pemilik kebun wajib mengajukan permohonan resmi, jika tidak, maka berpotensi terkena sanksi administratif maupun penegakan hukum.

 

Patut diduga pula adanya pembiaran atau keterlibatan oknum di KPH maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat. Sebab, bukan tidak mungkin pihak terkait tidak mengetahui aktivitas sawit di kawasan hutan lindung yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Situasi ini memunculkan kesan bahwa aparat kehutanan di Babel β€œpulas tertidur” menghadapi persoalan serius ini.

Informasi yang diterima media menyebutkan kebun sawit ratusan hektare itu dikelola seorang pengusaha bernama Akiong, warga Air Mangkok, Kelurahan Bacang, Pangkalpinang. Pengelolaan kebun disebut-sebut dilakukan oleh anaknya bernama Beni.

 

Untuk membatasi akses, di pintu masuk kebun dipasang portal besi guna mempersempit ruang gerak orang lain yang hendak masuk ke lokasi tersebut.

 

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Fenomena sawit berselimut izin HKM di kawasan hutan lindung ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi kehutanan di Bangka Belitung. Tanpa tindakan tegas, praktik seperti ini hanya akan menjadi preseden buruk, di mana izin HKM dijadikan tameng untuk melanggengkan aktivitas melawan hukum. Publik menunggu keberanian penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan, menelusuri akar persoalan, serta memastikan kawasan hutan lindung kembali sesuai fungsinya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya konfirmasi@Zen Adebi.

Pembukaan Lokasi Tambang Di Kebun Sawit PT GML Menuai Gejolak Masyarakat – Pemuda Desa Ini Ngaku Diancam Diculik

Foto: Suryadi. (TJI)

BuwanaNews TJI,BANGKABELITUNG – Suryadi (41) seorang tokoh pemuda asal warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku sangat kesal dan geram lantaran dirinya saat ini merasa mendapat ancaman dari seseorang yang tak dikenalnya. Kejadian ini dialami saat ia menerima panggilan telepon dari seorang sahabatmya.

 

Menurut pria yang suka dipanggil dengan sebutan nama β€˜Yadi Balok’ ini mengaku jika kejadian dialaminya itu tak lain buntut pasca aksi sekelompok warga mendatangi lokasi tambang di dalam area perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML), Senin (17/9/2025) lalu, namun sesaat tiba di lokasi warga pun tak menyangka akan didatangi 3 orang pria diketahui merupakan anggota TNI AD yang memang terlihat telah lama berada di sekitar lokasi.

 

Yadi menceritakan kronologis singkat kejadian ancamam terhadapnya berawal saat ia menerima panggilan telepon seluler dari seorang sahabat yang dikenalnya, Fer warga Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Jumat (19/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Dalam pembicaraan sambungan telepon siang itu, Fer menurut Yadi awalnya membicarakan seputar permasalahan rencana aktivitas tambang kini menuai gejolak dari sejumlah kalangan masyarakat asal berbagai desa, dan Fer meminta agar dirinya menunda rencana melakukan aksi demo bersama warga lainnya terkait rencana penambangan timah di area perkebunan PT GML.

 

β€œYadi …, ikutlah arahan jangan aksi dulu tunggu sampai hari Rabu ini keputusannya,” kata Fer ditelepon terkesan memaksa Yadi untuk mengurungkan rencana aksi demo yang direncanakan oleh Yadi dan sejumlah warga desa lainnya.

 

Foto: Sejumlah warga dari berbagai desa mendatangi lokasi bakal dijadikan area penambangan timah di atas perkebunan kelapa sawit PT GML. Saat itu terlihat 2 unit alat berat sedang beroperasi di lokasi. (TJI)

 

Namun permintaan Fer seketika itu ditolak oleh Yadi, alasan Yadi rencana aksi demo itu memang sedang dipersiapkan pihaknya terkait rencana tambang di area perkebunan PT GML namun rencana itu kini menuai protes warga lantaran kegiatan tambang tak melibatkan masyarakat, bahkan Yadi menegaskan rencana demo itu pun tak lain bermaksud ingin memperjuangkan hak masyarakat sejumlah desa yang terdampak hak plasma 20 % dari PT GML.

 

β€œSaat sedang berbicara dengan Fer di telepon terdengar jelas ada suara pria di dekat Fer ikut ngomong juga, dan pria itu terdengar berkata jangan diurus biar diculik saja,” terang Yadi menceritakan kronologis singkat kepada tim media ini, Jumat (19/9/2025) siang di Sungailiat, Bangka.

 

Meski sempat mendengar nada ancaman itu, sebaliknya Yadi menyatakan dirinya tetap bersikeras pada pendirianya untuk merealisasikan rencana aksi yang sedang dipersiapkanya dan sejumlah warga desa lainnya lantaran demi memperjuangkan hak masyarakat.

 

Meski begitu Yadi meyakini jika pria yang ikut berada dekat Fer ikut berbicara terdengar dalam telepon yang mengancam akan menculiknya bukanlah warga biasa, namun hal itu malah tak dianggapnya sama sekali.

 

β€œBukan zamannya lagi mau pakai cara-cara seperti itu dengan mengancam. Justru kami bisa lebih keras lagi, sebab perjuangan rakyat harga mati bagiku,” tegas Yadi.

 

Terkait kejadian dialaminya Yadi menegaskan aksi puluhan warga mendatangi lokasi tambang dalam area perkebunan sawit PT GML (divisi 5) baru-baru ini sesungguhnya merupakan bentuk reaksi spontan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung terkait kabar soal rencana mitra PT Timah Tbk asal Bangka Barat akan membuka kegiatan penambangan di kawasan perkebunan PT GML.

 

Foto: Di area perkebunan sawit PT GML terlihat alat berat (PC) sedang beroperasi dan di sekitar terdapat lobang camui. (TJI)

 

β€œKabar itu ternyata benar setelah sejumlah warga mendatangi lokasi tambang dalam kebun sawit PT GML. Aksi sejumlah sejumlah warga hari itu spontan,” terang Yadi.

 

Aktivitas pembukaan lokasi area tambang oleh mitra PT Timah dalam perkebunan PT GML justru menuai sorotan dan protes dari warga lantaran warga merasa tak dihargai oleh pihak PT GML termasuk mitra PT Timah.

 

β€œBagaimana mungkin PT GML bisa memberikan ijin kegiatan tambang di lokasi itu?, sementara kewajiban membayar hak plasma masyarakar sebesar 20% belumlah direalisasikan. Termasuk mitra PT Timah Tbk melakukan sosialisasi pun tidak kepada masyarakat,” singgung Yadi.

 

Sebaliknya, jika memang pihak PT Timah selaku pemegang IUP di atas lahan perkebunan PT GML hingga memberikan kewenangan kepada mitranya untuk melakukan kegiatan pertambangan hendaknya melibatkan pula masyarakat sekitar khususnya warga dari sejumlah desa terdampak hak plasma dari usaha perkebunan sawit PT GML.

 

Tak cuma itu Yadi mengungkapkan jika ia bersama warga asal berbagai desa lainnya dalam kesatuan wadah Komunitas Pejuang Tambang Rakyat Banyak dalam waktu dekat ini berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Timah Tbk guna menyampaikan aspirasi terkait pembukaan lokasi pertambangan timah di atas lahan perkebunan sawit PT GML. (RMN/TNI/tim)

Langkah Tegas : 60 Orang Narapidana High Risk Pengedaran Narkoba Babel dipindahkan ke Nusakambangan.

 

BuwanaNews Pangkalpinang,INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan langkah strategis dengan melakukan pemindahan terhadap 60 orang Narapidana resiko tinggi Kasus Narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan,Cilacap, Jawa Tengah(18/09).

 

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat melibatkan 61 personil tim gabungan, yang terdiri dari 29 Petugas Kanwil dan UPT, 20 Personil Satbrimob Polda Babel, serta 12 orang petugas Ditjenpas.

Kakanwil Ditjenpas Kep. Babel, Herman Sawiran menyampaikan bahwa pemindahan ini selain upaya penanganan overcrowded, juga untuk menciptakan kondisi nol peredaran narkoba pada Lapas dan Rutan yang ada di Babel,

 

“Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto. selain untuk menangani Overcrowding pada Lapas dan Rutan di babel yang sudah menyentuh angka 127%, langkah ini juga bertujuan untuk memutus jaringan peredaran Narkotika dari dalam Lapas.” Ungkap Herman.

 

selanjutnya para Narapidana yang dipindahkan akan menjalankan sisa masa hukuman pada UPT yang ada di Nusakambangan.

seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar berkat koordinasi yang solid antara Ditjenpas, Kanwil Ditjenpas Babel ,Aparat Kepolisan dan seluruh unsur yang terkait.

WBP LAPAS SUNGAILIAT TERIMA PENYULUHAN HUKUM

 

BuwanaNews Bantuan hukum bagi warga binaan adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada mereka yang sedang menjalani yg pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Bantuan ini bertujuan melindungi hak-hak hukum mereka, agar tetap memperoleh keadilan meskipun sedang menjalani pidana. Bentuk Bantuan Hukum sendiri terbagi menjadi dua yakni,

1. Litigasi atau dalam proses pengadilan, meliputi pendampingan dalam sidang perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara, pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), pendampingan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan atau penuntutan.

2. Non-Litigasi, berupa konsultasi hukum di dalam Lapas atau Rutan, penyuluhan hukum dan sosialisasi hak-hak warga binaan, mediasi atau negosiasi dalam masalah perdata atau keluarga, serta penyusunan surat-surat hukum seperti, permohonan grasi, amnesti, remisi, PB, dan CB.

Sesuai dengan pasal 7 ayat ” f ” , UU no. 22 tahun 22 tentang pemasyarakatan, bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Begitu juga pasal 9 ayat ” f ” bahwa narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Tentunya dengan kapasitas dan keperluan yang berbeda. Persyaratan yang dibutuhkan juga bermacam-macam. Semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu secara ekonomi berhak atas bantuan hukum gratis. Dengan syarat, menunjukkan bukti tidak mampu, surat keterangan dari kelurahan, keterangan Lapas/Rutan, atau surat keterangan tidak mampu dari pekerja sosial. Adapun penyedia Layanan Bantuan Hukum di wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Sungailiat, LBH Lentera Serumpun Sebalai hadir dalam memberikan Penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari Kamis, 18 September 2025 yang bertempat di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Ketua LBH Yayasan Lentera Serumpun Sebalai turut memaparkan mekanisme permohonan bagi warga binaan pemasyarakatan dalam mengajukan bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum menugaskan advokat atau paralegal untuk mendampingi warga binaan pemasyarakatan. Pendampingan yang dimaksud dilakukan sesuai kebutuhan, seperti konsultasi, penyusunan surat, atau mendampingi di pengadilan.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan, memastikan akses terhadap keadilan, memperoleh pendampingan yang layak, dan dapat menjalani masa pidana dengan tetap dihormati hak-hak dasarnya.

Tembelok: Antara Palu Hukum dan Hak Rakyat atas Kekayaan Alam

 

BuwanaNews Di Perairan Tembelok, Mentok, Bangka Barat, deburan ombak bukan hanya membawa riak air asin, tetapi juga riak kehidupan. Di balik kerangka hukum yang tegas dan pasal-pasal yang kaku, ada wajah-wajah manusia yang berjuang mempertahankan hidup. Para penambang, pedagang, nelayan, dan keluarga mereka terikat dalam satu simpul bernama ekonomi bertahan hidup.

 

Sejak beberapa hari terakhir, tambang laut Tembelok kembali hidup. Warung kopi ramai, pedagang kecil tersenyum lega, perahu nelayan yang dulu sepi kini kembali berlayar. Bagi masyarakat, tambang yang disebut ilegal ini adalah secercah harapan di tengah sulitnya ekonomi. Namun bagi pemerintah, tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

 

Inilah kontradiksi besar kita: hukum menegaskan larangan, sementara realitas hidup menuntut kelonggaran. Penambang Tembelok hanyalah rakyat kecil yang mempertaruhkan nasib, bukan pemodal besar yang bermain di ruang abu-abu. Mereka butuh perlindungan hukum, bukan sekadar penertiban. Negara semestinya hadir bukan hanya sebagai β€œpenjaga palu” yang menindak, tetapi juga sebagai β€œpenganyom” yang mencarikan jalan tengah antara hukum dan kesejahteraan.

 

Sesungguhnya rakyat adalah pemegang daulat atas kekayaan alam negeri ini. Sudah sepatutnya mereka ikut menikmati hak sebagai pemilik, bukan hanya menjadi penonton atau tersangka di tanahnya sendiri. Negara hadir untuk mengatur, bukan menggusur. Perusahaan hadir untuk membantu mengelola, bukan mengambil alih. Jika mandat pengelolaan diberikan kepada institusi resmi, mandat itu mestinya berjalan seiring dengan keberpihakan pada rakyatβ€”bukan justru menjauhkan rakyat dari sumber kehidupannya.

 

Kini pemerintah punya pilihan: menutup tambang berarti memutus mata pencaharian ribuan orang; membiarkan tambang liar berarti melemahkan wibawa hukum. Tapi ada opsi ketiga: merangkul, menata, dan melegalkan. Dengan alokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembinaan, pengawasan, serta standar lingkungan dan keselamatan, negara dapat memastikan tambang berjalan tertib sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat.

 

Opini ini bukan untuk pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan ajakan untuk melihat masalah secara manusiawi. Ada saatnya Hukum menjadi panglima, tetapi ada saatnya Hukum harus menjadi jembatan menuju keadilan sosial.

 

Tembelok adalah cermin dilema nasional: bagaimana menegakkan hukum tanpa memutus napas rakyat kecil. Jika pemerintah mampu membaca realitas ini, kebijakan yang lahir bukan hanya berupa larangan, tetapi juga peluang. Dan di situlah negara benar-benar hadir β€” bukan sekadar mengadili, tetapi juga memanusiakan.

 

 

Tentang Penulis:

Muhamad Zen

seorang jurnalis dan aktivis sosial Bangka Belitung.

 

Selain sebagai wartawan, Zen dikenal luas sebagai penggerak berbagai organisasi masyarakat.

Prinsipnya sederhana namun kuat: Masyarakat harus mendapatkan tempat yang adil dalam kebijakan publik dan pengelolaan sumber daya alam.

 

Tulisan ini adalah suara yang lahir dari nurani warga yang mencintai tanahnya. Tujuan tulisan ini bukan untuk menyalahkan apalagi melegalkan yang ilegal, tapi untuk mengajak kita semua untuk pulang kepada keberpihakan dan kepada kedaulatan rakyat itu sendiri.

 

 

_____________________

 

Catatan Redaksi:

 

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Lapas Sungailiat Bekerja Sama dengan BNNK Bangka Gelar Razia Penggeledahan Kamar Hunian WBP

 

BuwanaNews Sungailiat, 13 September 2025 – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sungailiat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka menggelar razia dan penggeledahan mendadak di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu malam (13/9).

 

Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Lapas Sungailiat dan tim BNNK Bangka, dengan pengamanan ketat untuk memastikan jalannya razia berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur. Razia ini menyasar sejumlah blok hunian yang telah ditentukan sebelumnya sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

 

Kepala Lapas Sungailiat, Ary Nirwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. β€œKami sangat mendukung penuh upaya BNNK Bangka dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan di dalam lapas, khususnya yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala BNNK Bangka, Hariyansyah, menyebutkan bahwa sinergi dengan pihak lapas menjadi salah satu strategi utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. β€œKegiatan ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga edukasi bagi para WBP bahwa negara hadir dalam melindungi mereka dari bahaya narkoba,” jelasnya.

 

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar dan barang-barang milik WBP. Sejumlah barang terlarang yang tidak sesuai ketentuan ditemukan dan langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Kegiatan razia ditutup dengan pengarahan dan imbauan kepada WBP agar terus menjaga perilaku positif selama menjalani masa pidana. Lapas Sungailiat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.