*Bawaslu Kota Pangkalpinang Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026*

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (2/7/2026).

Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan dan Anak, Lapas Tua Tunu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta insan media.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa KPU secara berkesinambungan menerima dan mengolah data kependudukan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti Lapas, Kepolisian, TNI, dan Disdukcapil, kemudian melakukan verifikasi langsung di lapangan melalui kegiatan pencocokan terbatas (coktas) yang diawasi oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh stakeholder. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2029. Hasil pemutakhiran data juga selalu kami sampaikan kepada Bawaslu sebagai bahan sinkronisasi dan pengawasan bersama,” ujarnya.

Sobarian juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan menyampaikan informasi apabila terdapat warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pindah domisili, maupun meninggal dunia agar data pemilih dapat terus diperbarui secara optimal.

Selanjutnya, Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad, memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Pangkalpinang tercatat sebanyak 173.753 pemilih, terdiri dari 87.703 pemilih perempuan dan 86.050 pemilih laki-laki.

Menanggapi pemaparan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan data yang bersifat dinamis sehingga memerlukan pembaruan secara berkala. Menurutnya, keterbukaan KPU Kota Pangkalpinang dalam proses pemutakhiran data menjadi bentuk sinergi yang positif antara penyelenggara pemilu.

“Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan data non-tahapan yang akan terus diperbarui setiap triwulan hingga memasuki tahapan Pemilu Tahun 2028. Oleh karena itu, koordinasi dan pengawasan harus terus dilakukan agar kualitas data pemilih tetap terjaga,” ungkap Wahyu.

Ia juga menginformasikan bahwa Bawaslu RI telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serta urusan pemerintahan dalam negeri. Kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi Bawaslu dengan KPU maupun Disdukcapil, khususnya dalam pemanfaatan data kependudukan berbasis By Name By Address (BNBA).

Selain itu, Wahyu memberikan apresiasi kepada KPU Kota Pangkalpinang yang telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu melalui pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas) terhadap data pemilih.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga melakukan uji petik secara acak terhadap enam data penduduk yang terdiri atas data warga yang telah meninggal dunia dan data pemilih baru. Pengujian dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem DPT Online untuk memastikan status kepemilihannya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh data yang diuji telah sesuai dengan kondisi yang tercatat dalam sistem.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan unsur Forkopimda. Salinan berita acara kemudian diserahkan kepada Bawaslu serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak konstitusionalnya dalam Pemilu Tahun 2029, sekaligus mendorong terwujudnya daftar pemilih yang valid, akurat, dan berkualitas. (ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *