Polres Bangka Gelar Jumat Curhat di Belinyu, Kapolres Deddy Dengarkan Langsung Keluhan Warga

BuwanaNews Bangka β€” Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Bangka menggandeng sejumlah instansi terkait dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Kantor Camat Belinyu, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Belinyu Iptu Rizki Yunial, Sekcam Belinyu Sulung, perwakilan PLN, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda setempat.

Dalam suasana santai namun penuh keakraban, warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai persoalan di lingkungan mereka. Sejumlah isu mencuat dalam pertemuan itu, mulai dari kenakalan remaja, maraknya judi online dan penyalahgunaan narkoba, hingga masalah penerangan jalan dan pelayanan administrasi seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan salah satu program prioritas Polri untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta memperkuat hubungan antara polisi dan warga.

> β€œKami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mendengarkan dan mencari solusi bersama atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti dengan dinas terkait,” ujar AKBP Deddy.

Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam mencegah kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

> β€œPeran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari bersama-sama menjaga generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif, termasuk narkoba dan judi online,” tambahnya.

Sementara itu, Sekcam Belinyu Sulung mengapresiasi langkah Polres Bangka yang rutin turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan warga.

> β€œKegiatan seperti ini sangat positif karena membuka ruang komunikasi dua arah antara aparat dan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut agar permasalahan di wilayah Belinyu dapat diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Bangka atas upaya mendekatkan diri dengan masyarakat melalui Jumat Curhat.

> β€œProgram seperti ini menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra dan sahabat warga. Saya berharap seluruh jajaran terus menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kapolda.

Kegiatan Jumat Curhat diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama antara jajaran Polres Bangka, pemerintah kecamatan, serta masyarakat Belinyu yang hadir.

Pastikan Aman dan Bergizi, Polda Babel Terapkan Pengawasan Ketat Program MBG

BuwanaNews Polda Kepulauan Bangka Belitung menerapkan standar keamanan dan kualitas pangan yang sangat ketat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Ahli Kesehatan dan Kesehatan (Biddokkes) untuk menjamin setiap sajian yang didistribusikan memenuhi standar gizi, bebas zat berbahaya, dan layak konsumsi.

Ahli Gizi SPPG Polda Kepulauan Bangka Belitung, Amanda Febriani, menjelaskan bahwa pengawasan mutu dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal, yakni penerimaan bahan baku dari penyedia (supplier).

“Untuk keamanan pangan sendiri, kami memulainya dari penerimaan barang. Kami mengecek kelayakan barang, apakah sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang telah kami tentukan,” ujar Amanda. Ia menegaskan bahwa proses penyortiran dilakukan dengan ketat; jika ditemukan bahan makanan yang tidak segar atau tidak sesuai spesifikasi, tim SPPG akan langsung mengembalikan barang tersebut kepada supplier untuk diganti.

Selain ketatnya seleksi bahan baku dan prosedur pengolahan yang menjaga nilai gizi, aspek keamanan dari zat berbahaya juga menjadi prioritas utama. Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Babel, dr. Bima Pakasi, menjelaskan bahwa tim medis Biddokkes terjun langsung melakukan pemeriksaan laboratorium lapangan terhadap sampel makanan yang terdiri dari lauk pauk, sayuran, hingga buah-buahan.

“Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan Nitrit, Arsen, Formalin, dan Sianida,” ungkap dr. Bima.

Dr. Bima menekankan bahwa metode pemeriksaan dilakukan melalui dua pendekatan utama sesuai arahan pimpinan, yakni pemeriksaan kimia menggunakan reagen khusus untuk mendeteksi racun, serta pemeriksaan organoleptik yang mengandalkan indra perasa, penglihatan, dan pengecap untuk menilai kelayakan fisik makanan.

Sinergi dalam pengawasan organoleptik ini juga dikonfirmasi oleh Amanda. “Sebelum pemorsian, saya melakukan organoleptik. Kemudian, sebelum distribusi juga dibantu oleh Dokkes yang juga melakukan organoleptik untuk menjaga keamanan pangan,” jelas Amanda.

Dr. Bima menambahkan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan berlapis ini adalah sebagai langkah pencegahan (screening) agar tidak terjadi keracunan. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap tujuh sampel makanan hari ini, dr. Bima memastikan hasilnya negatif. Tidak ditemukan adanya zat kimia berbahaya seperti sianida maupun formalin.

Hingga saat ini, baik pihak SPPG maupun Biddokkes memastikan bahwa dengan prosedur ketat tersebut, tidak ditemukan kendala atau temuan negatif, sehingga makanan yang disalurkan dalam program MBG dipastikan aman dan bergizi bagi penerima manfaat.

Kunker Ke Polres Bangka, Kapolda Babel Minta Anggota Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

BuwanaNews Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing menekankan ke jajarannya untuk dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah yang paling tertinggi dan utama yang harus diberikan oleh seluruh anggota Polri khususnya di Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Irjen Pol Viktor saat melakukan kunjungan kerja (kunker) perdananya di Polres Bangka, Rabu (12/11/25).

“Apa yang kalian kerjakan, tidak boleh karena terpaksa. Bekerjalah, berikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati tulus, ikhlas, itu yang utama,”kata Kapolda.

“Meskipun ada kunjungan saya selaku Kapolda, kalau sedang ada pekerjaan melayani masyarakat, berangkat, tinggalkan tempat ini karena paling tertinggi adalah pelayanan masyarakat,”ungkapnya.

Selain itu, Mantan Kadivkum Polri ini juga meminta jajarannya untuk senantiasa memiliki kesiapan performance yang luar biasa sebelum menjalankan tugas pelayanan.

“Anggap semua yang datang setiap hari itu tamu, oleh karenanya kita harus mempersiapkan diri dan siap dikunjungi siapapun seperti hari ini, Kapolda datang disambut dengan baik, itu harus juga dilakukan kepada masyarakat,”ucapnya.

“Jadikan masyarakat itu Kapoldamu, pengawasmu, siapapun yang datang sambut dengan baik karena kita harus berikan yang terbaik buat mereka,”sambungnya.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Viktor juga turut menyampaikan kebijakan yang menjadi program kerjanya usai resmi menjabat Kapolda Bangka Belitung diakhir Oktober lalu.

Kata Viktor, seluruh anggota Polda Babel harus bisa menjadi Polisi yang mencintai pekerjaannya dan bekerja untuk dicintai.

“Kalian harus betul-betul mencintai pekerjaan kalian, lakukan yang terbaik dan tidak melakukan pelanggaran, sehingga nantinya masyarakat akan mencintai kita dan yakinlah masyarakat akan mau bekerjasama membantu tugas kita,”ungkapnya.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya ke Mapolres Bangka, Kapolda yang didampingi Ketua Pengurus Bhayangkari dan beberapa Pejabat Utama Polda disambut langsung oleh Kapolres Bangka beserta jajarannya.

Rayakan HUT, Polairud Bangka Kumpulkan 30 Kantong Darah untuk PMI

 

BuwanaNews Bangka – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polairud ke-75 tahun 2025 dengan tema β€œPolairud Presisi Menuju Indonesia Maju”. Kegiatan berlangsung di Mako Sat Polairud Polres Bangka, Selasa (11/11/2025) pagi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah, S.H., dan diikuti oleh PJU Polres Bangka, personel Sat Polairud, personel Polres Bangka, BPBD Kabupaten Bangka, LMS Laskar Sekaban, Dokes Polres Bangka, PMI Kabupaten Bangka, serta Tagana Pemkab Bangka.

Donor darah diawali dengan registrasi, pengecekan tekanan darah dan kadar hemoglobin oleh tenaga medis PMI, lalu dilanjutkan dengan pengambilan darah. Setelah mendonorkan darah, peserta diberikan makanan ringan dan bingkisan dari PMI.

 

Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah, menerangkan bahwa kegiatan donor darah tersebut tidak hanya bertujuan mendukung ketersediaan stok darah, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

 

β€œMelalui donor darah ini, kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah di PMI, sekaligus menumbuhkan rasa empati dan semangat gotong royong di lingkungan Polri dan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polairud akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

 

β€œKami tidak hanya menjaga keamanan perairan, tetapi juga ingin memastikan bahwa kehadiran Polairud memberikan dampak sosial yang positif. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat,” tambahnya.

 

Dari kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 30 orang dinyatakan layak mendonor, sehingga total darah yang berhasil dikumpulkan sejumlah 30 kantong.

Sat ResNarkoba Ungkap Kasus Narkoba di Belinyu, Polisi Sita 17,78 Gram Ganja

‍

BuwanaNews Bangka – Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial AP alias NANDA (23) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pahlawan 12, Desa Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus kertas buku berisi daun kering diduga ganja, satu unit handphone Oppo, dan satu plastik asoy hitam. Total berat barang bukti mencapai 17,78 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Agam mengatakan, Nanda diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli dan perantara peredaran ganja.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan,” kata IPTU Agam, Kamis.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Agam menegaskan pihaknya terus mengejar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.

“Kami terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain juga masih berjalan,” tegasnya.

Saat ini polisi masih mendalami asal barang haram tersebut, termasuk melakukan tes urine terhadap tersangka

Polisi Bongkar Gudang Oplosan Gas di Bangka Tengah, Libatkan Pelajar

 

Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

BuwanaNews Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara DirugikanΒ 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

– Gudang Oplosan Gas Subsidi di Bangka Tengah Digerebek, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

 

Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

BuwanaNews Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara DirugikanΒ 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Gerebek Gudang Elpiji, Dapat Pujian Masyarakat

 

BuwanaNews Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara Dirugikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Polda Babel Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi

BuwanaNews Praktik pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Bangka Tengah ini telah berlangsung delapan bulan, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Bangka Belitung-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang melibatkan dua pelaku utama dan empat pekerja muda, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K, M.Si, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang langkanya gas LPG 3 kilogram dan melambungnya harga di pasaran.

Gudang Oplosan di Bangka Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Subdit Indagsi yang dipimpin AKBP Kurniawan Deli, S.I.K, polisi berhasil mengamankan mobil Daihatsu Granmax BN 8900 PD di wilayah Pangkalpinang pada Rabu, 5 November 2025, yang tengah mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung non-subsidi berisi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Di lokasi itu, tim menemukan puluhan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat penyuntikan, regulator, dan dua kendaraan operasional.

β€œDari hasil penyelidikan mendalam, praktik ini telah berjalan sekitar delapan bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (7/11).

Dua Tersangka, Empat Saksi

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. Jamaludin alias Cak Din (53) β€” pemilik gudang, pemodal, dan pengendali operasi;

2. Andoni alias Doni (47) β€” sopir sekaligus pelaksana lapangan.

Keduanya telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kep. Babel sejak 7 November 2025, dan diperiksa dengan pendampingan penasihat hukum Heriyanto, S.H.

Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi, terdiri dari tiga anak di bawah umur berusia 15–16 tahun yang masih bersekolah di tingkat SMP dan SMA, serta seorang pekerja berusia 20 tahun.

Barang Bukti

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 130 tabung gas dalam berbagai kondisi:

71 tabung LPG 3 kg warna hijau melon,

7 tabung 5,5 kg warna pink,

26 tabung 12 kg (warna biru dan pink),

26 tabung sedang dioplos.

Turut disita pula dua unit mobil operasional, Suzuki APV BN 1817 PM dan Daihatsu Granmax BN 8900 PD, alat penyuntikan, timbangan, regulator, panci, ember, serta uang tunai total Rp2,15 juta.

Raup Untung Miliaran, Negara Dirugikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram, para pelaku menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan harga Rp180.000– Rp185.000.

Dalam satu hari, tersangka mampu menjual sekitar 70 tabung non-subsidi, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp1,12 miliar selama delapan bulan beroperasi.

β€œPerbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi gas dari pemerintah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan distribusi gas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain@Agus Eko.

Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap kasus Pencurian Gas dan Kotak Amal.

BuwanaNews Sungailiat, Bangka β€” Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka menangkap tiga remaja yang terlibat dalam serangkaian pencurian tabung gas dan kotak amal di wilayah Sungailiat.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (5/11/2025) malam setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Para pelaku masing-masing berinisial RA (19), AFN (14), dan PF (16).

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, aksi pencurian pertama terjadi di Warung Pecel Lele Mas Hilal, Jalan Kampung Rambutan, pada 21 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku mengambil 4 tabung gas LPG 3 kg dan 1 kotak amal berisi sekitar Rp4 juta.

“Kotak amal tersebut merupakan milik Pondok Pesantren Darul Tafit Sinar Jaya Jelutung. Total kerugian mencapai sekitar Rp4,8 juta,” kata AKP Era, Kamis (6/11/2025).

Tak hanya itu, para pelaku juga mencuri sayur dan lauk masak di sebuah toko di Kuday Selatan pada 9 Oktober 2025.

“Korban mengetahui kejadian itu setelah memeriksa rekaman CCTV dan melaporkannya ke Polsek Sungailiat,” ujar Era.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. AFN ditangkap terlebih dulu di Air Anyut. Dari keterangan AFN, petugas menangkap PF di wilayah Batin Tikal. Sementara RA diamankan di kontrakannya di Srimenanti I.

“Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah beberapa kali beraksi,” ungkap Era.

Para pelaku diketahui telah mencuri di setidaknya tujuh lokasi lainnya, dengan sasaran warung, toko kue, masjid, dan mushola di Sungailiat.

Barang bukti yang diamankan.3 tabung gas LPG 3 kg, Pecahan kotak amal, Karet pelapis kaca, Stiker bertuliskan β€œUntuk Pembangunan Pondok Pesantren”

Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. AKP Era mengimbau masyarakat lebih waspada.

β€œKami mengimbau pemilik toko, warung, dan tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan. Pasang CCTV bila memungkinkan dan segera laporkan ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.