BANGKA TENGAH β Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di dua wilayah berbeda di Kabupaten Bangka Tengah. Dari operasi tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bruto mencapai sekitar 660 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan di sebuah rumah di Jalan TPA, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, pada Jumat malam (23/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Asep. Sejumlah paket kecil yang diduga berisi ganja turut ditemukan di lokasi.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, pada Sabtu (24/10/2026). Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RS alias Seto.
Dalam penggeledahan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan paket-paket kecil yang diduga berisi ganja. Barang tersebut diketahui disimpan di dalam kandang ayam yang berada di bagian belakang rumah.
Dua lokasi tersebut menjadi tempat ditemukannya barang bukti ganja yang secara keseluruhan memiliki berat bruto sekitar 660 gram. Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.












