Polemik Hibah Slag BTI Memanas, PT BBBS Sebut Pemberitaan Sarat Opini dan Fitnah, Siap Lapor Dewan Pers

http://BuwanaEksclusifNews.com (PANGKALPINANG) – Polemik pemindahan limbah hasil peleburan timah (tin slag) dari gudang milik PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, terus bergulir dan memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sabtu (11/7/2026)

Di tengah derasnya pemberitaan yang menyebut kegiatan tersebut sebagai modus ekspor slag ke luar negeri hingga mengaitkan anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Harry Ardianto, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, akhirnya angkat bicara.

Dengan nada tegas, Eka membantah seluruh tudingan yang berkembang dan menyebut informasi tersebut sebagai opini yang tidak berdasar, bahkan telah mengarah pada dugaan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya, perusahaan, hingga pihak investor yang sedang menjajaki peluang investasi di Bangka Belitung.

Menurut Eka, sejak awal PT BBBS tidak pernah memiliki agenda melakukan ekspor tin slag ke Laos ataupun ke negara lain sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media.

Ia menegaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan PT BBBS berawal dari hibah resmi slag milik PT Bangka Tin Industri (BTI) yang diberikan kepada BUMD Babel sebagai bahan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan limbah B3.

Tujuan kami jelas dan tidak pernah berubah. Slag itu dihibahkan kepada PT BBBS untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi. Kami sedang mengkaji bagaimana limbah tersebut dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah, sehingga ke depan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan, serta menjadi solusi terhadap persoalan penumpukan slag di Bangka Belitung,” ujar Eka kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun limbah slag dari industri peleburan timah terus menumpuk di sejumlah kawasan industri tanpa memiliki solusi pengelolaan yang optimal.

Padahal berdasarkan berbagai penelitian, slag masih menyimpan sejumlah kandungan mineral yang berpotensi dimanfaatkan apabila diolah menggunakan teknologi yang tepat.

Karena itulah, PT BBBS berinisiatif melakukan riset sebagai langkah awal menuju hilirisasi limbah industri tersebut.

Kami ingin Bangka Belitung tidak hanya menjadi daerah penghasil timah, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah hasil peleburan timah sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah,” katanya.

Ditambah oleh Eka, bahwa Gudang Besea di kawasan Pasir Padi Kota Pangkalpinang bukan Milik PT.BBBS. Gudang tersebut disewa oleh PT.BTI.

Proses Pemindahan ke Gudang tersebut pun dilakukan dan atas keinginan oleh PT.BTI, bukan BUMD.” tegas Eka.

*Tantang Media Buktikan Tuduhan*

Eka mengaku sangat menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak didukung fakta maupun dokumen.

Bahkan, kata dia, ada media yang secara terang-terangan menuding PT BBBS akan mengekspor slag ke Laos tanpa pernah melakukan konfirmasi secara utuh kepada pihak perusahaan.

Saya tegaskan sekali lagi, tuduhan ekspor slag ke luar negeri itu tidak benar. Kalau memang ada yang menuduh, silakan dibuktikan. Jangan hanya membangun opini. Kalau tidak bisa membuktikan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menurut Eka, pemberitaan seperti itu bukan sekadar kritik, melainkan telah berpotensi menjadi fitnah karena menyampaikan tuduhan serius tanpa didukung bukti yang sah.

Ia menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat merusak reputasi perusahaan daerah yang sedang berupaya membangun investasi di Bangka Belitung.

*Soroti Etika Jurnalistik*

Lebih jauh, Eka juga mempertanyakan etika jurnalistik dari oknum wartawan yang menulis berita tersebut.

Ia mengungkapkan, sebelum berita diterbitkan, wartawan bersangkutan sempat bertemu langsung dengannya.

Namun dalam pertemuan itu tidak pernah dilakukan konfirmasi mengenai isu ekspor slag ataupun tuduhan lain yang kemudian dimuat dalam pemberitaan.

Yang membuat saya heran, sebelum berita itu tayang wartawan tersebut sempat bertemu saya. Tetapi tidak bertanya apa pun terkait tuduhan yang dimuat dalam beritanya. Setelah berita terbit baru menghubungi saya melalui WhatsApp, kemudian mengajak bertemu, Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi saya,” ujarnya.

Menurut Eka, prinsip keberimbangan merupakan kewajiban dalam setiap produk jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan.

*Nama Harry Ardianto Ikut Diseret*

Tak hanya itu, Eka juga menyesalkan adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Harry Ardianto dengan kegiatan pemindahan slag maupun rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.

Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar.

Ini bukan hanya merugikan saya dan perusahaan, tetapi juga merugikan Harry serta pihak investor kami. Kalau media dengan mudah menerima informasi yang belum jelas lalu mempublikasikannya sebagai fakta, tentu ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Bangka Belitung,” katanya.

Ia memastikan tidak ada keterlibatan Harry Ardianto dalam kegiatan pemindahan slag maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan slag yang sedang dipersiapkan PT BBBS.

*Gudang Besea Bukan Disewa PT BBBS*

Eka juga meluruskan informasi mengenai gudang penampungan sementara slag di kawasan Besea Pasir Padi.

Menurutnya, gudang tersebut bukan disewa oleh PT BBBS sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Ia menegaskan, penyewaan gudang dilakukan oleh PT Bangka Tin Industri (BTI), bukan oleh BUMD Babel.

Silakan dibuktikan secara legalitas. Jangan asal menulis bahwa gudang itu disewa PT BBBS kalau memang tidak memiliki bukti. Jangan hanya berdasarkan katanya-katanya lalu narasumbernya disembunyikan. Itu sudah mengarah pada fitnah,” tegas Eka.

*Siap Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Dewan Pers*

Merasa nama baiknya dicemarkan, Eka memastikan pihaknya telah berkonsultasi dengan tim hukum.

Selain melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, PT BBBS juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

Biar nanti proses hukum yang membuka semuanya. Siapa yang menyebarkan informasi, apa dasar pemberitaannya, dan apakah benar atau hanya opini. Kami siap membuktikan dengan dokumen yang kami miliki,” katanya.

*Dokumen Hibah Sudah Diserahkan ke Tipiter Polda Babel*

Eka juga mengungkapkan bahwa pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meminta klarifikasi terkait proses hibah slag tersebut.

Dalam proses itu, PT BBBS bersama PT BTI telah menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hibah slag, mulai dari surat permohonan, persetujuan hibah, hingga dokumen administrasi lainnya.

Kami sangat mengapresiasi langkah Tipiter Polda Babel yang bekerja secara profesional. Seluruh dokumen yang diminta sudah kami serahkan. Semuanya jelas bahwa slag tersebut merupakan hibah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. Tidak ada yang kami tutupi,” ujar Eka.

*Harry Ardianto: Saya Tidak Pernah Bermain Bisnis Timah*

Sementara itu, Harry Ardianto juga membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis tin slag maupun aktivitas ekspor timah.

Harry mengakui memang pernah bertemu seorang investor asing di Rumah Makan Lempah Kuning Muara.

Namun ia menegaskan, investor tersebut merupakan pengusaha asal Thailand yang bergerak di sektor kelapa, bukan investor tambang.

Kalau pertemuan dengan investor asing memang benar. Namanya Dr. Sing, investor kelapa dari Thailand. Tidak ada hubungannya dengan timah ataupun slag,” ujarnya.

Harry yang juga menjabat Ketua Umum BPD HIPMI Bangka Belitung menjelaskan bahwa seluruh usaha yang dijalankannya bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Aku tidak pernah main timah. Yang saya urus itu aren, durian, kelapa, ayam, dan udang. BTI saja saya tidak tahu urusan slag-nya bagaimana. Jadi informasi yang mengaitkan saya dengan bisnis slag sama sekali tidak benar,” tegas Harry.

Di akhir keterangannya, PT BBBS berharap polemik ini dapat disikapi secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan fakta hukum, bukan berdasarkan opini maupun informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang bukan hanya berpotensi merugikan nama baik seseorang, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (BEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *