JAKARTA, buwanaeksclusifnews.com — Kasus penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) yang sempat menghebohkan publik nasional akhirnya dibedah dalam rapat koordinasi tingkat tinggi yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia. Dalam forum yang dipimpin langsung Kepala Staf Kepresidenan, Prof. Dr. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, terungkap sederet fakta yang dinilai bertolak belakang dengan narasi dugaan penyelundupan logam tanah jarang (LTJ), bahan radioaktif, hingga bahan nuklir yang selama ini berkembang di ruang publik.
Bagi PT PMM, rapat tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan apa yang mereka sebut sebagai “versi yang selama ini tenggelam oleh opini dan propaganda”. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan mineral itu mengklaim telah menjadi korban kriminalisasi, fitnah, dan upaya sistematis penggagalan ekspor yang dilakukan dengan memanfaatkan isu sensitif berupa radioaktif, bahan nuklir, dan logam tanah jarang.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, secara terbuka menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan perusahaan yang diwakilinya diposisikan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan besar yang mengancam keamanan negara. Padahal, menurutnya, seluruh dokumen, hasil laboratorium, hingga perizinan yang dimiliki PT PMM justru menunjukkan sebaliknya.
“Kami datang ke Kantor Staf Kepresidenan bukan untuk meminta perlakuan istimewa. Kami datang meminta keadilan. Kami ingin negara melihat fakta yang sebenarnya. Jangan sampai perusahaan yang taat aturan justru dihancurkan oleh opini yang tidak pernah terbukti secara hukum maupun ilmiah,” ujar Poltak kepada jejaring media KBO Babel di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dari Kecurigaan Menjadi Tuduhan Nasional
Menurut Poltak, persoalan bermula ketika PT PMM melakukan kegiatan ekspor ilmenit yang merupakan mineral ikutan hasil pengolahan tambang. Sebelum pengiriman dilakukan, perusahaan telah menjalani seluruh tahapan yang diwajibkan negara.
Setiap material yang akan diekspor lebih dahulu diperiksa dan diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor resmi yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap komoditas ekspor mineral.
Hasil pengujian laboratorium PT Sucofindo, kata Poltak, menunjukkan bahwa ilmenit milik PT PMM tidak mengandung unsur radioaktif, bukan logam tanah jarang, bukan bahan nuklir, dan memenuhi syarat untuk diekspor.
Bahkan sebelum kasus 15 kontainer mencuat, PT PMM telah dua kali melakukan pengiriman ekspor pada Februari 2026 tanpa ada persoalan.
“Artinya prosedur yang dijalankan sama. Barang yang dikirim juga sama. Semua melalui proses pemeriksaan yang sama. Tidak pernah ada masalah,” tegasnya.
Namun situasi berubah ketika perusahaan akan melakukan pengiriman ketiga yang terdiri dari 15 kontainer ilmenit. Meski hasil pengujian laboratorium telah keluar dan dokumen ekspor telah lengkap, mendadak muncul penolakan terhadap keberangkatan barang tersebut.
Menurut Poltak, pihak pelayaran bahkan mengaku mendapat tekanan agar tidak memberangkatkan kontainer milik PT PMM.
“Informasi yang kami terima, ada pihak-pihak yang menghubungi pelayaran dan memperingatkan bahwa jika barang PT PMM diberangkatkan maka akan ada tindakan penangkapan di tengah laut. Akibatnya pihak pelayaran ketakutan dan memilih menurunkan kembali kontainer dari kapal,” ujarnya.
Peristiwa itu menjadi titik awal konflik yang kemudian berkembang menjadi polemik nasional.
PT PMM Mengalah, Setuju Diuji Ulang
Merasa tidak melakukan pelanggaran, PT PMM sebenarnya mempertanyakan dasar keberatan tersebut. Sebab menurut perusahaan, seluruh proses sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk menghindari tuduhan bahwa perusahaan menghalangi proses pemeriksaan, PT PMM justru mengambil langkah yang tidak lazim.
Perusahaan bersedia dilakukan pengujian ulang terhadap seluruh kontainer yang dipersoalkan.
“Kalau memang masih ada yang curiga, silakan diuji lagi. Kami tidak pernah takut diuji karena kami yakin barang kami sesuai aturan,” kata Poltak.
Pengujian kedua dilakukan oleh Laboratorium Bea Cukai Pusat. Prosesnya tidak dilakukan diam-diam.
Seluruh pihak yang terlibat dalam polemik tersebut diundang menyaksikan langsung proses pengambilan sampel dan pengujian. Hadir dalam proses itu unsur Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, PT Sucofindo, Satgas Tricakti, hingga PT PMM sendiri.
Hasilnya?
Menurut Poltak, hasil pengujian kedua hampir identik dengan hasil pengujian pertama. Tidak ditemukan kandungan radioaktif. Tidak ditemukan unsur bahan nuklir. Tidak ditemukan logam tanah jarang yang dilarang diekspor.
Material tersebut dinyatakan sebagai ilmenit yang memenuhi syarat untuk diperdagangkan ke luar negeri.
Atas dasar hasil tersebut, Bea Cukai kembali menerbitkan dokumen persetujuan ekspor dan melakukan penyegelan ulang terhadap seluruh kontainer.
“Secara hukum, secara administrasi, secara teknis, semuanya sudah selesai. Tidak ada lagi alasan untuk menghambat keberangkatan barang,” ujar Poltak.
Setelah Dinyatakan Bersih, Kapal Justru Ditahan
Yang membuat PT PMM merasa janggal, lanjut Poltak, justru peristiwa yang terjadi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Pada 13 Mei 2026, kapal yang membawa 15 kontainer ilmenit akhirnya diberangkatkan. Namun menurut informasi yang diperoleh perusahaan, sejak meninggalkan Pelabuhan Pangkalbalam kapal tersebut diduga terus dipantau. Empat hari kemudian, kapal dihentikan di wilayah perairan Nongsa, Batam.
Penahanan dilakukan setelah muncul informasi bahwa kapal tersebut membawa barang ekspor ilegal yang diduga mengandung radioaktif, bahan nuklir, dan logam tanah jarang.
“Tuduhan yang sama kembali muncul. Padahal barang itu sudah dua kali diuji dan dua kali dinyatakan aman,” kata Poltak.
Informasi tersebut kemudian berkembang luas di media dan media sosial. Narasi mengenai dugaan penyelundupan bahan radioaktif dan bahan nuklir dari Bangka Belitung menjadi perhatian nasional.
Kasus tersebut bahkan menyeret keterlibatan berbagai institusi negara. Mulai dari TNI AL, Satgas PKH, hingga kementerian di tingkat pusat.
Bagi PT PMM, dampaknya sangat besar. Selain kerugian finansial akibat tertahannya barang ekspor, reputasi perusahaan juga menjadi taruhan.
“Bayangkan jika sebuah perusahaan diberitakan melakukan penyelundupan bahan nuklir. Dampaknya luar biasa. Nama baik perusahaan rusak, kepercayaan mitra bisnis terganggu, dan masyarakat langsung menghakimi sebelum ada putusan apa pun,” ujarnya.
Dudung Turun Tangan, Semua Pihak Dipertemukan
Merasa tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk menjelaskan duduk perkara, PT PMM akhirnya menyampaikan pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan.
Respons yang diberikan Dudung Abdurachman, menurut Poltak, menjadi titik terang bagi perusahaan.
Alih-alih langsung mengambil kesimpulan, Dudung memilih mengumpulkan seluruh pihak yang terkait dalam satu meja.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Mabes TNI AL, Pangkoarmada RI, Kodam, Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, PT PMM serta sejumlah lembaga lainnya.
Dalam forum itu, setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan fakta dan data yang dimiliki.
Menurut Poltak, fakta yang muncul dalam rapat justru memperkuat posisi PT PMM.
PT Sucofindo menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap ilmenit PT PMM menunjukkan tidak adanya kandungan radioaktif, bahan nuklir maupun logam tanah jarang.
Bea Cukai juga menyampaikan bahwa hasil pengujian kedua memberikan kesimpulan yang sama.
Bahkan dokumen ekspor diterbitkan setelah seluruh syarat dinyatakan terpenuhi.
Sementara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas ESDM menegaskan bahwa PT PMM merupakan perusahaan yang memiliki legalitas resmi untuk melakukan pengolahan dan ekspor ilmenit.
“Jadi pertanyaannya sederhana. Kalau hasil laboratorium pertama aman, hasil laboratorium kedua aman, dokumen ekspor lengkap, izin perusahaan lengkap, lalu dasar tuduhan penyelundupan itu apa?,” tanya Poltak.
Menjadi Ujian Kepastian Hukum
Poltak menilai kasus yang menimpa PT PMM telah berkembang melampaui sekadar persoalan ekspor mineral.
Menurutnya, perkara ini telah menjadi ujian bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya menarik investasi dan meningkatkan hilirisasi sumber daya alam.
Namun upaya tersebut akan sulit berhasil apabila pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh aturan justru menghadapi hambatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak anti pengawasan. Kami tidak anti penegakan hukum. Tapi penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Harus berdasarkan hasil laboratorium, bukan berdasarkan opini. Harus berdasarkan fakta, bukan berdasarkan sentimen,” tegasnya.
Poltak juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengetahui secara utuh duduk persoalan yang terjadi.
Menurutnya, negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan kami sudah mengikuti aturan negara. Sudah menjalani pemeriksaan. Sudah diuji dua kali. Sudah mendapat izin. Kalau dalam kondisi seperti itu masih bisa dituduh sebagai penyelundup, maka siapa lagi yang bisa merasa aman dalam berusaha?,” katanya.
Di akhir keterangannya, Poltak menegaskan bahwa PT PMM akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional.
Ia meyakini bahwa pada akhirnya fakta akan berbicara lebih kuat daripada opini.
“Kami percaya hukum harus berdiri di atas bukti. Kami percaya kebenaran tidak bisa disembunyikan selamanya. Mungkin fitnah bisa berlari lebih cepat, tetapi pada akhirnya kebenaran akan sampai lebih dulu di garis akhir. Dan kami percaya keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri,” pungkasnya. (*)







