http://BuwanaEksclusifNews.comΒ SURABAYA, NIAMANEWS.CO β Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo kembali memunculkan sejumlah angka besar. Ada Rp425 juta, tambahan anggaran Rp200 juta, tas tas yang disebut berisi Rp500 juta, hingga pembicaraan fee 10 persen dari proyek senilai Rp3 miliar.
Namun Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., meminta seluruh rangkaian tersebut tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan keterlibatan pidana Gatut Sunu. Ia hadir langsung mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, Selasa, 29 September 2026.
Dari pengamatan langsung tersebut, ia menyoroti satu hal yang menurutnya sangat mendasar dalam perkara pidana: setiap tuduhan harus memiliki mata rantai pembuktian yang jelas. Siapa yang meminta uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, kapan peristiwa terjadi, serta apakah terdapat bukti yang menghubungkan seluruh rangkaian itu dengan terdakwa.
βJangan ganti bukti dengan asumsi. Kalau Gatut Sunu disebut meminta, tunjukkan buktinya. Kalau disebut menerima, tunjukkan aliran uangnya. Kalau disebut memerintahkan, tunjukkan perintahnya. Karena jabatan bukan bukti kejahatan, dan cerita bukan putusan pengadilan,β ungkap Eko Puguh dalam mencermati proses persidangan tersebut, Rabo (30/09/26).
Salah satu yang menjadi sorotan Eko Puguh mengenai Rp425 juta yang dalam persidangan disebut terdapat Rp75 juta dari penjualan mobil pribadi dan Rp25 juta sisa kegiatan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Dwi Yoga. Menurut Eko, bagian ini justru harus diuji secara rinci, terutama mengenai asal uang, tujuan penggunaannya, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa penerima akhirnya dan apakah ada bukti bahwa Gatut Sunu memerintahkan atau menerima uang tersebut.
Eko menilai fakta bahwa seseorang mengumpulkan atau menyerahkan uang tidak otomatis membuktikan bahwa perintah berasal dari Gatut Sunu. Demikian pula penyerahan uang kepada ajudan tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima, dikuasai atau dinikmati oleh Bupati. βKalau mata rantainya putus, jangan dipaksa seolah-olah tersambung. Hukum pidana membutuhkan pembuktian, bukan sekadar dugaan yang disusun menjadi cerita,β tambahnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan muncul keterangan mengenai realisasi Rp50 juta yang disebut diserahkan kepada Bupati, kemudian diganti melalui pos perjalanan dinas, jika memang ada dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, harus dicari siapa yang membuat, mengajukan, menandatangani, mengesahkan dan menggunakan dokumen tersebut. Tanggung jawab pidana tidak bisa serta-merta dipindahkan hanya karena seseorang memiliki posisi lebih tinggi secara struktural.
βKalau ada dokumen yang bermasalah, bongkar siapa yang membuat dan siapa yang menggunakan. Jangan hanya melihat siapa yang berada paling atas, lalu seluruh kesalahan otomatis dilempar ke atasannya,β tegasnya.
Keterangan mengenai tas tas yang disebut mencapai Rp500 juta juga menjadi perhatian. Gatot Suwarno disebut membawa tas dari Hendra pada April 2026 dan menyerahkannya kepada Bupati. Namun saksi disebut tidak mengetahui isi tas tersebut. Bagi Eko, fakta itu tidak boleh langsung dikembangkan menjadi kesimpulan bahwa benar terdapat Rp500 juta di dalamnya dan uang tersebut berkaitan dengan perkara.
Begitu pula dengan pembicaraan fee 10 persen dari proyek senilai Rp3 miliar. Eko melihat hukum harus membedakan antara membicarakan uang, meminta uang, menyerahkan uang dan menerima uang. Keempatnya merupakan peristiwa berbeda. Karena itu harus jelas siapa yang berbicara, kepada siapa, kapan dan di mana pembicaraan berlangsung, apa yang sebenarnya dibicarakan serta apakah pembicaraan tersebut benar-benar berlanjut menjadi penyerahan uang.
βMembicarakan fee tidak sama dengan menerima fee. Kalau dikatakan ada penerimaan, tunjukkan uangnya, tunjukkan alirannya, tunjukkan penerimanya. Jangan mengubah percakapan menjadi transaksi hanya karena kesimpulan dibutuhkan,β ungkap Eko Puguh.
Menurutnya, keterangan saksi juga harus diuji bersama alat bukti lainnya. Dokumen, komunikasi, bukti elektronik, keterangan saksi lain maupun aliran dana harus dilihat secara utuh. Tidak cukup satu keterangan berdiri sendiri kemudian langsung digunakan untuk membangun kesimpulan pidana terhadap terdakwa. Terlebih ketika hubungan langsung antara suatu uang atau peristiwa dengan Gatut Sunu masih harus dibuktikan.
Ia juga mengingatkan agar posisi Gatut Sunu sebagai kepala daerah tidak dijadikan jalan pintas dalam menarik pertanggungjawaban pidana. Dalam struktur pemerintahan memang terdapat hubungan atasan dan bawahan, tetapi hubungan struktural tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap tindakan bawahan merupakan perintah atau kehendak atasannya. βJabatan menjelaskan posisi seseorang dalam pemerintahan. Jabatan tidak otomatis menjelaskan bahwa seseorang melakukan tindak pidana,β tegasnya.
Kehadiran Eko Puguh di persidangan menjadi dasar baginya untuk memberikan perhatian terhadap proses pembuktian tersebut. Ia tidak hanya melihat potongan informasi di luar ruang sidang, tetapi mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati bagaimana keterangan mengenai uang, dokumen, tas dan fee yang kemudian dikaitkan dengan Gatut Sunu Wibowo. Dari sana, ia menilai seluruh mata rantai harus diuji satu per satu di hadapan majelis hakim.
Pada akhirnya, Eko mengembalikan perkara tersebut kepada prinsip dasar peradilan pidana. Jika Gatut Sunu disebut meminta uang, harus ada bukti permintaan. Jika disebut memerintahkan, harus ada bukti perintah. Jika disebut menerima, harus ada bukti penerimaan atau aliran dana yang menghubungkannya. Jika disebut menikmati, harus ada bukti yang menunjukkan adanya manfaat yang diterima. βJangan menghukum orang melalui rangkaian asumsi. Buktikan perbuatannya, buktikan hubungannya, lalu biarkan hakim yang menilai,β jelasnya.
Bagi Eko Puguh, persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh tuduhan, bukan tempat untuk mengubah dugaan menjadi kepastian. Gatut Sunu Wibowo tetap memiliki hak untuk membela diri, menguji keterangan saksi dan alat bukti, serta memperoleh proses peradilan yang adil. Pada akhirnya, apakah unsur pidana terbukti atau tidak, tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Sebab dalam perkara pidana, jabatan bukan bukti kejahatan dan cerita bukan putusan pengadilan.(tr).












