Berita  

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil lagi melakukan ungkap kasus Pencabulan anak dibawah.

BuwanaNewsBangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selasa (3/3/2026), yang terjadi di wilayah kecamatan mendo Barat terhadap anak yang masi duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasi Humas Polres Bangka AKP EraΒ Β mengatakan Peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarga bahwa berdasarkan informasi dari teman bermainnya korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi kekebun pelaku yg tidak jauh dari rumah pelaku pada saat pergi kekebun tersebut teman korban sempat mengikut korban dan pelaku dari belakang tanpa sepengetahuan pelaku kemudian dari kejauhan teman korban melihat pelaku membuka baju korban dan kejadian tersebut diketahui oleh teman korban sebanyak dua kali, Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UDN sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut.

” Terduga Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang”, ujar AKP Era Anggraini.

Saat ini terduga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

Writer: Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *