
Oleh: Muhamad Zen — Wartawan & Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
LANGKAH Pemerintah Kota Pangkalpinang mendorong digitalisasi retribusi pasar melalui sistem QRIS patut diapresiasi. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menghadirkan sistem transaksi yang lebih transparan dan akuntabel.
Di tengah tantangan pengelolaan retribusi yang selama ini kerap disorot publik, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang layak didukung. Namun apresiasi tersebut perlu diiringi dengan catatan penting: digitalisasi pemungutan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar.
Sebab dalam kebijakan publik, keberhasilan tidak cukup diukur dari seberapa canggih sistem penarikan yang digunakan, tetapi dari seberapa nyata manfaat yang dirasakan masyarakat.
Retribusi: Bukan Sekadar Pemasukan Daerah
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah.
Maknanya sangat jelas:
ketika masyarakat membayar, pemerintah wajib memberikan pelayanan yang setara.
Karena itu, digitalisasi melalui QRIS sejatinya bukan hanya soal perubahan metode pembayaran dari tunai ke non-tunai. Lebih dari itu, ia harus menjadi pintu masuk menuju reformasi pelayanan publik.
Jika pedagang kini dituntut lebih disiplin membayar secara digital, maka pemerintah juga harus lebih disiplin memastikan:
– kebersihan pasar terjaga
– drainase berfungsi baik
– fasilitas umum memadai
– keamanan dan kenyamanan meningkat.
Tanpa itu, digitalisasi hanya akan menjadi kemajuan administratif tanpa perubahan substantif.
Jangan Berhenti pada Modernisasi Sistem
QRIS memang membawa banyak manfaat:
– meminimalisir potensi kebocoran
– mempercepat pencatatan transaksi
– meningkatkan transparansi penerimaan daerah.
Ini patut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang didorong Wali Kota Pangkalpinang.
Namun perlu diingat, teknologi hanyalah alat. Ia tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar di lapangan.
QRIS tidak akan memperbaiki atap pasar yang bocor.
QRIS tidak membersihkan saluran air yang tersumbat.
QRIS tidak serta-merta menciptakan rasa nyaman bagi pedagang.
Karena itu, modernisasi sistem harus dibarengi modernisasi pelayanan.
Orientasi PAD Harus Seimbang dengan Pelayanan
Peningkatan PAD tentu penting bagi pembangunan daerah. Tidak ada yang salah dengan target tersebut.
Tetapi pasar tradisional tidak boleh semata dipandang sebagai objek penerimaan.
Pasar adalah denyut ekonomi masyarakat kecil. Tempat ribuan warga menggantungkan penghidupan. Karena itu, setiap kebijakan retribusi harus berlandaskan asas keadilan.
Jangan sampai masyarakat merasakan kesan bahwa pemerintah begitu cepat menarik kewajiban, namun lambat memenuhi tanggung jawab.
Di titik inilah keseimbangan antara hak memungut dan kewajiban melayani harus dijaga.
Peran DPRD Sangat Penting
Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tanggung jawab besar.
DPRD tidak cukup hanya menyetujui target PAD atau regulasi retribusi. Pengawasan harus menyentuh substansi:
– apakah pelayanan benar-benar meningkat
– apakah pedagang merasakan manfaat langsung
– apakah penggunaan dana retribusi transparan.
Fungsi kontrol ini penting agar digitalisasi tidak berhenti sebagai kebijakan teknokratis, melainkan benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan rakyat.
Menjadikan QRIS sebagai Titik Awal Reformasi
Langkah Wali Kota Pangkalpinang patut dilihat sebagai awal yang baik.
Tetapi reformasi sesungguhnya baru terjadi ketika:
– pasar menjadi lebih tertata
– pedagang merasa lebih nyaman
– masyarakat merasakan kualitas layanan yang meningkat.
Digitalisasi harus menjadi jembatan menuju pelayanan yang lebih optimal.
Bukan sekadar cara baru mempercepat pemasukan daerah.
Edukasi Publik: Memahami Pajak, Pungutan, dan Retribusi
Agar masyarakat tidak salah memahami istilah yang sering digunakan dalam kebijakan fiskal daerah, berikut penjelasan sederhananya:
1. Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara atau daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung kepada pembayar.
Artinya, masyarakat membayar pajak untuk kepentingan umum, bukan untuk layanan yang langsung diterima saat itu juga.
Contoh:
– Pajak kendaraan bermotor
– Pajak restoran
– Pajak hotel
– Pajak bumi dan bangunan
Misalnya, saat seseorang membayar pajak kendaraan, ia tidak langsung menerima layanan tertentu, tetapi dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik lainnya.
2. Pungutan
Pungutan adalah istilah umum untuk setiap penarikan uang oleh pemerintah atau pihak berwenang kepada masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.
Pungutan mencakup:
– Pajak
– Retribusi
– Iuran tertentu
Dengan kata lain:
Semua pajak dan retribusi adalah pungutan, tetapi tidak semua pungutan adalah pajak.
Contoh:
– Biaya administrasi layanan tertentu
– Retribusi parkir
– Pajak restoran
3. Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah.
Ciri utamanya adalah adanya manfaat atau layanan langsung yang diterima pembayar.
Contoh:
– Retribusi pasar
– Retribusi parkir tepi jalan
– Retribusi kebersihan
– Retribusi pelayanan pemakaman
Misalnya, ketika pedagang membayar retribusi pasar, maka pemerintah wajib menyediakan fasilitas pasar yang layak.
Di sinilah perbedaannya dengan pajak: kalau retribusi dibayar, masyarakat berhak menuntut pelayanan langsung.
Penutup
Apresiasi terhadap inovasi digital harus berjalan seiring dengan kritik konstruktif.
QRIS adalah langkah maju. Tetapi kemajuan sejati baru terwujud ketika modernisasi sistem diikuti modernisasi pelayanan.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukanlah seberapa cepat uang masuk ke kas daerah, melainkan seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat.
Dan dalam konteks retribusi pasar, prinsipnya sederhana:
pedagang wajib taat membayar, pemerintah wajib optimal melayani.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.
