Dokumen Proyek PDAM Bongkar Nama PPPK PUPR sebagai Konsultan Individual, Publik Soroti Integritas ASN

BANGKA, buwana-eksclusifnews.comΒ  β€” Polemik dugaan rangkap profesi aparatur pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Nama Eka Subagdja yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan setelah dokumen proyek pemerintah mencantumkan dirinya sebagai Konsultan Individual pada pembangunan Gedung Pertemuan PDAM Tirta Bangka Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh redaksi memperlihatkan nama Eka Subagdja tercantum secara jelas sebagai Konsultan Individual lengkap dengan tanda tangan pada dokumen proyek tersebut.

Tanggal 12 Maret 2026, media online sudah memberitakan terkait temuan ini. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk dari Eka Subagdja maupun Dinas PUPR Kabupaten Bangka.

Pada Minggu (17/5/2026), redaksi kembali melayangkan konfirmasi lanjutan kepada Eka Subagdja terkait keterlibatannya dalam proyek pemerintah tersebut, termasuk dugaan potensi konflik kepentingan dengan statusnya sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Bangka. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan kembali memilih bungkam.

Sikap serupa juga terlihat dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Mulyarto Kurniawan alias Cecep. Saat dimintai tanggapan mengenai status PPPK paruh waktu yang tercantum sebagai konsultan individual proyek pemerintah, Cecep hanya memberikan jawaban singkat.

β€œCoba tanyakan ke Kemenpan RB kenapa ada PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Jawaban tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan publik. Sebab, polemik utama bukan pada keberadaan PPPK paruh waktu, melainkan dugaan benturan kepentingan ketika aparatur pemerintah ikut terlibat sebagai konsultan dalam proyek yang bersumber dari keuangan daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aparatur sipil negara diwajibkan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Selain itu, prinsip tata kelola keuangan negara juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan ganda dari sumber pembiayaan negara yang memiliki keterkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, maupun ketidaksesuaian terhadap aturan kepegawaian dan pengelolaan proyek pemerintah, maka pembayaran jasa konsultan individual tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya kewajiban pengembalian keuangan negara apabila ditemukan penerimaan yang dinilai tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah, hingga nama aparatur pemerintah bisa tercantum dalam dokumen proyek sebagai konsultan individual tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Sejumlah pihak kini mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri legalitas penunjukan, aliran pembayaran jasa konsultansi, serta potensi konflik kepentingan yang terjadi.

Dugaan biaya jasa pembuatan gambar teknis dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) salah satu usaha di Kabupaten Bangka yang disebut-sebut melibatkan oknum pegawai di lingkungan PUPR.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengusaha dikabarkan merasa keberatan atas besaran biaya jasa yang dinilai jauh lebih mahal dibanding daerah lain.

Terkait persoalan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka sebelumnya telah membantah adanya pelanggaran dalam proses pengurusan PBG. Namun berita tersebut belum ditayangkan karena redaksi masih melakukan pendalaman dan konfirmasi tambahan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Sementara itu, Bupati Bangka, Fery Insani, saat dikonfirmasi memilih memberikan jawaban singkat.

β€œNanti kita wawancara langsung ya,” jawabnya.

Namun ketika redaksi kembali menanyakan jadwal wawancara, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lanjutan dari orang nomor satu di Kabupaten Bangka tersebut.

 

Sumber: titahnusa.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *