BuwanaNews Ketua DPD Kombas Babel Mohamat Efendi, S.Pd.Jas Mengutuk Keras Keputusan KPUD Kabupaten Bangka
Keluarnya Surat Keputusan KPU bernomer 299 tahun 2025 untuk merubah surat Keputusan KPU no 121 tahun 2025 tentang penetapan Paslon dalam penyelenggaraan Pemilukada ulang di Kabupaten Bangka sangat Kontroversial dan berpotensi menjadi sengketa Pilkada, dengan hadirnya Paslon no 5 akan sangat mempengaruhi hasil suara dan peta politik pasca keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut. Bahkan pasangan yang sudah ditetapkan lebih dahulu melakukan protes keras terhadap keputusan KPUD Kabupaten Bangka tersebut.
Tidak sekedar itu stikma yang terbangun di masyarakat akan negatif terhadap KPUD Kabupaten Bangka bahkan lebih jauh lagi legitimasi produk hukum yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Bangka terkesan Lemah dan mudah untuk dirubah ini sangat berbahaya buat iklim demokrasi lokal Kabupaten Bangka.
Ada apa dengan KPUD Kabupaten Bangka, Paslon no Urut 5 yang diusung oleh Partai Besar Golkar dan Nasdem dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karna diduga ijazah yang digunakan oleh Bacalon terindikasi Palsu, seharusnya KPUD lebih jeli dalam meneliti soal berkas administrasi pencalonan sebelum menetapkanya.
Sebagai masyarakat dan pemerhati Politik saya sangat mengutuk keras atas keluarnya keputusan KPUD Kabupaten Bangka no 299 tahun 2025, terkesan main-main KPUD Kabupaten Bangka ini, ibarat pepatah kuno mengatakan cucuk cabut, cucuk cabut, analoginya seperti turnamen Sepak bola sudah tehnikal meeting, sudah Cabut undian (cabut lot ) eh tiba-tiba ada peserta lagi ditengah pertandingan apa gak lucu, nomer urutnya langsung diberi pulak ini kan gak Fer, alias gak suportif pungkas Efendi. Lebih lanjut Efendi mengungkapkan kondisi ini akan memicu konflik lebih panjang.