Kanit Tipidter Polres Bangka Barat Bungkam, Publik Pertanyakan Komitmen Equality Before The Law

http://BuwanaEksclusifNews.com (BANGKA BARAT) , BN16BANGKA — Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramadhan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi BN16BANGKA.

Sikap diam tersebut memantik perhatian publik terkait transparansi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Konfirmasi dilayangkan terkait lebih dari 20 pemberitaan investigatif mengenai dugaan aktivitas penampungan dan transaksi bijih timah ilegal yang diduga berasal dari kawasan Tembelok dan Keranggan. Aktivitas tersebut diduga berlokasi di kediaman Saudara CK , warga Kawasan Culong, Kecamatan Mentok.

Dalam proses peliputan, redaksi juga mencatat adanya dugaan upaya pemberian imbalan finansial dari pihak terduga pelaku kepada jurnalis dengan tujuan menghentikan pemberitaan. Upaya tersebut ditolak oleh wartawan.

Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan berita dan keterbukaan informasi publik, Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo, C.BJ, C.IN, C.PAR, kemudian melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kanit Tipidter.

Yopi mempertanyakan adanya kesan perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.

“Mengapa respons Aparat Penegak Hukum begitu cepat memanggil dan meminta klarifikasi jika pers yang dianggap bermasalah, meski hanya satu tautan berita? Sementara terhadap terduga pelaku penampungan timah ilegal yang sudah diberitakan puluhan kali, belum ada kejelasan penanganan hukum yang transparan?” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan aktivis asal Mentok, Ari Irawan. Ia menilai Aparat Penegak Hukum perlu menunjukkan komitmen dalam menjamin prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Ipda Ragil Dimas Ramadhan belum memberikan jawaban resmi atas poin-poin konfirmasi yang diajukan redaksi, termasuk mengenai penanganan dugaan rantai pasok timah ilegal maupun dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(BEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *