Eka Mulya Putra Datangi Polda Babel, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Caption : H.Eka Mulya Putra Direktur BUMD Babel PT BBBS didampingi Ridwan Paralegal Tim Hukum PT BBBS.

http://BuwanaEksclusifNews.com (PANGKALPINANG) – Pernyataan Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BUMD Babel), Eka Mulya Putra, untuk menempuh jalur hukum atas rangkaian pemberitaan yang menjadi objek sengketa di Dewan Pers ternyata bukan sekadar wacana.

Pada Selasa (14/7/2026) pagi, Eka Mulya Putra secara resmi mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya berkaitan dengan penyebarluasan konten pemberitaan melalui akun media sosial pribadi.

Eka mengatakan langkah tersebut diambil setelah mempelajari hasil penanganan pengaduannya di Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 926/DP/K/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026.

Caption : H.Eka Mulya Putra Direktur BUMD Babel PT BBBS didampingi Ridwan Paralegal Tim Hukum PT BBBS.

Menurut Eka, pelaporan yang dilakukannya bukan semata-mata berkaitan dengan pemberitaan yang telah diperiksa Dewan Pers, melainkan juga terkait penyebarluasan konten tersebut melalui akun media sosial pribadi yang turut menjadi catatan dalam surat Dewan Pers.

Saya menghormati proses penyelesaian sengketa pers yang telah dilakukan Dewan Pers. Namun terdapat aspek lain yang menurut kami perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, khususnya terkait penyebarluasan konten melalui akun media sosial pribadi yang disebutkan dalam surat Dewan Pers,” ujar Eka.

Eka merujuk pada Surat Dewan Pers yang menyebutkan bahwa pemberitaan yang menjadi objek pengaduan turut disebarluaskan melalui akun Instagram *”yuko12824“* dan *TikTokKnight Black“* yang dalam surat tersebut disebut sebagai akun pribadi.

Menurut Eka, berdasarkan kajian yang diperolehnya dari berbagai referensi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pendapat yang berkembang dalam praktik hukum pers, terdapat perbedaan antara produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui perusahaan pers dengan konten yang didistribusikan melalui akun media sosial pribadi.

Menurut pemahaman dan kajian yang kami peroleh, akun media sosial resmi perusahaan pers yang berbadan hukum merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik perusahaan pers. Sementara penyebarluasan konten melalui akun media sosial pribadi memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan dapat menjadi objek penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di luar mekanisme sengketa pers,” katanya.

Selain mendasarkan laporannya pada dokumen dan keputusan Dewan Pers, Eka mengungkapkan bahwa dirinya juga telah meminta pendapat dan pandangan dari Ahli Pers Dewan Pers guna memperoleh perspektif profesional terkait persoalan yang dihadapinya.

Menurut Eka, pendapat ahli tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aspek-aspek jurnalistik, penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta batasan antara sengketa pers dan aspek hukum lainnya yang mungkin timbul dari penyebarluasan informasi melalui media digital dan media sosial.

Saya telah meminta pendapat dan saran dari salah satu Ahli Pers Dewan Pers sebagai bagian dari upaya memperoleh pandangan yang objektif dan profesional. Pendapat ahli tersebut nantinya akan menjadi salah satu referensi yang kami pelajari dan pertimbangkan dalam proses penanganan laporan yang telah kami sampaikan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar proses hukum yang ditempuh tidak hanya bertumpu pada persepsinya sebagai pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga mempertimbangkan pandangan ahli yang memahami regulasi pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai ketentuan yang mengatur praktik jurnalistik di Indonesia.

Eka menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Bangka Belitung didasarkan pada dokumen, bukti elektronik, tangkapan layar unggahan media sosial, serta hasil penilaian Dewan Pers yang telah diterbitkan secara resmi.

Menurutnya, tim hukum yang mendampinginya telah melakukan kajian terhadap sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk didalami dalam proses penyelidikan, termasuk ketentuan dalam *”Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)“* maupun *Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*

Tim hukum kami menilai terdapat sejumlah dugaan yang patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini dan pada akhirnya menjadi ranah proses peradilan,” tegas Eka.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum atas nama baik, kehormatan, dan reputasinya.

Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik ataupun media sosial. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh penilaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujarnya.

Selain laporan pidana, Eka juga menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum perdata terhadap pihak-pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.

Saya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, tetapi kebebasan pers juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan bertanggung jawab. Ketika Dewan Pers telah memberikan penilaian dan keputusan, maka keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan secara utuh,” pungkasnya.

*Catatan Redaksi:*

Seluruh pernyataan, pendapat, penilaian, dan rencana langkah hukum yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan resmi Eka Mulya Putra selaku narasumber dan bukan merupakan opini maupun kesimpulan Redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (BEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *