BuwanaNews Bangka β Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Bangka Belitung menyerahkan santunan duka kepada keluarga Ichsan Mokoginta, Ketua Departemen Hukum dan Humas DMI Babel, yang putranya, Kirana Aditya Dewantara, meninggal dunia akibat kecelakaan tiga hari lalu.
Penyerahan santunan dilakukan pada malam tadi (Jumat malam, 2 Mei 2025) di kediaman keluarga di Desa Petaling, Kabupaten Bangka.
Santunan disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DMI, yaitu Ketua Wilayah Ust. Rasyid Ridho, Wakil ketua Muhammad Tanggung sekaligus Ketua Tim Pengumpulan Donasi dan wakil sekretaris Ali Akbar serta Ketua Departemen Pendidikan dan Dakwah Zulfikar.
βDMI adalah rumah besar umat. Saat salah satu dari kita ditimpa musibah, maka sudah menjadi tanggung jawab moral dan ukhuwah untuk hadir, menguatkan, dan meringankan,β ujar Ust. Rasyid Ridho dalam pengantarnya.
Donasi yang diserahkan merupakan hasil pengumpulan dana dari para pengurus DMI Bangka Belitung dalam waktu singkat sebagai bentuk empati dan solidaritas.
Ketua Tim Pengumpulan Donasi, Muhammad Tanggung, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan refleksi kepedulian bersama.
βIchsan Mokoginta bukan hanya rekan, tapi bagian dari keluarga besar kami. Donasi ini lahir dari keikhlasan seluruh pengurus yang ingin menunjukkan bahwa DMI bukan hanya tempat berkhidmat, tapi juga tempat saling menjaga,β ungkapnya.
Pihak keluarga menerima santunan dengan penuh haru dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan.
βKami sangat menghargai perhatian dan kehadiran para pengurus DMI. Ini menjadi kekuatan moral bagi kami di tengah duka. Semoga Allah membalas semua kebaikan dan mempererat silaturahmi kita ke depan,β ujar Ichsan.
Dengan kegiatan ini, DMI Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi yang tidak hanya aktif dalam dakwah dan pelayanan umat, tetapi juga tanggap dalam solidaritas kemanusiaan di antara anggotanya.
BuwanaNews Sungailiat β Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sungailiat,Ary Nirwanto, kembali menegaskan komitmen Lapas Sungailiat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, bersih, dan Kondusif. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Lapangan Lapas Sungailiat, Kalapas didampingi Kasikamtib serta KaKPLP menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku oleh warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa seluruh layanan di Lapas Sungailiat harus berjalan sesuai aturan, tanpa adanya pungutan liar (pungli). “Kami pastikan Lapas Sungailiat bebas dari praktik pungli. Semua pelayanan kepada warga binaan dan keluarga baik dalam kepengurusan Cuti Bersyarat (CB),Pembebasan Bersyarat (PB),Remisi,Asimilasi dan pemindahan Tahanan dari mapenaling kedalam kamar blok hunian diberikan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa biaya di luar ketentuan,” ujar Ary Nirwanto.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh warga binaan lapas sungailiat, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menciptakan suasana Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Kalapas juga mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga warga binaan, untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. “Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Lapas Sungailiat berharap dapat terus meningkatkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan serta pembinaan.
BuwanaNews Sungailiat β Tim Reserse Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Bangka bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat melakukan pemeriksaan pada semua handphone yang ditemukan pada razia gabungan yang telah digelar sebelumnya.
Kepala Lapas Sungailiat Ary Nirwanto, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan internal serta bersinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. “Kami berterima kasih atas dukungan Reserse Narkotika Polres Bangka.
Pemeriksaan berlangsung kondusif dengan melibatkan petugas keamanan lapas serta anggota dari Reserse Narkotika Polres Bangka. Terindikasi adanya keterlibatan narapidana dalam Pelanggaran ini,namun selanjutnya pemeriksaan akan terus ditindak lanjuti oleh Reserse Narkotika Polres Bangka.
BuwanaNews Pilkada Kota Pangkalpinang 2024 mencatat satu peristiwa politik yang mengguncang: kolom kosong mengalahkan calon tunggal. Sebuah kemenangan sunyi rakyat terhadap dominasi politik yang menutup ruang demokrasi. Di balik peristiwa itu, nama Maulan Aklil alias Molen menjadi simbol dari arogansi kekuasaan yang akhirnya ditolak.
Sebagai petahana, Molen maju dengan memborong hampir seluruh partai politik. Tak memberi ruang lawan, ia tampil sebagai satu-satunya kandidat. Tetapi publik Pangkalpinang menolak tunduk. Mereka memilih kotak kosongβsebuah pilihan yang membawa makna: kami butuh pemimpin, bukan penguasa.
Namun yang membuat publik semakin kecewa adalah sikap Molen pascakekalahan. Tak ada kata maaf. Tak ada refleksi jujur. Yang muncul justru unggahan penuh percaya diri di media sosialβkarikatur dirinya dan istri di atas mobil dengan tulisan βkita akan lanjut tahun depan.β Disusul pamer kekayaan pribadi: kebun sawit, aset propertiβseolah ingin berkata, βSaya kalah, tapi saya tetap kaya.β
Di saat yang sama, calon wakilnya, dr. Masagus M. Hakim, justru menunjukkan sikap negarawan. Ia mengakui kekalahan dengan hati terbuka: βYa Allah, jika ini keputusan-Mu, aku terima dengan lapang dada.β Pendek, tulus, dan tanpa sandiwara.
Kini, enam bulan kemudian, Molen muncul kembali. Kali ini dengan narasi tobat, berbaju putih, bicara spiritual, dan menyebut kekalahannya sebagai βteguran Allah.β Namun publik tak mudah percaya. Apalagi kemunculannya bertepatan dengan deklarasi kelompok Molen Fans Club (MFC) yang mendesaknya maju kembali di Pilkada 2025.
Apakah ini benar refleksi pribadi, atau hanya strategi rebranding politik?
Rakyat wajar curiga. Ketika permintaan maaf baru muncul setelah suhu politik memanas, ketika narasi kerendahan hati datang bersamaan dengan manuver dukungan, publik melihat bukan pertobatan, tapi kalkulasi.
Demokrasi butuh kejujuran, bukan akting. Jika benar Molen telah berubah, buktikanlah dengan sikap, bukan hanya simbol. Jika benar ikhlas, permintaan maaf seharusnya datang dari hari pertama kekalahanβbukan menjelang kontestasi berikutnya.
Rakyat Pangkalpinang telah membuktikan bahwa mereka bukan massa yang bisa dibeli atau ditipu. Mereka sadar bahwa memilih bukan soal siapa yang paling kaya, paling punya partai, atau paling banyak baliho. Tapi siapa yang paling jujur dan layak dipercaya.
Pilkada 2025 akan menjadi panggung baru. Tapi masyarakat tak butuh drama. Mereka butuh pemimpin.
Penulis : Muhamad Zen
Tentang Penulis:
Muhamad Zen adalah warga Pangkalpinang yang awalnya cuma hobi ngopi, tapi lama-lama kebanyakan kafein dan jadi suka nulis. Kadang tulisannya bikin orang mikir keras, kadang bikin orang pengen banting HPβtergantung siapa yang baca dan sedang di pihak mana. Ia mengaku sebagai lulusan pertama (dan tampaknya satu-satunya) dari Universitas Gunung Maras, Fakultas Ilmu Politik Perkeliruanβjurusan yang tak terdaftar di Dikti, tapi sangat relevan dengan keadaan politik kita hari ini.
Zen lebih nyaman disebut keliru yang sadar, ketimbang lurus tapi tersesat di jalan yang terang benderang. Ia percaya bahwa dalam politik, yang namanya penyesalan itu memang datangnya di akhir. Kalau datang di awal, itu namanya bukan penyesalan… tapi pendaftaran.
Kalau tidak sedang menulis, biasanya dia sedang menyeruput kopi sambil berpura-pura sibuk membaca situasi politik, padahal lagi nyari sinyal buat upload status.
Catatan Redaksi :
ββββββββββββ
Isi narasi opini ini di luar tanggung jawab Redaksi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berita Sanggahan dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke redaksi media kami melalui email atau nomor whatsapp seperti yang tertera di box Redaksi.
BuwanaNews Pangkal Pinang, 01 Mei 2025. Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Salah satunya adalah sebagai instrumen dalam mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Tidak sesuai terjadi dilapangan.. nelayan Indonesia seolah dipaksakan dimonitor keberadaan alasan bila terjadi kecelakaan laut bisa memberikan bantuan secepatnya .
kemaren nelayan Kepri yang sudah memanfaatkan VMS terjadi kecelakaan laut dan tenggelam tidak ada bantuan evakuasi dari KKP cuma nelayan kita sendiri yang bergerak memberikan bantuan evakuasi penyelamatan,
dan yang kedua banyak nelayan asing baik dari Vietnam maupun dari China bebas melakukan penangkapan ikan di laut Natuna dan sekitarnya dan jelas ini pembiaran yang di lakukan oleh KKP untuk memantau pergerakan nelayan Indonesia tapi lalai dalam pemantauan nelayan asing yang bebas berkeliaran di Indonesia, ini jelas sebuah indikasi rekayasa yang dibuat supaya nelayan Indonesia terjepit dalam upaya kesejahteraan mereka,
melalui Monitoring Control and Surveillance (MCS) yang alatnya adalah VMS. Jadi dari VMS, kita dapat memastikan bahwa kapal tersebut bukan pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF),β
Pertanyaan kami, nelayan Indonesia tertib administrasi dan mereka bersedia membayar PNBP yang selama ini sudah di berlakukan oleh pemerintah, tapi bukti konkret nya kita di jegal dalam pengawasan terhadap nelayan asing yang ilegal fishing diwilayah Indonesia.
Solusi yang sangat Solutif adalah
1. Hapus PP No 11 tahun 2023 yang menyengsarakan nelayan
2. Aktifkan Kembali sistem Nelayan Andon.
Konsep sederhana nelayan Andon yang bekerja di wilayah yang mau bermigrasi ke wilayah lain didalam perairan Indonesia.
Nelayan andon adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di luar daerah asalnya atau wilayah administrasinya. Mereka menggunakan kapal perikanan dengan ukuran tidak lebih dari 30 Gross Tonnage (GT). Penangkapan ikan dilakukan dengan izin yang disebut SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) Andon melalui dinas Perikanan di Masing-masing wilayah dan melaporkan ke wilayah tujuan penangkapan ikan,
Kami minta kepada KKP segera berpihak kepada nelayan asing dan hentikan pembiaran kapal asing masuk ke Indonesia, lakukan pergerakan seperti mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti, tenggelamkan kapal asing, takut dengan nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan di indonesia, tapi berani menghajar anak sendiri nelayan Indonesia, yang mulai gelisa dengan aturan yang tidak berpihak kepada nelayan kita,
Konsolidasi sudah mulai terkonsentrasi dalam sebuah pergerakan masif dari nelayan dari Sabang sampai Merauke dalam upaya penekanan terstruktur dengan arah dan tujuan ke KKP, mohon untuk segera diurai agar nelayan tidak terkonsentrasi dalam pergerakan yang kemungkinan dapat merugikan kita semua .
BuwanaNews Pangkalpinang β Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Safari Dakwah bertajuk Ekonomi Syariah di enam titik lokasi, dengan menghadirkan pemateri utama Ustadz Abdul Mughni, Lc., M.H.I., yang juga merupakan anggota Dewan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, bersama Prof. KH. Hasanuddin, M.Ag.
Kegiatan yang berlangsung dari 24 hingga 28 April 2025 ini mencakup lima titik di Kota Pangkalpinang dan satu titik di Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Rangkaian safari dakwah dimulai pada:
Kamis, 24 April 2025 β Ba’da Maghrib di Masjid Assa’adah, Gabek, Pangkalpinang.
Jumat, 25 April 2025 β Ustadz Abdul Mughni bertindak sebagai khatib Jumat di Masjid Kubah Timah, Pangkalpinang.
Sabtu, 26 April 2025 β Ba’da Subuh, Prof. KH. Hasanuddin, M.Ag., mengisi kajian di Masjid Baitul Hikmah, Mentok, sedangkan Ustadz Abdul Mughni di Masjid Al Huda, Pelabuhan Tanjung Mentok.
Ahad, 27 April 2025 β Ba’da Subuh di Masjid Nurul Jannah, Pangkalpinang, dan Ba’da Isya’ di Masjid Baitul Ma’ruf, Kampung Asem, Pangkalpinang.
Senin, 28 April 2025 β Ba’da Subuh di Masjid Baitul Hikmah, Pangkalpinang.
Materi yang disampaikan berfokus pada kajian ekonomi syariah, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip ekonomi berbasis syariat Islam.
Ketua DMI Bangka Belitung, Rasyid Ridho, menyampaikan sambutan hangat atas kedatangan Ustadz Abdul Mughni. Ia mengapresiasi kehadiran beliau sebagai bentuk perhatian terhadap penguatan dakwah ekonomi syariah di Babel.
Sementara itu, Wakil Sekretaris DMI Babel, Ali Akbar, menyatakan bahwa kehadiran ulama seperti Ustadz Abdul Mughni merupakan sebuah keberkahan. “Sudah sepatutnya kita mengambil manfaat dan menimba ilmu dari kunjungan beliau kali ini,” ujar Ali Akbar.
Safari dakwah ini diharapkan dapat memperkaya wawasan umat dalam menerapkan prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi sehari-hari, serta mempererat hubungan antara ulama dan masyarakat di Bangka Belitung.
BuwanaNews Sungailiat, Bangka β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat menggelar razia gabungan bersama Kepolisian Resor (Polres) Bangka pada Selasa 29 April 2025.Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba, senjata tajam,Handphone dan barang terlarang lainnya di dalam lingkungan lapas.
Kegiatan yang berlangsung melibatkan personel gabungan, termasuk petugas lapas dan anggota kepolisian Reserse Narkotika (Restik) Polres Bangka.Dalam razia tersebut, petugas menyisir seluruh blok hunian warga binaan serta area-area yang dianggap rawan penyelundupan barang terlarang.
Dalam Razia ini,Personil gabungan Lapas sungailiat dan Polres Bangka berhasil menemukan 09 unit HP yang diduga untuk melakukan tindakan kejahatan khususnya Penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya Lapas sungailiat menyerahkan Narapidana serta Barang Bukti kepada Polres Bangka untuk Proses Berita Acara penyelidikan selanjutnya.
Kalapas Sungailiat,Ary Nirwanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. “Kami berupaya Lapas Sungailiat bebas dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” ujarnya.
BuwanaNews Bangka Belitung β Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Senin (28/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Mengangkat tema “Umat Islam dan Peran Strategisnya dalam Menjaga Pilar-Pilar Kebangsaan”, sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu M. Zuhri Zadzali, Lc., dan Prof. Dr. Rusydi Sulaiman, M.Ag. Keduanya memberikan pemaparan mendalam tentang pentingnya peran umat Islam dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Ketua DMI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustaz Rasyid Ridho, bertindak sebagai moderator dalam acara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sosialisasi bertujuan membangun kesadaran kolektif umat Islam untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai empat pilar fundamental bangsa.
Dalam penyampaian materinya, M. Zuhri Zadzali menyoroti kontribusi umat Islam sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman. Sementara itu, Prof. Dr. Rusydi Sulaiman mengajak peserta untuk menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pengurus masjid, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan di wilayah Bangka Belitung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peran umat Islam dalam menjaga dan memperkokoh pilar-pilar kebangsaan semakin nyata dan berkelanjutan di tengah dinamika kehidupan nasional@Zen Adebi.
Sudarsono alias Panjul oknum wartawan saat menjadi tahanan Mapolres Pangkalpinang tersandung kasus pemerasan terhadap pengusaha kontraktor di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
BuwanaNews Pangkalpinang β Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Seorang wartawan media online okeyboss.com, Sudarsono alias Panjul, dilaporkan ke polisi oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka pada Senin (28/4/2025).
Tim Kuasa Hukum Merdeka saat melaporkan Sudarso alias Panjul ke DITRESKRIMSUS Polda Babel
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita hoaks melalui media ilegal yang tidak berbadan hukum, serta indikasi adanya itikad buruk dalam pemberitaan. Sudarsono diketahui merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak hormat akibat kasus narkoba. Ia juga pernah divonis penjara setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang.
Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Tim Merdeka, Ishar S.H., mengungkapkan bahwa portal berita okeyboss.com tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Hasil klarifikasi dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menyatakan bahwa PT Digital Indonesia Media, selaku pengelola okeyboss.com, tidak terdaftar sebagai badan hukum.
“Setelah kami menerima jawaban resmi dari Dirjen AHU Kemenkum, kami segera melaporkan ke polisi. Ini sudah mengandung unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Ishar.
Ishar menegaskan bahwa pelaporan ini fokus pada aspek legalitas media, bukan pada produk jurnalistiknya. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak melalui Dewan Pers, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mensyaratkan pers harus berbadan hukum.
Diduga Langgar UU ITE dan KUHP
Sudarsono diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Surat dari Kemenkum RI Wilayah Babel terkait Informasi Status Badan Hukum
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, setelah ditemukan indikasi manipulasi susunan redaksi di situs okeyboss.com.
“Dalam website tersebut, kami menemukan dua susunan redaksi berbeda. Salah satu tautannya bahkan mengarahkan ke susunan redaksi Okezone. Pihak Okezone sudah kami konfirmasi bahwa mereka tidak memiliki afiliasi apa pun dengan okeyboss.com,” ungkap Ishar.
Indikasi Penyalahgunaan Profesi Pers
Tim Kuasa Hukum Paslon Merdeka menilai tindakan Sudarsono sebagai bentuk penyalahgunaan profesi pers. Situs okeyboss.com diketahui mulai aktif mempublikasikan berita pada awal 2025, setelah yang bersangkutan bebas dari penjara, memperkuat dugaan bahwa media tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pemerasan dan pembentukan opini, bukan untuk menjalankan fungsi pers yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.
Ishar menekankan bahwa perilaku seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan kebenaran, keberimbangan, dan itikad baik dalam pemberitaan.
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir pernyataan, Ishar mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk waspada dan tidak ragu melaporkan media ilegal yang menyebarkan informasi tidak berimbang dan tidak faktual.
“Jika menemukan media online tanpa badan hukum yang menyebarkan berita bohong, laporkan ke pihak berwajib. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang mencederai martabat profesi jurnalistik.
BuwanaNews Bangka β Seorang mantan pegawai kontrak PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT PNM, berinisial ER, mengungkapkan kekecewaannya setelah diberhentikan secara sepihak tanpa penghormatan atas enam tahun masa kerjanya.
ER mengaku hanya menerima pesangon setara satu bulan gaji dan tidak memperoleh hak-hak lainnya, seperti pembayaran upah yang tertunda, uang penghargaan masa kerja, jaminan sosial, kompensasi PHK, hingga pengembalian dokumen pribadi. Ia menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak manusiawi.
“Saya diberhentikan hanya lewat selembar surat. Tidak ada ucapan terima kasih, tidak ada penghargaan atas pengabdian saya,” ujar ER dengan suara bergetar.
Menurut ER, masa kerjanya yang telah lebih dari lima tahun seharusnya membuat statusnya berubah menjadi pegawai tetap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas kepastian kerja dan perlindungan hukum.
Pihak PT PNM, melalui Manager Bisnis ULam (MBU) Tanry Inggawan, membenarkan bahwa ER diberhentikan pada 15 Maret 2025 dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Namun, ER menilai alasan tersebut tidak adil dan mencederai hak-hak pekerja.
“Selama enam tahun, saya mengabdikan diri di PT PNM, sebuah tempat yang saya kira akan menjadi rumah kedua. Saya bekerja dalam diam, dalam tekanan, dan dalam harapan. Saya percaya, bila saya setia, kerja keras saya akan dihargai. Namun ternyata, semua itu berakhir hanya dengan selembar kertas dan sebaris kalimat dingin: ‘Anda diberhentikan,’ ” ungkap ER.
“Satu bulan gaji, itulah ‘penghargaan’ untuk enam tahun hidup yang saya korbankan. Saya bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga kehilangan harga diri,” tambahnya.
ER berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan hak-hak buruh kontrak seperti dirinya dipenuhi. “Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap suara kami tidak lagi diabaikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PNM belum memberikan klarifikasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan@red.