
BuwanaNews Bangka β Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bangka menghadirkan layanan pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai laporan maupun informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kamis (26/3/2026).
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip ikhlas melayani, tulus mengayomi.
βMelalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, bencana alam, hingga kecelakaan lalu lintas. Kami siap merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional,β ujar Kapolres.
Selain melalui layanan darurat Polri di nomor 110, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan oleh Polres Bangka maupun jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bangka.
Adapun layanan pengaduan ini mencakup berbagai jenis laporan, di antaranya:
– Pengaduan tindak kriminalitas
– Pengaduan gangguan kamtibmas
– Pengaduan bencana alam
– Pengaduan kecelakaan lalu lintas
– Informasi layanan kepolisian
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polres Bangka juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab, serta memastikan informasi yang disampaikan akurat agar dapat ditindaklanjuti dengan optimal.
βKami siap melayani pengaduan masyarakat kapan pun dibutuhkan,β tegas Kapolres Bangka.
