PANGKALPINANG β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik menyusul rentetan isu miring terkait dugaan peredaran narkotika dan penggunaan handphone secara bebas di dalam blok hunian.
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi atau transparansi informasi kepada publik, pihak Lapas melalui Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Roni Darmawan, A.Md.IP., S.H., serta jajaran terkait, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh redaksi pada Sabtu (24/10/2026). Sikap tutup mulut ini kian memperkuat dugaan adanya resistensi dan upaya menutupi persoalan internal di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menyikapi situasi yang dinilai kian darurat ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Profesional Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Agus Eko, melontarkan kritik keras terhadap sikap pasif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung.
“Bukan Kelalaian, Diduga Ada Permainan Terintegrasi”
Menurut Agus Eko, apa yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bukan lagi sekadar persoalan pemberitaan negatif atau insiden insidentil, melainkan sebuah pola pelanggaran yang berulang kali terjadi tanpa ada solusi fundamental.
“Lapas seharusnya menjadi tempat orang ditahan dan dibatasi haknya berdasarkan undang-undang. Namun pada kenyataannya, tempat ini justru terindikasi menjadi zona perlindungan bagi kejahatan. Ini adalah preseden buruk bagi marwah lembaga pemasyarakatan,” ujar Agus Eko dengan nada tegas.Senin,26/10/2026
Ia menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan situasi yang terus berulang di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Berdasarkan analisis dan data yang dikumpulkan oleh lembaganya dalam kurun waktu empat bulan terakhir, tercatat sudah ada 14 pemberitaan sorotan publik terkait dugaan transaksi narkoba dan penggunaan HP dari dalam lapas.
Selama ini, lanjut Agus, setiap temuan atau sorotan tersebut selalu ditepis dengan dalih menggelar razia internal oleh pegawai lapas. Namun, efektivitas razia tersebut dipertanyakan karena masalah yang sama terus berulang.
“Menurut kami, ini bukan lagi sekadar kelalaian struktural. Sudah layak diduga adanya permainan yang terintegrasi antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan oknum pegawai lapas,” tegas Ketua DPD PJS BANGKA BELITUNG.
Melihat lambannya respons dari tingkat regional, DPD PJS Babel mendesak Kepala Kanwil Ditjenpas Babel untuk segera mengambil sikap tegas. Evaluasi menyeluruh dinilai harga mati, mulai dari tingkat pimpinan tertinggi (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga jajaran staf yang bersentuhan langsung dengan blok hunian.
Agus Eko juga memberikan ultimatum keras. Jika pihak Kanwil Ditjenpas Babel tetap memilih diam dan tidak mengambil tindakan konkret dalam waktu dekat, pihaknya bersama Tim PJS Babel tidak akan tinggal diam dan akan langsung melayangkan surat resmi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) di tingkat pusat.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan fungsi kontrol sosial kami demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kanwil, Tim PJS Babel pastikan akan menyurati Kementerian IMIPAS,” ancamnya.
Bola Panas di Tangan Kakanwil
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang maupun Kanwil Ditjenpas Babel belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, apakah instansi terkait sengaja “tutup mata” terhadap potensi pelanggaran hukum di dalam jeruji besi?
Publik kini menanti ketegasan dan langkah nyata dari Kakanwil Ditjenpas Babel. Apakah institusi pemasyarakatan ini akan dibiarkan tetap “kebal” dari kritik dan evaluasi, ataukah reformasi total akan segera digulirkan?
Tim PJS Babel terus berupaya membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak Kanwil Ditjenpas Babel dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat demi prinsip jurnalisme yang berimbang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data, laporan investigasi awal, serta upaya konfirmasi yang tidak direspons oleh pihak terkait. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Kanwil Ditjenpas Babel sesuai dengan Undang-Undang Pers.


