BuwanaNews Bantuan hukum bagi warga binaan adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada mereka yang sedang menjalani yg pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Bantuan ini bertujuan melindungi hak-hak hukum mereka, agar tetap memperoleh keadilan meskipun sedang menjalani pidana. Bentuk Bantuan Hukum sendiri terbagi menjadi dua yakni,
1. Litigasi atau dalam proses pengadilan, meliputi pendampingan dalam sidang perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara, pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), pendampingan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan atau penuntutan.
2. Non-Litigasi, berupa konsultasi hukum di dalam Lapas atau Rutan, penyuluhan hukum dan sosialisasi hak-hak warga binaan, mediasi atau negosiasi dalam masalah perdata atau keluarga, serta penyusunan surat-surat hukum seperti, permohonan grasi, amnesti, remisi, PB, dan CB.
Sesuai dengan pasal 7 ayat ” f ” , UU no. 22 tahun 22 tentang pemasyarakatan, bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Begitu juga pasal 9 ayat ” f ” bahwa narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Tentunya dengan kapasitas dan keperluan yang berbeda. Persyaratan yang dibutuhkan juga bermacam-macam. Semua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu secara ekonomi berhak atas bantuan hukum gratis. Dengan syarat, menunjukkan bukti tidak mampu, surat keterangan dari kelurahan, keterangan Lapas/Rutan, atau surat keterangan tidak mampu dari pekerja sosial. Adapun penyedia Layanan Bantuan Hukum di wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Sungailiat, LBH Lentera Serumpun Sebalai hadir dalam memberikan Penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari Kamis, 18 September 2025 yang bertempat di Lapas Kelas IIB Sungailiat. Ketua LBH Yayasan Lentera Serumpun Sebalai turut memaparkan mekanisme permohonan bagi warga binaan pemasyarakatan dalam mengajukan bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum menugaskan advokat atau paralegal untuk mendampingi warga binaan pemasyarakatan. Pendampingan yang dimaksud dilakukan sesuai kebutuhan, seperti konsultasi, penyusunan surat, atau mendampingi di pengadilan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan, memastikan akses terhadap keadilan, memperoleh pendampingan yang layak, dan dapat menjalani masa pidana dengan tetap dihormati hak-hak dasarnya.