BANGKA, Buwanaeksclusifnews.com —BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka serta Inspektorat Kabupaten Bangka menerima permohonan pemeriksaan terkait dugaan potensi konflik kepentingan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka.
Surat permohonan tersebut telah disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026, menyusul ditemukannya dokumen proyek pemerintah yang mencantumkan nama Eka Subagdja, yang diketahui berstatus sebagai PPPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bangka, sebagai Konsultan Individual dalam kegiatan pembangunan Gedung Pertemuan PDAM Tirta Bangka Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, nama yang bersangkutan tercantum secara jelas sebagai Konsultan Individual dan disertai tanda tangan pada dokumen perencanaan kegiatan tersebut.
Pimpinan media yang mengajukan permohonan pemeriksaan, Muhamad Zen, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, permohonan pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan agar instansi yang berwenang dapat memberikan klarifikasi atas status dan mekanisme keterlibatan aparatur tersebut dalam kegiatan konsultansi.
“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, karena terdapat dokumen yang mencantumkan nama seorang PPPK sebagai konsultan individual dalam proyek pemerintah, maka perlu ada penjelasan dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum surat dilayangkan, pihaknya telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai keterlibatan yang bersangkutan. Namun hingga surat disampaikan, belum diperoleh keterangan yang dinilai memadai.
Dalam permohonan tersebut, BKPSDM dan Inspektorat diminta menelusuri sejumlah hal, antara lain status kepegawaian yang bersangkutan, ada atau tidaknya izin menjalankan aktivitas profesional di luar kedinasan, kesesuaian dengan ketentuan disiplin dan etika aparatur sipil negara, potensi konflik kepentingan, mekanisme kontrak dan pembayaran jasa konsultansi, hingga kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun disiplin kepegawaian.
Selain itu, diminta pula dilakukan evaluasi apabila ditemukan aparatur sipil negara lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang menjalankan aktivitas serupa.
Muhamad Zen berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, tentu hal itu penting diketahui publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Bangka, Inspektorat Kabupaten Bangka, maupun pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut terkait permohonan pemeriksaan dimaksud.(red)
