Viral! Aksi Tak Senonoh Akun TikTok “Ariska9502” di Live Komal Tuai Kecaman Publik di Bangka Belitung

BuwanaNews Pangkalpinang, 03 Juli 2025β€” Jagat media sosial di Bangka Belitung digemparkan oleh sebuah tayangan live TikTok yang dinilai sangat tidak pantas dan memicu keresahan publik. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Juni 2025 sekitar pukul 23.17 WIB, dalam sebuah siaran langsung yang diselenggarakan oleh akun TikTok “Papi Harvey”.

Dalam live yang berlangsung melalui fitur Komal TikTok itu, jumlah penonton sempat mencapai 449 orang. Namun di tengah jalannya siaran, muncul tayangan yang mengejutkan β€” akun TikTok “Ariska9502” yang diduga sedang berada di kamar mandi, muncul tanpa mengenakan bus*n* dan menampilkan adegan vulgar secara terang-terangan.

Pemandangan tak pantas ini sontak memicu reaksi kaget dari para penonton yang menyaksikan siaran langsung tersebut. Beberapa dari mereka bahkan sempat melakukan screenshot sebagai dokumentasi dan bukti kejadian.

Dua hari berselang, tepatnya Rabu malam, 2 Juli 2025, sejumlah warga yang mengetahui peristiwa tersebut menghubungi wartawan dan juga memberikan informasi kepada DPW Lembaga MABESBARA (Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diketuai oleh Edi Muslim, A.Md.

Dalam keterangannya, beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyesalkan keras perilaku akun “Ariska9502” dan menyebut tindakan itu sebagai tontonan yang tidak mendidik serta mencoreng etika bermedia sosial.

“Kami sangat menyayangkan tayangan live seperti itu bisa terjadi di ruang publik TikTok. Ini bukan hanya soal konten dewasa, tapi juga mencoreng nilai-nilai kesopanan dan bisa berdampak buruk bagi generasi muda,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Dari tayangan yang viral tersebut, terlihat bahwa dalam sesi live tersebut ada sembilan akun yang tergabung dalam Komal, termasuk host utama yakni akun “Papi Harvey”. Masing-masing tampak aktif berinteraksi secara langsung, namun aksi dari akun “Ariska9502” dianggap paling mencolok dan kontroversial.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik akun “Papi Harvey” sebagai host maupun “Ariska9502”. Sementara itu, DPW MABESBARA menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian, agar kasus ini dapat ditelusuri lebih lanjut dari aspek hukum dan etika digital.

Ketua DPW MABESBARA, Edi Muslim, juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya pada fitur live yang bisa diakses publik luas secara langsung.

“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Masyarakat harus aktif mengawasi dan melaporkan setiap konten yang melanggar norma dan etika,” pungkasnya.

Media ini masih berupaya mencari untuk menghubungi pemilik akun terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

Mendukung Gubernur dalam Gugatan Ke Kemendagri

Ketua DPD HNSI Bangka Belitung

BuwanaNews JANGANKAN PULAU 7, PULAU DUA ATAU PULAU TOTI SUDAH DI CAPLOK KEPRI

Awal mula polemik, dimulai tahun 2000 Polemik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat sejak dilakukannya pemekaran Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri pada tahun 2000. Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.

Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau pada Undang-Undamg 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga. Dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka, disebutkan jika Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara. Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.

Secara sosial ekonomi masyarakat pulau 7 aktifitasnya banyak ke Belinyu dan Bangka barat, serta penduduk pulau 7 hampir semua warga Bangka Belitung .

Kami dulu pernah melakukan tabulasi data terkait pulau 7 melalui organisasi Blue and Green community (BnG) dan semua data terkait Masalah pulau 7 kami serahkan ke Pemprov kep Bangka Belitung, tapi slow respon .

Kami berharap Gubernur terpilih untuk melakukan gerakan rebut kembali Pulau 7 ke bumi Bangka Belitung .

Jangankan pulau 7, Pulau Toti atau pulau dua sudah masuk wilayah koordinat administratif pemerintahan kepulauan Riau ini jelas sebuah pencaplokan wilayah teritorial Kepulauan Babel, sehingga wilayah laut kita jadi mengecil Ucap ketua DPD HNSI Kepulauan Bangka Belitung (Ridwan) saat di wawancarai.

Ziarah Kute Seribu Jadi Momentum Refleksi Sejarah Islam Lokal, DMI Babel Ajak Teladani Perjuangan Ulama

BuwanaNews Mentokβ€” Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Ziarah Kute Seribu di Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan tahunan yang sarat makna spiritual ini menjadi ajang mendoakan para ulama sekaligus menghidupkan kembali semangat dakwah dan pelestarian sejarah Islam lokal, Senin (9/6/2025).

Rombongan DMI dipimpin oleh Ketua DMI Provinsi, Ustaz Rasyid Ridho, didampingi sejumlah pengurus teras, di antaranya Habib Zaky Jamalullail (Ketua Departemen Pemuda), M. Safar Asir, S.Pd., M.M. (Ketua Bidang Kerja Sama), Ali Akbar, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris), Zulhafiyan, B.A. (Departemen Pemberdayaan Ekonomi), serta pengurus lainnya seperti Habib Farid, Habib Zahir, dan Abid Ridwana Al Hafidz (Departemen Pendidikan dan Dakwah). Pengawal DMI Babel, M. Aula, turut serta mendampingi kegiatan ini.

Ziarah ini juga dihadiri oleh para habaib dari Tarim, Yaman; Palembang; serta Bangka Belitung. Wakil Bupati Bangka Barat, unsur Forkopimda, para ulama, tokoh agama, dan masyarakat setempat juga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Rangkaian acara dimulai sejak pukul 06.30 WIB dengan pembacaan Qasidah Burdah di Surau Tanjung. Setelah itu, peserta melakukan arak-arakan menuju TPU Kute Seribu untuk berziarah ke makam para ulama dan tokoh pendiri kota Mentok. Acara dilanjutkan di Masjid Jami’ Mentok dengan pembacaan Yasin, tahlil, doa bersama, tausiyah agama, serta talqin dzikir sebagai penutup.

Tausiyah agama disampaikan oleh Ustaz Muhammad Syukri bin Ali, seorang habib dari Palembang. Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi ziarah sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para ulama.

> β€œZiarah bukan hanya sekadar mengingat kematian, tapi juga mengenang perjuangan, mengambil berkah, dan menumbuhkan semangat melanjutkan dakwah mereka,” ujar beliau di hadapan jamaah.

Ketua DMI Babel, Ustaz Rasyid Ridho, juga menyampaikan pesan reflektif agar generasi kini tidak melupakan jasa para ulama dan pendiri masjid.

> β€œZiarah ini bukan hanya mengenang masa lalu, tapi juga memperkuat arah langkah kita ke depan. Pertanyaannya: sudahkah kita mendoakan dan meneladani para guru, pendiri masjid, dan pejuang dakwah di tempat ini? Jangan sampai generasi kita melupakan warisan spiritual dan sejarah mereka.”

Ia menegaskan bahwa DMI akan terus mendorong kegiatan serupa sebagai bagian dari misi dakwah, penguatan ukhuwah, dan pelestarian sejarah Islam lokal.

Kegiatan ini dikhususkan bagi peserta laki-laki dan berlangsung dalam suasana khidmat, tertib, dan penuh keberkahan@ Zen Adebi.

Berkah Lebaran Qurban

BuwanaNewsΒ  Berbagi berkah Idul Adha, Kecamatan Bakam baru saja melakukan pemotongan sapi qurban yang diserahkan dan di berikan langsung oleh direktur PT GML, bapak Hendri untuk kecamatan bakam. Dalam tanggapannya beliau mengatakan ini adalah momen berbagi kepada masyarakat Bakam dan ini juga menjadi komunikasi yang baik antar forkopimcam kecamatan Bakam dengan pihak perusahaan yang ada di kecamatan bakam,

Dari hasil pemotongan sapi tersebut terkumpul 125 kantong dan kami bagikan ke seluruh staf kecamatan, Polsek Bakam, Danposramil serta puskesmas Bakam,

Dan ini sebuah sejarah kolaborasi yang baik forkopimcam dengan pihak perusahaan dikecamatan Bakam.

Kita juga mendapatkan informasi bahwa seluruh desa yang HGU nya masuk di kecamatan bakam semua dibantu dan didistribusikan bantuan qurban masing2 satu sapi per desa,

Menurut beliau sebelum nya tidak merata, ada desa yang dapat kambing, ada desa yang mendapatkan sapi .

Tapi tahun ini semua desa yang masuk wilayah kerja PT GML seperti desa Dalil, Bakam, Mangka, Mabat, Mukit layang, Air duren, Sempan, Kayu besi semuanya desa tersebut mendapatkan bantuan masing-masing 1 ekor sapi, termasuk kecamatan Bakam.

Camat Bakam Ridwan ketika diwawancara media mengatakan sangat Mengapresiasi Sinergitas yang terjadi Antara PT GML dan Forkopimcam Bakam

Menyambut lebaran idul adha ini dalam peduli berbagi kepada masyarakat Bakam dan sekitarnya.

Semoga pelaksanaan Qurban ditahun yang akan datang lebih baik lagi dan perusahaan memberikan manfaat untuk masyarakat kecamatan Bakam dan sekitarnya.. kata beliau menutup pembicaraan dengan awak media.

Bertepatan dengan Festival Bakcang Wisata Pantai Tikus Emas Ramai Pengunjung

BuwanaNews Sungailiat, 31 Mei 2025 memperingati hari Petchun atau biasa disebut sebagai festival kue bakcang,

Tempat Wisata Pantai Tikus Emas ramai di padati pengunjung.

 

Tempat parkir pun dipadati dengan mobil motor serta bus besar, terparkir di area yg sudah disediakan. beberapa pengunjung sengaja datang dari daerah yang berbeda untuk menikmati hari libur serta memperingati hari Festival Bakcang.

 

Menurut pengelola Pantai Tikus Emas hari ini dipadati Ribuan pengunjung yang datang ingin berlibur dari berbagai wilayah di provinsi Bangka Belitung.

 

Selain dalam rangka petchun, Pantai Tikus emas sedang mengadakan event atau gathering dari El Pro (Hakasima) di area Pantai Tikus Emas

“Iya, jadi ini mereka sekitar kurang lebih 100 orang akan mengadakan acara gathering dan mendirikan tenda camping untuk bermalam sampai besok pagi” Ungkap marketing Tikus emas ke awak media pangkas Yuni disela wawancara dengan media.

 

Lebih lanjut Yuni mengatakan akan pihak manajemen akan terus mengadakan event seperti setiap tahunnya sebagai momen kebersamaan masyarakat Bangka ujarnya.

 

Untuk info lebih lanjut bisa cek langsung di media sosial Pantai Tikus Emas atau bisa hubungi nomor telepon yang tersedia di Bio Instagram Tikus emas. Sembari menutup pembicaraan ke Tim Redaksi Media Nasional Buwana Eksklusif News.

Desentralisasi dan Tantangan Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik di Daerah

Oleh: Haliza Khoirun Nisa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

BuwanaNews Desentralisasi menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia pascareformasi. Kebijakan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan, termasuk dalam hal pelayanan publik yang secara langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Secara normatif, prinsip desentralisasi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan penyempurnaan dari berbagai regulasi sebelumnya. Dalam Pasal 1 ayat (3), disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri, sesuai dengan aspirasi lokal, namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pelayanan publik sebagai bagian dari urusan pemerintahan daerah juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) sebagai tolok ukur kualitas layanan yang harus dicapai di seluruh sektor utama seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

 

Dampak Positif Desentralisasi

 

Desentralisasi membawa sejumlah dampak positif terhadap mutu pelayanan publik di daerah. Pertama, kedekatan pemerintah daerah dengan masyarakat memungkinkan mereka lebih memahami kebutuhan lokal dan mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Responsivitas ini menjadi nilai tambah yang tidak dapat dihasilkan oleh sistem pemerintahan yang terlalu sentralistik.

 

Kedua, otonomi membuka ruang bagi inovasi lokal. Banyak pemerintah daerah mulai mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital, aplikasi pengaduan masyarakat, hingga layanan terpadu satu pintu yang mempermudah akses dan mempercepat proses layanan.

 

Ketiga, desentralisasi meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan. Kewenangan yang lebih besar di tangan daerah membuat warga lebih mudah terlibat dalam proses evaluasi kinerja, baik melalui forum konsultasi publik maupun partisipasi dalam penyusunan anggaran daerah.

 

Tantangan Implementasi

 

Namun, pelaksanaan desentralisasi tidak luput dari berbagai tantangan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketimpangan kapasitas antar daerah, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur, maupun anggaran. Daerah dengan sumber daya terbatas kesulitan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, sehingga menimbulkan disparitas pelayanan antara daerah maju dan tertinggal.

 

Selain itu, masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tumpang tindih kebijakan dan lemahnya pengawasan sering menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaan program pelayanan. Belum lagi minimnya transparansi dan rendahnya partisipasi masyarakat di sejumlah daerah, yang membuat kualitas layanan tak kunjung membaik.

 

Perlu Penguatan Sinergi dan Kapasitas

 

Untuk mengoptimalkan manfaat desentralisasi, diperlukan langkah-langkah konkret. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur daerah, serta pengembangan sistem informasi pelayanan publik berbasis teknologi harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat juga harus hadir sebagai mitra strategis bagi daerah, bukan sebagai pengendali, agar otonomi daerah tidak kehilangan arah.

 

Yang tidak kalah penting adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi. Tanpa partisipasi aktif warga, desentralisasi hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa makna substantif.

 

Desentralisasi bukan sekadar pelimpahan kewenangan, melainkan juga bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang inklusif, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan rakyat. Jika dilaksanakan dengan komitmen kuat dan pengawasan yang efektif, desentralisasi akan menjadi jalan menuju pelayanan publik yang lebih adil, merata, dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Kewenangan Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan

 

Oleh: Haliza Khoirun Nisa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

BuwanaNews Pencemaran lingkungan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan hidup manusia dan kelestarian alam. Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran krusial sebagai pengatur kebijakan, pengawas pelaksanaan, sekaligus penegak hukum. Kewenangan ini telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

 

UU tersebut memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan pencemaran secara sistematis dan terpadu. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan arah kebijakan nasional, standar mutu lingkungan, serta norma dan pedoman pengelolaan lingkungan hidup. Sementara itu, pemerintah daerah bertugas menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya. Kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah menjadi kunci dalam efektivitas pengendalian pencemaran.

 

Tidak hanya membuat regulasi, pemerintah juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaku usaha dan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Pasal 15 UUPPLH mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan, melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila terjadi pelanggaran.

 

Kewenangan teknis dalam pengendalian pencemaran lebih lanjut diatur melalui sejumlah peraturan pemerintah. Misalnya, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air memberikan hak kepada pemerintah pusat untuk menetapkan baku mutu air dan batas pencemaran yang diperbolehkan. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi pembuangan limbah di sungai dan perairan di wilayahnya, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Sementara itu, dalam pengendalian pencemaran udara, PP Nomor 41 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan standar mutu udara ambien dan emisi gas buang, baik dari kendaraan bermotor maupun industri besar. Pemerintah daerah berperan melakukan pengawasan langsung di lapangan serta menindak pelanggaran secara administratif.

 

Namun demikian, implementasi kewenangan ini di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, tumpang tindih kewenangan, serta terbatasnya sumber daya pengawasan sering kali menjadi hambatan utama. Akibatnya, banyak kasus pencemaran yang luput dari penegakan hukum atau tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

 

Meskipun tantangan tersebut nyata, peran aktif pemerintah tetap sangat dibutuhkan. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pencemaran. Pemerintah juga perlu mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam industri, sebagai bagian dari upaya preventif jangka panjang.

 

Semua upaya ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Dengan dasar hukum yang kuat dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan perannya, pengendalian pencemaran lingkungan di Indonesia dapat diarahkan menuju tata kelola lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Kolaborasi antarlembaga, partisipasi publik, serta komitmen dunia usaha akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang lestari demi generasi mendatang.

Kuasa Hukum Lie Hon Fan Pertanyakan Penanganan Laporan Lakalantas Libatkan Pjs Camat Sungailiat

BuwanaNews Bangka – Kuasa hukum Lie Hon Fan mempertanyakan transparansi dan penanganan laporan dugaan tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya dengan Leonardo Abdi Prasetyo, yang diketahui merupakan Pjs Camat Sungailiat. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 26 Maret 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan yang diinformasikan oleh pihak Kepolisian Resor Bangka.

 

Dalam rilis yang dikirimkan kuasa hukum Lie Hon Fan, DR. Manurung, SH, MH, kepada redaksi ini, Sabtu (31/5/2025), disebutkan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.53 WIB di Jalan Raya Sungailiat-Merawang, Desa Merawang, Kabupaten Bangka.

Lie Hon Fan yang mengendarai mobil Daihatsu BN 1450 QH dari arah Sungailiat menuju Merawang mengaku telah ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Hyundai BN 1573 yang dikemudikan oleh Leonardo. Benturan terjadi di bagian depan kanan mobil Lie Hon Fan, hingga mobilnya masuk ke parit.

“Klien kami dalam kondisi syok dan justru dilaporkan sebagai tersangka oleh pihak lawan, padahal dari keterangan yang kami peroleh, yang menabrak justru Leonardo,” ujar DR. Manurung dalam keterangannya.

 

Kuasa hukum menyesalkan pihak Satlantas Polres Bangka yang disebut tidak menerbitkan Tanda Terima Laporan Polisi dan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai prosedur. Padahal menurut Perkap No. 12 Tahun 2009, SP2HP wajib diberikan minimal sekali sebulan, baik diminta maupun tidak.

 

“Sudah dua bulan lebih sejak laporan diajukan, tidak ada satu pun SP2HP yang kami terima. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti seperti CCTV dari kendaraan milik Leonardo yang disebut dilepas oleh seseorang berpakaian dinas TNI di halaman kantor polisi. Mereka juga mempersoalkan pencopotan pelat nomor kendaraan oleh pihak Leonardo tak lama setelah kecelakaan.

 

Selain melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 UU Lalu Lintas, Lie Hon Fan juga melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan obstruction of justice (Pasal 221 dan 406 KUHP). Dalam rilis disebutkan Leonardo meminta uang ganti rugi hingga Rp430 juta atau meminta kendaraan diganti dengan mobil baru.

 

“Permintaan tersebut kami nilai sebagai bentuk intimidasi dan pemerasan. Kami memiliki bukti rekaman suara dan percakapan,” tegas Manurung.

 

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menolak menerima dua saksi yang ingin memberikan keterangan. Alasannya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan laporan Leonardo.

 

“Ini menunjukkan indikasi ketimpangan perlakuan hukum, padahal klien kami juga memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan. Kami berharap Kapolres Bangka dan jajarannya bersikap adil, netral, dan tidak terpengaruh oleh jabatan Leonardo sebagai Pjs Camat,” ujarnya.

 

Lie Hon Fan sendiri disebut telah mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice sejak 5 Maret 2025, namun tidak ditanggapi oleh pihak Leonardo.

 

Di akhir keterangannya, DR. Manurung juga mengimbau Pj Bupati Bangka agar turut mendorong penyelesaian masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, demi memberikan rasa keadilan kepada warganya.

 

Untuk memenuhi unsur perimbangan pemberitaan, hingga berita ini ditayangkan,semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk di konfirmasi@Zen Adebi.

Ibu dan Balita di Jember Dilaporkan Hilang Sejak Lima Hari Lalu, Keluarga Harap Segera Pulang

BuwanaNews Jember – Duka dan kekhawatiran menyelimuti keluarga Rosdiatul Muzaiyanah (38), warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ibu dua anak itu dilaporkan hilang sejak Minggu dini hari, 24 Mei 2025, dan hingga Kamis, 29 Mei 2025, belum juga diketahui keberadaannya. Ia pergi meninggalkan rumah bersama putra bungsunya yang masih berusia dua tahun, Muhammad Rosyid Fahrima.

 

Informasi hilangnya Rosdiatul disampaikan oleh pihak keluarga kepada redaksi, dengan harapan masyarakat dapat turut membantu menemukan dan memulangkan ibu serta anak tersebut dalam keadaan selamat.

 

Iqbal, suami Rosdiatul yang bekerja di Bali, mengaku sangat terkejut saat mendapat kabar dari kakak kandung istrinya, Maskawi, bahwa Rosdiatul telah pergi dari rumah tanpa jejak. “Begitu mendengar kabar itu, saya langsung pulang ke Jember. Kami sangat khawatir, apalagi dia pergi membawa anak kami yang masih balita,” ungkap Iqbal dengan nada cemas.

 

Pergi Saat Tengah Malam, Sempat Kirim Pesan Mencari Pekerjaan

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, Rosdiatul meninggalkan rumah pada tengah malam ketika anak sulungnya sedang tidur. Sekitar pukul 01.00 dini hari, anak pertamanya terbangun dan mendapati ibunya tidak ada lagi di kamar, begitu juga dengan adik bungsunya.

 

Karena takut tinggal sendiri di rumah, anak pertama Rosdiatul segera menuju rumah bibinya dan menginap di sana. Keesokan paginya, ia memberitahukan bahwa sang ibu dan adiknya tidak berada di rumah.

 

Yang membuat keluarga semakin cemas, sebelum menghilang Rosdiatul sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada kakaknya, Maskawi. Dalam pesan itu, ia menyampaikan niatnya untuk pergi mencari pekerjaan. Namun sejak saat itu, nomor ponsel Rosdiatul tidak lagi bisa dihubungi.

 

β€œKami sangat khawatir. Tidak ada kabar, HP-nya tidak aktif, dan tidak ada yang tahu dia di mana sekarang. Kami mohon, kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaan adik saya, tolong segera kabari. Kami hanya ingin dia dan anaknya pulang dengan selamat,” ujar Maskawi dengan mata berkaca-kaca.

Laporan Polisi dan Ciri-Ciri Orang Hilang

Setelah beberapa hari menunggu tanpa hasil, Maskawi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanggul pada Rabu, 28 Mei 2025. Laporan orang hilang diterima dengan nomor: OH/05/V/YAN 6.6/2025/POLSEK TANGGUL.

 

Adapun identitas dan ciri-ciri Rosdiatul Muzaiyanah adalah sebagai berikut:

 

Usia: 38 tahun

 

Agama: Islam

 

Alamat: Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember

 

Tinggi badan: 160 cm

 

Warna kulit: Kuning langsat

 

Warna mata: Hitam

 

Bentuk wajah: Bulat

 

Rambut: Hitam, lurus, sebahu

 

Ciri khusus: Bertubuh gemuk berisi, memiliki tahi lalat di hidung sebelah kiri

 

Terakhir terlihat bersama anak laki-lakinya, Muhammad Rosyid Fahrima (2 tahun)

 

Keluarga berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan Rosdiatul dan anaknya untuk segera menghubungi pihak keluarga atau aparat kepolisian terdekat.

 

Kontak yang dapat dihubungi:

 

Maskawi (Kakak kandung): 0822-1352-7947

 

Piket SPKT Polsek Tanggul: 0813-3378-9608

 

Call Center Polres Jember: 110 / SIAGA SPKT 0331-484-285

 

β€œRos, pulanglah. Kami semua menunggumu. Apapun alasanmu pergi, keluarga selalu ada untukmu. Anak-anak juga mencarimu,” kata Iqbal dengan haru@Zen Adebi.