Truk BN 8895 QY Masuk Smelter PT ATD Jelitik, PJS Babel Pertanyakan Legalitas Pasokan Bijih Timah

http://BuwanaEksclusifNews.comDugaan 1 unit truck kuning BN 8895 QY dugaan membawa biji timah ke di jelitik Smelter PT ATD Makmur Mandiri (ATD) yang berlokasi di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik akibat aktivitas operasionalnya dan pertanyaan mengenai legalitas pasokan bahan baku pasir timah.


Pernah Segel yang sebelumnya dipasang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di pintu masuk Smelter PT ATD Makmur Mandiri di Kawasan Industri jelitik,indikasi perkara 271 T yang menghebohkan Provinsi Bangka Belitung.

RKAB dan AMDAL jadi tanda tanya dengan masuknya Truck R6 BN 8895 QY senin 12 oktober 2026 pukul 09.08 wib masuk ke PT ATD di jelitik truck berasal dari berawal dari jalan raya Pemali desa karya makmur menuju ATD sempat di stop dan di dokumentasi oleh Pos Cutting satgas lalu masuk ke ATD.

Perizinan pengolahan biji timah nerpa kegiatan skala besar jadi perlu nya AMDAL.

Izin yang Sudah Dimiliki
1 NIB Nomor Induk Berusaha Terdaftar Melalui OSS
2 IUI Izin Usaha Industri Terdaftar Diterbitkan oleh Kemenperin

Dugaan Izin yang TIDAK Dimiliki / Masih Dipertanyakan

1 IUP Izin Usaha Pertambangan Tidak Dimiliki ATD adalah perusahaan industri, bukan pemegang IUP
2 RKAB Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya Tidak Ada RKAB Sendiri RKAB melekat pada pemegang IUP, bukan smelter. Asal bahan baku wajib dari pemegang IUP yang sah
3 Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) Perlu Verifikasi Resmi Belum ada konfirmasi publikasi lengkap per September 2026
4 Izin Pengadaan & Penggunaan Bahan Baku Dipertanyakan Inspektur Tambang Babel menegaskan: asal pasir timah yang dilebur harus dapat diverifikasi keabsahannya.

Keterangan lewat pesan WhatsApp Kadis LHK provinsi Bangka Belitung berpesan terkait konfrimasi kami sulit balas chat WhatsApp dan hanya komentar ” untuk datang kekantor”.

Jika dugaan ATD menerima pasir timah tanpa dokumen sah dari pemasok/diluar IUP sehingga ini jelas sudah terjadi pelanggaran UU Minerba Pasal 161 pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 100 miliar.

Aparat hukum harus menindak tegas perihal informasi ini termasuk pemasok barang biji timah serta aktifitas terhadap kegiatan tersebut.
Tim PJS Babel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *