
BuwanaNews BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam makanan untuk narapidana, Minggu (22/3/2026) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Lapas Bukit Semut Kelas II B Sungailiat, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas jaga lapas yang mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka. Tak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kotak makanan berisi cumi masak yang di dalamnya tersimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil.
Kapolres Bangka melalui kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas.Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial F.A alias Piyeng (25), warga Sungailiat, serta seorang perempuan berinisial J.A alias Juling (24).
“Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut dan langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ujar IPTU Budi Prasetyo
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 20,47 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua orang berinisial FA dan JA menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
