PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WS alias Welly (28), bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 200,52 gram.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Babel sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam video pengungkapan, WS diamankan di kawasan Perumahan Taman Jagung 17, Kota Pangkalpinang. Dalam proses penanganan perkara, petugas turut melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Dari pengungkapan itu, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tercatat memiliki berat total 200,52 gram. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mendalami dugaan keterlibatan pria yang diamankan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami perkara serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.












