Berita  

Gunakan Media Bodong, Oknum Wartawan Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Profesi

Sudarsono alias Panjul oknum wartawan saat menjadi tahanan Mapolres Pangkalpinang tersandung kasus pemerasan terhadap pengusaha kontraktor di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

BuwanaNews Pangkalpinang — Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Seorang wartawan media online okeyboss.com, Sudarsono alias Panjul, dilaporkan ke polisi oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka pada Senin (28/4/2025).

Tim Kuasa Hukum Merdeka saat melaporkan Sudarso alias Panjul ke DITRESKRIMSUS Polda Babel

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita hoaks melalui media ilegal yang tidak berbadan hukum, serta indikasi adanya itikad buruk dalam pemberitaan. Sudarsono diketahui merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak hormat akibat kasus narkoba. Ia juga pernah divonis penjara setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek di kawasan Pasir Padi, Pangkalpinang.

Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Tim Merdeka, Ishar S.H., mengungkapkan bahwa portal berita okeyboss.com tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Hasil klarifikasi dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menyatakan bahwa PT Digital Indonesia Media, selaku pengelola okeyboss.com, tidak terdaftar sebagai badan hukum.

“Setelah kami menerima jawaban resmi dari Dirjen AHU Kemenkum, kami segera melaporkan ke polisi. Ini sudah mengandung unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Ishar.

Ishar menegaskan bahwa pelaporan ini fokus pada aspek legalitas media, bukan pada produk jurnalistiknya. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak melalui Dewan Pers, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mensyaratkan pers harus berbadan hukum.

Diduga Langgar UU ITE dan KUHP

Sudarsono diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Surat dari Kemenkum RI Wilayah Babel terkait Informasi Status Badan Hukum

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, setelah ditemukan indikasi manipulasi susunan redaksi di situs okeyboss.com.

“Dalam website tersebut, kami menemukan dua susunan redaksi berbeda. Salah satu tautannya bahkan mengarahkan ke susunan redaksi Okezone. Pihak Okezone sudah kami konfirmasi bahwa mereka tidak memiliki afiliasi apa pun dengan okeyboss.com,” ungkap Ishar.

Indikasi Penyalahgunaan Profesi Pers

Tim Kuasa Hukum Paslon Merdeka menilai tindakan Sudarsono sebagai bentuk penyalahgunaan profesi pers. Situs okeyboss.com diketahui mulai aktif mempublikasikan berita pada awal 2025, setelah yang bersangkutan bebas dari penjara, memperkuat dugaan bahwa media tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pemerasan dan pembentukan opini, bukan untuk menjalankan fungsi pers yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.

Ishar menekankan bahwa perilaku seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan kebenaran, keberimbangan, dan itikad baik dalam pemberitaan.

Imbauan kepada Masyarakat

Di akhir pernyataan, Ishar mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk waspada dan tidak ragu melaporkan media ilegal yang menyebarkan informasi tidak berimbang dan tidak faktual.

“Jika menemukan media online tanpa badan hukum yang menyebarkan berita bohong, laporkan ke pihak berwajib. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang mencederai martabat profesi jurnalistik.

(KBO Babel)

Writer: Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *