Tim gabungan intel Korem 045/Garuda Jaya bersama Bea Cukai lakukan Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal di Tuatunu, Bea Cukai Didesak Buka Status Barang

http://BuwanaEksclusifNews.com (PANGKALPINANG) ,Β  – Peredaran rokok ilegal di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Tim gabungan intel Korem 045/Garuda Jaya bersama Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penggerebekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan rokok ilegal di Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang. Sabtu (15/08/2026)

Operasi tersebut menyasar beberapa rumah yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan kepada konsumen.

Salah satu lokasi yang didatangi aparat adalah sebuah rumah milik warga yang dikenal dengan panggilan Pak Klo atau Bik Rmd. Di bagian depan rumah terdapat toko kecil yang diduga turut digunakan sebagai tempat menyimpan puluhan dus rokok ilegal yang disebut siap diedarkan.

Di lokasi, seorang anggota keluarga menyampaikan kepada petugas bahwa barang tersebut bukan milik mereka. Menurut keterangannya, rokok tersebut disebut milik seseorang yang dikenal dengan nama β€œHen”.

β€œSemua barang ini punya Bos Hen, Pak. Kami hanya dititipi barang dan mendapat keuntungan sekitar Rp1.000 per bungkus,” ungkap salah seorang keluarga di lokasi.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya dugaan pola distribusi, di mana rumah warga digunakan sebagai titik penyimpanan sebelum rokok diedarkan kembali.

Kembali Temukan Puluhan Dus di Rumah Kosong Penggerebekan kemudian berlanjut ke titik lain yang berada di belakang Masjid Agung Tuatunu.

Di lokasi kedua, aparat gabungan menemukan sebuah rumah yang dalam kondisi kosong. Dari pemantauan di dalam bangunan, terlihat sejumlah dus rokok yang diduga merupakan rokok ilegal tersimpan di beberapa bagian rumah.

Bahkan, di salah satu kamar ditemukan puluhan dus yang ditata dan disimpan secara rapi.

Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan biasa, melainkan diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sebelum barang diedarkan.

Saat aparat melakukan pemeriksaan, pemilik rumah tidak berada di tempat. Salah seorang kerabat pemilik kemudian datang dan mempertanyakan tindakan petugas yang melakukan pemeriksaan ketika pemilik rumah tidak berada di lokasi.

Perdebatan sempat terjadi di lapangan.

Di sisi lain, keberadaan puluhan dus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai menjadi persoalan serius karena peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa memenuhi ketentuan dapat berimplikasi pada pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Proses Penindakan Bea Cukai Dipertanyakan, Yang kemudian menjadi sorotan bukan hanya keberadaan rokok yang diduga ilegal, tetapi juga bagaimana proses penindakan dilakukan di lapangan.

Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai dituntut dapat menjelaskan secara terbuka status barang yang ditemukan, termasuk apakah barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, pendataan, pengamanan, maupun penyitaan sesuai prosedur.

Saat dikonfirmasi pak Ruslan jabatan Kasi Fungsional bea cukai di lokasi, Saat dikonfirmasi media ini pihak cukai berkelit bahwa barangnya belum di lihat dan untuk penyitaan barangnya sudah di lihat dan harus ada putusan dari pengadilan. Ungkapnya dilokasi pak Ruslan.

Bea Cukai juga menyampaikan bahwa barang tersebut masih akan dilihat dan diperiksa lebih lanjut. Terkait tindakan penyitaan, petugas juga memberikan penjelasan mengenai perlunya prosedur hukum yang harus dipenuhi.

Padahal jelas peran bea cukai yang berada di lapangan seharusnya bea cukai Dalam melakukan penggerebekan atau penindakan terhadap gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki, memeriksa, dan menggeledah bangunan, menegah (menahan sementara), serta menyita Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok tanpa pita cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Landasan hukum kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama ketika aparat gabungan telah menemukan sejumlah dus rokok yang diduga ilegal di beberapa titik.

Sebab, masyarakat tentu berharap setiap temuan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai tidak berhenti sebatas pemeriksaan di lapangan, tetapi berlanjut pada proses penindakan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Berhenti pada Gudang Kecil, Telusuri Pemasok Besarnya

Temuan di Tuatunu juga membuka pertanyaan yang lebih besar: dari mana puluhan dus rokok tersebut berasal dan ke mana barang-barang itu akan diedarkan?

Jika benar terdapat pihak yang memasok rokok ilegal dalam jumlah besar dan menitipkannya di sejumlah rumah warga, maka penindakan semestinya tidak hanya berhenti kepada pemilik atau penjaga lokasi penyimpanan.

Aparat perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok, pemilik barang, gudang penampungan, jaringan distributor hingga pihak yang menerima dan mengedarkan rokok tersebut ke pasaran.

Apalagi, berdasarkan keterangan di lapangan, muncul nama β€œHen” yang disebut sebagai pihak yang memiliki barang. Namun nama tersebut masih sebatas keterangan dari pihak di lokasi dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi.

Penelusuran terhadap aliran barang dan pihak yang berada di balik distribusi rokok ilegal menjadi penting agar pemberantasan tidak berhenti pada level paling bawah.

Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan perdagangan tanpa izin. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara resmi harus berhadapan dengan persaingan yang tidak sehat.

Karena itu, temuan puluhan dus rokok yang diduga ilegal di Tuatunu semestinya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan distribusi yang lebih besar.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat, khususnya Bea Cukai Pangkalpinang dan unsur penegak hukum terkait, untuk memastikan apakah barang-barang tersebut benar melanggar ketentuan cukai, siapa pemilik sebenarnya, dari mana sumbernya, serta siapa saja yang selama ini menjadi bagian dari rantai peredarannya.

Penindakan terhadap rokok ilegal juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang siapa pemilik barang maupun seberapa besar jaringan yang berada di belakangnya.

Temuan di Tuatunu akhirnya bukan sekadar soal puluhan dus rokok di dalam rumah warga. Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam membongkar mata rantai peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung, apakah hanya berhenti pada gudang dan pengecer, atau benar-benar mampu mengejar pemasok serta aktor utama di balik distribusi tersebut.(BEN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *