Pangkalpinang / Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mendatangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan pembiaran pelanggaran serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang, Kamis (6/11/2026).
Pengaduan tersebut dilayangkan karena hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terhadap maraknya peredaran narkoba dan telepon genggam (handphone) di dalam lapas.
“Kita telah membuat pengaduan resmi ke Dirjen Pas dan Kementerian IMIPAS. Jika ini tidak ditindaklanjuti, maka penegakan hukum tidak berjalan dengan baik,” tegas Ketua DPD PJS Babel dalam keterangannya.

Objek pengaduan adalah Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pihak yang disorot meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga oknum petugas di dalamnya.
Fakta yang Dihimpun: Berdasarkan catatan PJS Babel, dalam kurun waktu empat bulan terakhir telah terbit:
– *13 Peristiwa pemberitaan media online yang berbeda
– *14 konten media sosial * (TikTok, Instagram, Facebook, YouTube) yang berbeda.
– Dan telah dinaikkan ulang oleh ± 125 media online yang tergabung dalam jaringan PJS
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata berupa rotasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan internal.
“Permainan narkoba dan handphone di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang ini bukan lagi sekadar kebetulan atau kelalaian, tapi sudah terstruktur dan masif,” ungkapnya.
*Sorotan Tajam:*
Ketua PJS Babel menilai ada “dinding yang sangat tinggi yang susah untuk dirobohkan” jika Kementerian IMIPAS tidak turun tangan langsung.
Ia menilai kondisi ini sangat berbahaya karena:
1. Menghilangkan rasa aman serta tercipta kerusakan moral di masyarakat, karena justru peredaran narkotika diduga bermula dari dalam lapas.
2. Menciptakan preseden buruk bagi sistem didalam Lembaga pemasyarakatan nasional.
3. Mengindikasikan adanya pembiaran sistemik.
“Kita menginginkan ada rotasi total. Ini sudah tidak bisa dibiarkan,” pintanya.
Dasar Hukum Pelanggaran Petugas Lapas:
Peristiwa yang terjadi di dalam Lapas merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 9 ayat (3): Petugas Pemasyarakatan dilarang melakukan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132: Setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara narkotika termasuk yang dilakukan dari dalam lapas, dapat dipidana dengan hukuman berat, dan jika melibatkan aparat, pemberatan 1/3 pidana.
3. Permenkumham RI No. 8 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pemasyarakatan
Pelanggaran kode etik oleh petugas pemasyarakatan dapat dikenakan sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 8: PNS yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pelanggaran yang berdampak negatif dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
Tuntutan DPD PJS Babel:
1. Kementerian IMIPAS segera menurunkan Tim Investigasi Independen ke Lapas Narkotika Pangkalpinang.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas dan KPLP serta rotasi menyeluruh.
3. Menindak tegas oknum petugas yang terlibat sesuai UU Pemasyarakatan dan Disiplin PNS.
4. Membuka transparansi hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kalau memang ini terus dibiarkan, maka preseden buruknya sangatlah jelas. Penegakan hukum dari hulu ke hilir akan runtuh jika sumber masalahnya justru dari dalam lapas,” pungkasnya.
Ketua DPD PJS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Agus Eko C.par., C.EJ., C.BJ






