Warga Pemali Kecewa, CV TMR Hanya Ganti Rugi Sawit, Lada dan Karet Diabaikan

BANGKA, buwanaekaclusifnewa.com — Warga Desa Pemali yang terdampak aktivitas pembukaan lahan tambang timah di wilayah IUP PT Timah mengaku kecewa terhadap hasil kesepakatan ganti rugi antara mereka dengan CV Tri Mitra Resource (TMR).

Meski perusahaan berjanji akan membayar ganti rugi tanaman sawit paling lambat Rabu (3/6/2026), warga menilai penyelesaian tersebut belum menyentuh seluruh kerugian yang dialami.

Kekecewaan warga muncul karena hanya tanaman sawit yang disepakati untuk diganti rugi, sementara tanaman lada dan karet yang juga terdampak penggusuran tidak masuk dalam skema kompensasi perusahaan.

Salah satu warga terdampak, Slamet mengatakan hasil pertemuan antara masyarakat dan pihak CV TMR pada Selasa (2/6/2026) belum memberikan keadilan secara menyeluruh.

Menurutnya, perusahaan hanya menyepakati ganti rugi sawit dengan mengacu pada Perda Tahun 2023 sebesar Rp250 ribu per batang.

“Sawit yang digusur dan terdampak diganti rugi sesuai Perda yakni Rp250 ribu per batang,” ujar Slamet.

Slamet menambahkan, pihak perusahaan juga berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi sawit kepada warga paling lambat Rabu (3/6/2026).

“Pihak perusahaan janji pembayaran ganti rugi sawit paling lambat besok, hari Rabu,” katanya.

Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut belum menjawab seluruh kerugian warga karena tanaman lada dan karet yang turut terdampak tidak diakomodasi dalam perhitungan ganti rugi.

Ia mengatakan warga kecewa karena sejak awal berharap semua tanaman yang terdampak mendapat kompensasi yang sama.

“Ada lada dan karet juga yang terdampak. Lada saya 400 batang dan punya anak saya 200 batang,” ungkapnya.

Slamet menegaskan, lada dan karet merupakan tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, sehingga layak untuk diganti rugi.

“Kami kecewa karena yang diganti hanya sawit. Lada dan karet tidak masuk, padahal sama-sama terdampak,” tegasnya.

Warga mengusulkan ganti rugi lada sebesar Rp150 ribu per batang dan karet Rp250 ribu per batang sebagai bentuk kompensasi atas tanaman yang terdampak aktivitas tambang.

Sementara itu, Kepala Desa Pemali, Aziz, membenarkan bahwa pertemuan antara pihak CV TMR dan masyarakat terdampak telah berlangsung dan menghasilkan titik temu terkait ganti rugi sawit.

“Tadi siang pihak CV (TMR) dan masyarakat yang terdampak sudah ada pertemuan. Hasilnya pihak CV (TMR) dan masyarakat sudah ada titik temunya,” kata Aziz saat dikonfirmasi.

Namun, Aziz menegaskan Pemerintah Desa Pemali memilih tidak ikut campur dalam pembahasan nilai ganti rugi dan menyerahkan sepenuhnya proses perundingan kepada perusahaan dan masyarakat.

“Kami pihak desa sengaja tidak mau ikut andil. Kami serahkan langsung ke pihak CV (TMR) dan masyarakat yang berembuk masalah harga ganti ruginya,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik ganti rugi tanam tumbuh di wilayah tersebut sempat memicu keresahan warga yang menunggu kejelasan atas dampak aktivitas tambang di lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Tri Mitra Resource (TMR) terkait keluhan warga dan skema ganti rugi yang dipersoalkan tersebut. (TAMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *