http://BuwanaEksclusifNews.com (BANGKA BELITUNG) β Munculnya informasi mengenai adanya skema atau ketentuan yang mengharuskan perusahaan smelter memberikan support sekitar 30 persen produksi timah kepada PT Timah Tbk menuai perhatian pelaku usaha dan masyarakat pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

βJika benar terdapat kewajiban tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta tujuan penerapannya. Sebab, kebijakan yang menyangkut distribusi bahan baku timah antarperusahaan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip persaingan usaha, tata kelola pertambangan, maupun ketentuan perizinan pertambangan mineral dan batubara.
βJangan Sampai Ada Kebijakan Tanpa Dasar Hukum
β
βDalam regulasi pertambangan, kegiatan pengolahan dan pemurnian memang memiliki aturan tersendiri. PP Nomor 25 Tahun 2024, misalnya, mengatur bahwa pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan oleh badan usaha lain dengan kriteria tertentu, termasuk kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 30 persen dan tidak dapat terdilusi. Ketentuan tersebut perlu dibedakan dengan anggapan bahwa terdapat kewajiban menyerahkan 30 persen produksi kepada PT Timah.
β
βArtinya, angka 30 persen dalam regulasi tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai kewajiban setiap smelter untuk menyetorkan 30 persen produksi timahnya kepada PT Timah.
β
βKarena itu, jika memang ada kebijakan baru mengenai support 30 persen tersebut, pemerintah dan pihak terkait perlu membuka dasar hukumnya kepada publik.
β
βPT Timah Memang Membutuhkan Pasokan
β
βPersoalan pasokan bahan baku bagi PT Timah bukan isu baru.
β
βPada 2025, PT Timah menyampaikan bahwa Smelter TSL Ausmelt Furnace miliknya yang memiliki kapasitas besar belum beroperasi secara optimal karena keterbatasan pasokan. Saat itu, realisasi pemanfaatan kapasitas disebut baru sekitar 30 persen. PT Timah kemudian mendorong kerja sama dengan tambang mitra untuk meningkatkan pasokan bijih timah.
β
βKondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pasokan untuk menjaga keberlangsungan smelter memang nyata.
βNamun, kebutuhan pasokan tidak boleh kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan yang membatasi atau memaksa pelaku usaha lain tanpa dasar hukum yang jelas.
βJangan Sampai Merugikan Smelter dan Penambang
β
βApabila benar terdapat kewajiban support 30 persen kepada PT Timah, maka sejumlah pertanyaan penting harus dijawab.
β
βPertama, siapa yang menerbitkan kebijakan tersebut?
βKedua, apa dasar hukum yang digunakan?
βKetiga, apakah kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh smelter atau hanya smelter tertentu?
βKeempat, bagaimana penentuan harga pembelian timahnya?
βKelima, apakah smelter tetap memiliki kebebasan melakukan transaksi dengan pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan?
βDan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme tersebut berdampak terhadap harga yang diterima penambang dan pelaku usaha lokal?
βPertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga rantai pasok justru menciptakan ketidakadilan baru di tingkat penambang maupun perusahaan smelter.
β
βUU Minerba Harus Menjadi Rujukan
βSaat ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah berlaku sejak 19 Maret 2025. UU tersebut antara lain memperkuat kebijakan hilirisasi dan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
βKarena itu, setiap kebijakan mengenai penguasaan, pengolahan, pembelian maupun distribusi bahan baku timah harus ditempatkan dalam kerangka regulasi Minerba yang berlaku.
βPemerintah Diminta Terbuka
βPemerintah pusat maupun pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat skema support 30 persen produksi timah kepada PT Timah.
βPublik tidak ingin muncul persepsi bahwa smelter swasta dipaksa menjadi pemasok tertentu tanpa dasar hukum yang transparan.
β
βSebaliknya, jika kebijakan tersebut memang memiliki landasan hukum dan merupakan bagian dari penataan tata niaga timah nasional, maka dasar hukum, mekanisme, harga, serta pengawasannya harus disampaikan secara terbuka.
βSebab, tujuan utama penataan pertambangan seharusnya bukan hanya menjamin pasokan bagi industri, tetapi juga memastikan kepastian hukum, persaingan usaha yang sehat, peningkatan nilai tambah, penerimaan negara, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
β
ββJangan Sampai Penataan Justru Melahirkan Persoalan Baruβ
βMasyarakat Bangka Belitung tentu mendukung upaya pemerintah membenahi tata kelola timah dan memastikan seluruh produksi berasal dari kegiatan yang legal.
βNamun, setiap kebijakan harus dilakukan secara transparan, adil dan berdasarkan aturan hukum yang jelas.
βJika benar terdapat kewajiban support 30 persen kepada PT Timah, pemerintah perlu segera menjelaskan apakah skema tersebut merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bisnis, penugasan negara, atau hanya kebijakan operasional tertentu.
βDengan demikian, tidak muncul spekulasi bahwa seluruh smelter harus memberikan sebagian produksinya kepada PT Timah tanpa dasar hukum.
βPertanyaannya sederhana: 30 persen itu dasar hukumnya apa, siapa yang mewajibkan, kepada siapa kewajiban tersebut berlaku, dan bagaimana mekanisme harganya?
βSuporting 30% adalah skenario untuk mengaburkan upaya presiden Prabowo dalam pemberantasan Ilegal Mining. Atau ada apa dengan PT timah .
β
βPublik berhak mendapatkan jawaban yang terang agar tata kelola timah di Bangka Belitung benar-benar berjalan berdasarkan hukum dan memberikan manfaat yang adil bagi negara, perusahaan, penambang, dan masyarakat.


β
βApakah Ini bentuk Bentuk Perampokan Modern, VOC Jaman NowΒ atau Bagaimana menurut saudara????
β
βMahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12βProgram Studi Magister Administrasi Publik (MAP)
β
βKetua DPD HNSI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
βRidwan












