Restoratif Justice Demi Keadilan

BuwanaNews Bangka Tengah, Pada hari Selasa 28 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Team Media BEN GROUP berkesempatan hadir untuk Meliput penyerahan surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana umum dalam perkara tindak pidana Penadahan Nomor : B-2730/L.9.16/Eoh.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 atas nama tersangka Daroni Als Bujang Bin Darmanto yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Bahwa sebelumnya pada hari Senin 27 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB s.d selesai, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melaksanakan ekspose perkara pidana umum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan diberikannya surat keputusan penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice, perkara tersebut dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Bahwa kasus posisi pada perkara tersebut yaitu tersangka yang menjalankan usaha sebagai pengepul Tandan Buah Sawit (TBS) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi oleh saksi DENI (tersangka pencurian dalam berkas terpisah) dan sepakat untuk membeli 75 (tujuh puluh lima) Tandan Buah Sawit (TBS) kemudian Tersangka yang mengetahui bahwa saksi DENI MALIK tidak memiliki kebun sawit dan karena ada keinginan mencari keuntungan dalam jual beli sawit tersebut yang akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit gagal ginjal, akhirnya tetap membeli dan menyepakati harga sawit tersebut seharga Rp.2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) perkilogram dimana harga tersebut lebih murah dari harga biasanya di pasaran yaitu Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) Perkilogram dan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut oleh saksi DENI MALIK Als DEN disimpan di sebuah kebun didaerah Keturun Pelempat Dusun Mulia Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Namun ketika baru menaikan 15 (lima belas) TBS Sawit tersebut ke atas truk datang saksi ARIFIN yang merupakan pekerja dari PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (PT. SAML) dan mengatakan kepada tersangka bahwa Tandan Buah Sawit (TBS) yang akan diangkut oleh tersangka tersebut berasal dari kebun sawit milik PT. SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML) yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Bahwa sebelumnya telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di Rumah Restoratif Justice (RJ) Desa Kurau Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dihadiri oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polres Bangka Tengah dan Tokoh masyarakat serta pihak keluarga dari tersangka maupun PT. SAML sebagai korban yang diwakili oleh Sdr AGUS selaku Manager Perkebunan.

Bahwa sebelum dilakukan Restoratif Justice (RJ), tersangka atas nama Daroni Als Bujang Bin Darmanto telah dilakukan asesmen oleh pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka Tengah dengan hasil klien direkomendasikan sebagai berikut:

Memperoleh bimbingan perilaku yang melanggar hukum;

Klien direkomendasikan untuk membantu memperbaiki kapal motor nelayan yang ada di daerah tempat tinggalnya sebagai tukang secara sukarela dengan tujuan sanksi sosial dan memberikan efek jera terhadap Tersangka yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, 1 (satu) minggu dalam 1 (satu) bulan dari jam 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB dan diluar hari tersebut Tersangka tetap bisa bekerja mandiri dengan mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa alasan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu:

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.

– Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih 5 (lima) tahun

– Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban dalam PT SINAR AGRO MANDIRI LESTARI (SAML)

– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

 

Kepala Seksi Intelijen

Ivan Gautama Situmorang, S.H. M.H

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Raja Findo Apalas, S.H. / Staff Intelijen

HP. 083199413939

 

Redaksi BEN GROUP

Polres Bangka Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke 97.

BuwanaNews Bangka – Polres Bangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan menggelar upacara yang khidmat.Bertempat di lapangan Apel Polres Bangka, Selas (28/10/2025).

 

Upacara Sumpah Pemuda dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., dan di hadiri Pju Polres Bangka Personel serta Asn Polres Bangka.Upacara ini bertujuan untuk mengenang semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang dicetuskan oleh para pemuda pada tahun 1928.

Dalam upacara tersebut, Wapolres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, SIK., menyampaikan amanat yang menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang diwariskan oleh para pemuda pendahulu. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkolaborasi dalam mendorong pengembangan potensi pemuda yang berdaya saing dan berkarakter kebangsaan.

 

“Dengan memperingati Sumpah Pemuda, personel Polres Bangka dapat meneladani nilai-nilai persatuan dan kesatuan yang diwariskan oleh para pemuda pendahulu dalam menjalankan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat”, ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

 

Tema peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini adalah “Maju Bersama Indonesia Raya”, yang mengajak seluruh pemuda untuk bersatu dan maju bersama dalam membangun bangsa.

Kalapas Sungailiat Buka Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

BuwanaNews Sungailiat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, membuka secara resmi kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Aula Lapas Sungailiat, Senin (27/10/2025).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan kemampuan sosial para warga binaan agar siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

 

Dalam sambutannya, Kalapas Sungailiat menyampaikan bahwa program rehabilitasi sosial ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial.

 

β€œMelalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memperbaiki perilaku, mengembangkan potensi diri, dan memiliki kesiapan mental untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan taat hukum,” ujar Kalapas.

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan instansi terkait dan melibatkan narasumber profesional di bidang konseling, pembinaan spiritual, serta pelatihan keterampilan dasar.

 

Kegiatan rehabilitasi sosial ini akan berlangsung selama beberapa minggu dan diikuti oleh sejumlah warga binaan terpilih yang memenuhi kriteria administrasi dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pembinaan yang dilakukan di Lapas Sungailiat tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukuman, tetapi juga memberikan peluang nyata bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Patroli Gabungan Polres Bangka Bersama Polsek Merawang Cegah Aksi Balap Liar.

 

BuwanaNews Bangka, Merawang – Polres Bangka bersama Polsek Merawang melaksanakan Patroli Gabungan di Jalan Lintas Timur Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (26/10/2025) sore. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi aksi balap liar dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.

 

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Merawang, IPTU Muhammad Ryan Nofiandy, S.Tr.K, patroli gabungan yang melibatkan Sat Lantas, Sat Samapta, dan Polsek Merawang.

 

“Patroli ini merupakan upaya Polres Bangka bersama Polsek Merawang untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meminimalisir terjadinya aksi balap liar dan geng motor di Kabupaten Bangka,” kata IPTU Muhammad Ryan Nofiandy.

Hasil patroli menunjukkan situasi Kamtibmas di Jalan Lintas Timur dan sekitar Jembatan Emas Desa Air Anyir tetap aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kegiatan balap liar, dan arus lalu lintas dalam keadaan lancar.

 

Kegiatan ini juga diisi dengan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan dan tindakan kejahatan kriminal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Eksklusif! Penelusuran Tambang Ilegal di Jalan Laut, Diduga Libatkan Pengusaha Lokal

 

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

 

 

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Terungkap! Modus Tambang Ilegal di Jalan Laut, Setoran ke ‘Bos Besar’ Jadi Sorotan

 

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

 

 

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Pengusaha Toko Bangunan Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Jalan Laut, Polisi Bungkam

 

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

 

 

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kemana APH Ketika Tambang Ilegal Di Jalan Laut Merajalela

 

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

 

 

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Bos Besar Diduga Koordinir Tambang Ilegal di Jalan Laut, Polairud Diminta Bertindak Tegas

BuwanaNews BANGKA β€” Aktivitas tambang timah di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka, kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan informasi dari masyarakat, kegiatan penambangan di kawasan yang dikenal dengan sebutan Rajuk Tower tersebut diduga dikoordinir oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai β€œbos besar” tambang.

 

Salah satu nama yang mencuat adalah DK, seorang pengusaha toko bangunan di wilayah Riding Panjang. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, DK disebut menerima bagian sekitar 25 persen dari hasil timah yang dipotong langsung dari para penambang. Timah tersebut kemudian dijual kepada AB, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penampung dengan harga sekitar Rp125.000 per kilogram.

 

Namun, ketika dikonfirmasi media BEN GROUP, DK membantah tudingan tersebut.

 

> β€œInformasi itu tidak benar. Saya hanya bekerja punya ponton,” ujar DK singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

Meski demikian, dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas penambangan di kawasan Rajuk Tower masih berlangsung, dan beberapa sumber masyarakat tetap menyebut adanya peran koordinasi dari pihak-pihak tertentu.

 

Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fadilah, S.H, untuk meminta penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

 

Desakan Penegakan Hukum

 

Menanggapi fenomena maraknya tambang laut ilegal tersebut, Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Agus Eko mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas.

 

> β€œKami minta aparat segera mengambil langkah penindakan terhadap para cukong atau bos besar yang menjadi dalang penambangan ilegal. Jangan sampai muncul kesan pembiaran, karena aktivitas seperti ini sudah merusak ekosistem laut dan mencemari lingkungan,” tegas Agus Eko saat dihubungi Media Buwana Eksklusif News (BEN grup).

 

Agus Eko juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

> β€œKami berharap Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K. dan Dirpolairud Polda Babel AKBP Andy Rumahorbo, S.I.K., M.H. segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang adil dan melindungi kelestarian laut Bangka,” tutup Agus.

 

 

Catatan Redaksi:

 

Redaksi tetap berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Lapas Sungailiat Lakukan Panen Kangkung dalam Program Ketahanan Pangan

BuwanaNews Sungailiat, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat melaksanakan kegiatan panen kangkung sebagai bagian dari program ketahanan pangan yang digelar di kebun Lapas, Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

 

Kegiatan panen ini merupakan hasil dari pembinaan kemandirian warga binaan di bidang pertanian yang rutin dilakukan oleh Lapas Sungailiat. Melalui program ini, warga binaan diajarkan keterampilan bercocok tanam serta pentingnya menjaga ketersediaan pangan secara mandiri.

 

Kepala Lapas Sungailiat, Dadang Rais Saputro,didampingi pejabat struktural menyampaikan bahwa kegiatan panen kangkung ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

 

β€œSelain sebagai sarana pembinaan kemandirian, kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk mental kerja dan keterampilan warga binaan agar kelak setelah bebas dapat mandiri dan berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.

Panen kangkung ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Lapas Sungailiat dengan instansi terkait dalam pengembangan program pertanian produktif di lingkungan pemasyarakatan.