Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil lagi melakukan ungkap kasus Pencabulan anak dibawah.

BuwanaNewsBangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selasa (3/3/2026), yang terjadi di wilayah kecamatan mendo Barat terhadap anak yang masi duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasi Humas Polres Bangka AKP EraΒ Β mengatakan Peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarga bahwa berdasarkan informasi dari teman bermainnya korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi kekebun pelaku yg tidak jauh dari rumah pelaku pada saat pergi kekebun tersebut teman korban sempat mengikut korban dan pelaku dari belakang tanpa sepengetahuan pelaku kemudian dari kejauhan teman korban melihat pelaku membuka baju korban dan kejadian tersebut diketahui oleh teman korban sebanyak dua kali, Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UDN sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut.

” Terduga Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang”, ujar AKP Era Anggraini.

Saat ini terduga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Hangatnya Ramadhan di Balik Tembok: Buka Bersama Keluarga WBP Lapas Sungailiat

BuwanaNewsKegiatan buka puasa bersama keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sungailiat terlaksana pada Senin, 02 Maret 2026. Suasana haru dan penuh kehangatan terasa saat para WBP dapat kembali bersilaturahmi dan berbuka puasa bersama keluarga tercinta di aula Lapas.

Kalapas Sungailiat Bapak Dadang Rais Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan penguatan dukungan keluarga. Diharapkan, momen Ramadhan ini menjadi penyemangat bagi para WBP untuk terus berbenah diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Polres Bangka Laksanakan Tes Urine Personel, Wujudkan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba

BuwanaNewsBangka – Dalam rangka memastikan kedisiplinan serta menjaga integritas anggota, Polres Bangka melaksanakan kegiatan tes urine terhadap personel dan jajaran Polsek. Senin (2/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, Deddy Dwitiya Putra, serta diikuti Wakapolres Bangka Yosyua Surya Admaja, para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, personel Polres Bangka hingga anggota Polsek jajaran.

Pelaksanaan tes urine ini merupakan langkah nyata institusi dalam memastikan seluruh personel terbebas dari penyalahgunaan narkoba sekaligus sebagai bentuk pengawasan internal guna menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa keteladanan harus dimulai dari pimpinan hingga seluruh personel.

“Komitmen pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas slogan, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang berkelanjutan”, ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel dapat terus menjaga disiplin, kesehatan, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dari hasil pengecekan Urien semua personel polres bangka negatif.

“Alhamdulillah, hasil pengecekan Urien semua personrl Polres Bangka negatif semua”, tutup AKBP Deddy Dwitiya Putra

Bhayangkari Cabang Bangka Gelar Panen Eco Enzyme.

BuwanaNewsBangka – Pengurus Bhayangkari Cabang Bangka melaksanakan kegiatan Panen Eco Enzyme bertajuk β€œSolusi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan” sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan serta pemanfaatan limbah organik secara berkelanjutan. Bertempat di Aula Rupatama Polres Bangka, dan diikuti oleh pengurus serta anggota Bhayangkari Cabang Bangka. Sabtu (28/2/2026).

Dalam kegiatan tersbut dipimpin oleh Ketua Seksi Kebudayaan Ny. Karin Mauldi dan di ikuti pengurus Bhayangkari cabang Bangka.

Eco enzyme diketahui memiliki berbagai manfaat, mulai dari pupuk alami, pembersih organik, hingga pengurai limbah yang dapat membantu menjaga keseimbangan lingkungan.

Dikesempatan lain Ketua Bhayangkari Cabang Bangka Ny. Safira Mengatakan Panen eco enzyme ini merupakan hasil dari proses fermentasi limbah organik rumah tangga seperti sisa buah dan sayuran yang diolah menjadi cairan multifungsi ramah lingkungan.

“Panen eco enzyme ini merupakan hasil dari proses fermentasi limbah organik rumah tangga seperti sisa buah dan sayuran yang diolah menjadi cairan multifungsi ramah lingkungan”, ujar Ny. Safira Deddy

Eco enzyme diketahui memiliki berbagai manfaat, mulai dari pupuk alami, pembersih organik, hingga pengurai limbah yang dapat membantu menjaga keseimbangan lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, Bhayangkari Cabang Bangka turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah rumah tangga serta mengurangi pencemaran lingkungan dengan memanfaatkan limbah organik menjadi sesuatu yang bernilai guna.

Selain sebagai bentuk edukasi lingkungan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kebersamaan antaranggota Bhayangkari serta mendukung program kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil ungkap kasus Perserubuhan anak

BuwanaNewsBangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat Unit IV PPA yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Heriadi, S.H., dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya seorang anak perempuan yang diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Kasi Humas Polres Bangka AKBP Era Anggraini mengatakan Peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarga bahwa adiknya telah beberapa hari tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian secara mandiri oleh pihak keluarga, korban akhirnya ditemukan tidak jauh dari kediamannya.

” Kejadian berawal di laporan kakak korban bahwa adiknya(korban) beberapa haribtirak pulang namun pihak keluarga melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban”, ujar AKP Era Anggraini.

Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku selama dua hari tidak pulang karena pergi bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku.

Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang mengaku melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di sungailiat bersama seorang laki-laki.

Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai diduga tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Sat Resnartkoba Polres Bangka berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

BuwanaNewsBangka – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Minggu (1/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar dengan total berat bruto mencapai 18,42 gram.Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat. Pelaku diketahui bernama FS alias Surya (42).

Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi pertama”, ujar IPTU Budi Prasetyo.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Kepada petugas, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah tempat tinggalnya.

Selanjutnya Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua yakni di rumah pelaku yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta Delapan paket klip kecil sabu siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah magic com atau alat penanak nasi bersama satu unit timbangan digital yang berada di dalam dompet berwarna merah muda.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima gumpalan tisu warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, serta satu unit magic com yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 ttg Narkotika Jo UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU no 1 th 2026 ttg penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun

Saat ini pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bangka Pimpin Patroli dan Antisipasi Balap Liar.

BuwanaNewsBangka – Kapolres Bangka memimpin langsung kegiatan patroli dan antisipasi balap liar sebagai upaya menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat, khususnya pada waktu rawan aktivitas kendaraan bermotor yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Minggu (1/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran personel Polres Bangka dengan menyisir sepanjang Jalan Lintas Timur hingga kawasan Jembatan Emas serta Jembatan Baru II, yang selama ini kerap menjadi titik berkumpulnya para remaja maupun pengendara pada malam hingga dini hari.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut melibatkan personel gabungan Polres Bangka dan dari Polresta Pangkalpinang sebagai bentuk sinergitas antara dua kesatuan antar perbatasan kewilayahan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan maupun jalur strategis.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah aksi balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Kegiatan patroll ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif guna mencegah aksi balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya”, ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Selain melakukan patroli mobile, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan ini dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sepanjang jalur tersebut.

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sepanjang jalur tersebut”, tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra

Kepolisian dalan hal ini Polres Bangka mengimbau kepada para orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berisiko tinggi.