Bangka Belitung, β Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Bangka Tengah kembali memenuhi panggilan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/10/2026).
Pemanggilan kedua ini terkait permintaan keterangan tambahan atas klarifikasi pemberitaan di akun TikTok BN16 yang sebelumnya telah berlangsung secara humanis dan terbuka pada Jumat (09/10/2026) lalu.
Kehadiran Ketua DPC PJS Bangka Tengah Yuliana, C.BJ., C.EJ., C.Par. di ruang Subbidpaminal Bidpropam Polda Babel tersebut didampingi langsung oleh Ketua DPD PJS Babel Agus Eko, S.H., C.BJ., C.EJ., C.Par. dan didampingi Wakil Ketua V DPD PJS Lucky Dwi Herlambang, C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. serta jajaran pengurus. masih dalam rangka memberikan informasi lanjutan terkait dugaan pemberitaan yang menyangkut oknum anggota.
Pertemuan hari ini berlangsung humanis, terbuka dan kondusif. Pihak Propam Polda Babel menerima keterangan tambahan dengan profesional, sementara pihak PJS Bateng memberikan penjelasan secara kooperatif sesuai data dan kronologi yang ada.
Sebelumnya, pemberitaan di TikTok BN16 berkaitan dengan dugaan penagihan arisan berbunga yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Babel dan pihak yang memperkenalkan diri sebagai anggota Brimob.
Ketua DPD PJS Babel yang turut mendampingi menyampaikan apresiasi atas sikap Propam Polda Babel yang sangat responsif, humanis dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta keterbukaan informasi.
βKami menghargai Propam Polda Babel. Hari ini Ketua DPC PJS Bateng datang kembali untuk memberikan keterangan tambahan terkait panggilan pertama. Semua berlangsung humanis dan terbuka. PJS Babel tetap menghormati proses internal yang dilakukan Bidpropam Polda Babel terkait oknum anggota yang dimaksud,β ujar Ketua DPD PJS Babel.
Pihak PJS Babel menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Polri, serta menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan oknum anggota tersebut kepada mekanisme internal Propam Polda Babel sesuai aturan yang berlaku.












