http://BuwanaEksclusifNews.com
Oleh: EKO PUGUH PRASETIJO ( ADVOKAT APTI )
Petani Tidak Menolak Industri dan Perdagangan, tetapi Meminta Negara Menjaga Keadilan, Kedaulatan Produksi, dan Ruang Hidup Petani Indonesia
JAKARTA, 8 AGUSTUS 2026 β Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) meminta Pemerintah segera mengevaluasi dan mengendalikan laju importasi tembakau agar kebutuhan industri tetap dapat dipenuhi tanpa mengorbankan produksi nasional, posisi tawar, dan keberlangsungan hidup petani tembakau Indonesia.
Bagi petani, persoalan tembakau tidak berhenti pada angka perdagangan, tonase impor, atau kebutuhan bahan baku industri. Di balik setiap kilogram daun tembakau terdapat biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, perawatan tanaman, pengolahan pascapanen, kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, pembayaran utang modal, dan harapan untuk kembali menanam pada musim berikutnya. Karena itu, menurut DPN APTI, kebijakan impor harus disusun dengan ukuran yang adil dan proporsional.Kebutuhan industri harus dihitung. Produksi nasional juga harus dihitung. Stok harus dihitung.Jenis dan kualitas tembakau yang benar-benar dibutuhkan industri harus dihitung. Dan yang paling penting: nasib manusia yang menanam tembakau itu juga harus dihitung.
KEDAULATAN PETANI BUKAN BERARTI MENUTUP PERDAGANGAN
DPN APTI memandang persoalan importasi tembakau harus diletakkan pada titik keseimbangan antara kepentingan industri, perdagangan, produksi nasional, dan perlindungan petani.
Kedaulatan ekonomi bukan berarti Indonesia harus menutup diri dari perdagangan internasional. Sebaliknya, keterbukaan perdagangan juga tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas yang membuat produksi rakyat sendiri kehilangan ruang di pasar dalam negeri. Negara hadir justru untuk menjaga keseimbangan itu. Secara filosofis, kebijakan ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian usaha, dan kesejahteraan rakyat. Dalam negara kesejahteraan, pemerintah bukan sekadar penonton ketika terjadi ketimpangan kekuatan antara petani kecil, mekanisme pasar, kebutuhan industri, dan arus perdagangan internasional. Di situlah perlindungan negara menemukan alasan keberadaannya.
KETUA UMUM DPN APTI: JAGA KEDAULATAN PETANI
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menginstruksikan agar persoalan tersebut disuarakan secara terbuka sebagai bagian dari perjuangan menjaga kedaulatan petani dan keberlangsungan produksi tembakau nasional.
βBuat tulisan tentang petani meminta perlindungan kedaulatan agar Pemerintah secepatnya mengatur laju importasi tembakau agar produksi nasional tidak tergerus gelombang impor.β
β Agus Parmuji, Ketua Umum DPN APTI
Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., selaku Ketua Bidang Advokasi DPN APTI. Menurut Eko, persoalan impor tembakau tidak tepat apabila hanya dibaca dari satu sisi, yakni kebutuhan bahan baku industri. Kebutuhan industri memang merupakan bagian penting dari mata rantai ekonomi. Namun, perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan produksi nasional juga merupakan kepentingan yang sama-sama sah dan wajib diperhitungkan dalam kebijakan negara.

NEGARA HARUS HADIR: PETANI MEMINTA KEADILAN, BUKAN BELAS KASIHAN
βIni bukan sekadar soal untung-rugi perdagangan. Di belakang setiap kilogram tembakau ada kehidupan keluarga petani. Kalau produksi rakyat sedang tersedia, negara harus memastikan petani memperoleh ruang pasar, posisi tawar, dan harga yang layak. Jangan sampai petani hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.β
tegas Eko Puguh Prasetijo.
DPN APTI menilai tuntutan tersebut memiliki pijakan konstitusional. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meletakkan perekonomian nasional dalam kerangka demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Semangatnya terang: kegiatan ekonomi pada akhirnya harus bermuara pada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata berhenti pada mekanisme pasar. Di tingkat undang-undang, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap menempatkan perlindungan petani sebagai tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.
Undang-undang tersebut juga mengatur strategi perlindungan melalui kepastian usaha dan harga komoditas pertanian. Dalam kerangka harga komoditas, Pemerintah diberikan ruang menggunakan instrumen antara lain tarif bea masuk komoditas pertanian, tempat pemasukan komoditas dari luar negeri, persyaratan administratif dan standar mutu, serta pembentukan struktur pasar produk pertanian yang berimbang. Penentuan tarif bea masuk pun tidak berdiri di ruang kosong. Pertimbangannya antara lain mencakup harga internasional, harga domestik, jenis komoditas nasional dan lokal, serta produksi dan kebutuhan nasional. Sementara itu, ketentuan mengenai impor komoditas pertanian yang berlaku sekarang menempatkan produksi dalam negeri dan impor dalam kerangka pemenuhan kebutuhan, dengan tetap mensyaratkan perlindungan terhadap kepentingan petani serta penggunaan instrumen perdagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagi DPN APTI, konstruksi hukum tersebut menghasilkan satu pesan penting: impor bukan sesuatu yang dapat dikelola tanpa mempertimbangkan petani.
βPetani tidak meminta dikasihani. Petani meminta kebijakan yang adil. Hitung produksi nasional. Hitung kebutuhan industri. Hitung stok dan impor. Tetapi jangan sampai negara lupa menghitung manusia yang menanam tembakau itu.β
TIGA DESAKAN DPN APTI
Atas dasar itu, DPN APTI menyampaikan tiga desakan utama kepada Pemerintah dan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanian, perdagangan, perindustrian, fiskal, dan kepabeanan.
1. KENDALIKAN LAJU IMPOR PADA MASA PANEN
DPN APTI meminta Pemerintah mengevaluasi secara ketat volume, waktu, kebutuhan, jenis, dan mekanisme importasi tembakau, terutama ketika daerah-daerah sentra tembakau sedang memasuki musim panen. Kebijakan harus disusun berdasarkan data yang dapat diuji. Berapa produksi tembakau nasional? Berapa stok yang tersedia? Berapa kebutuhan riil industri? Jenis dan spesifikasi tembakau apa yang tersedia di Indonesia? Jenis apa yang belum dapat dipenuhi produksi nasional? Berapa kekurangannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum kebijakan impor ditetapkan. Prinsip DPN APTI sederhana:
jangan biarkan impor berjalan tanpa perhitungan yang transparan ketika tembakau rakyat sendiri sedang membutuhkan pasar.
2. PRIORITASKAN PENYERAPAN TEMBAKAU NASIONAL
DPN APTI meminta Pemerintah membangun kebijakan yang memberikan prioritas nyata terhadap penyerapan tembakau produksi nasional, sepanjang jenis, mutu, kualitas, dan spesifikasinya dapat memenuhi kebutuhan industri. Prioritas terhadap produksi dalam negeri bukan berarti menutup mata terhadap kenyataan bahwa industri mungkin membutuhkan jenis atau karakter tembakau tertentu yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi petani nasional.
Namun, apabila impor memang diperlukan karena alasan tersebut, kebutuhan itu harus dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPN APTI mendorong keterbukaan mengenai data produksi nasional, kebutuhan industri, stok, volume penyerapan tembakau petani, serta volume dan jenis tembakau yang masih harus diperoleh melalui impor. Petani berhak mengetahui keadaan pasar yang menentukan nasib hasil panennya.
3. GUNAKAN INSTRUMEN PERDAGANGAN UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN
DPN APTI meminta Pemerintah mengevaluasi pemanfaatan instrumen perdagangan yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan tarif dan bea masuk, tata niaga, tempat pemasukan, persyaratan mutu, waktu pemasukan, serta instrumen sah lainnya. Kebijakan tersebut harus digunakan secara proporsional dan terukur. Tujuannya bukan menutup perdagangan secara membabi buta. Tujuannya juga bukan mematikan industri. Tujuannya adalah menciptakan titik keseimbangan agar kebutuhan industri terpenuhi tanpa membuat petani Indonesia kehilangan ruang hidup di pasar negerinya sendiri.
PETANI DAN INDUSTRI BUKAN MUSUH
DPN APTI menegaskan bahwa perjuangan ini tidak ditujukan untuk memusuhi industri hasil tembakau. Petani dan industri justru berada dalam satu mata rantai ekonomi yang saling membutuhkan. Industri membutuhkan bahan baku. Petani membutuhkan kepastian pasar.
Industri yang sehat membutuhkan pasokan yang berkelanjutan. Sebaliknya, petani yang kuat juga membutuhkan industri yang mampu menyerap hasil produksinya secara berkesinambungan. Karena itu, membenturkan petani dengan industri bukan jalan keluar. Yang harus dibangun adalah tata niaga yang transparan, rasional, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BUKA NERACA TEMBAKAU NASIONAL
Sebagai jalan keluar, DPN APTI mendorong Pemerintah membangun atau membuka secara transparan neraca tembakau nasional dan mempertemukan organisasi petani, industri hasil tembakau, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah sentra tembakau, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Neraca tersebut setidaknya harus memberikan jawaban yang terang mengenai:
berapa produksi tembakau nasional; berapa kebutuhan industri;
berapa stok yang tersedia;
jenis dan kualitas tembakau apa yang mampu diproduksi di dalam negeri;
jenis apa yang memang belum dapat dipenuhi;
berapa volume hasil petani yang terserap industri; dan
berapa volume impor yang secara objektif masih dibutuhkan.
Dengan data yang terbuka, perdebatan tidak lagi berhenti pada dugaan. Petani dapat mengetahui kenyataan pasar. Industri dapat menjelaskan kebutuhan bahan bakunya. Pemerintah dapat membuat kebijakan berdasarkan data. Dan publik dapat mengawasi apakah kebijakan tersebut benar-benar menjaga keseimbangan kepentingan nasional. βKalau impor memang diperlukan karena jenis tertentu belum dapat dipenuhi produksi nasional, buka datanya dan jelaskan kepada petani. Tetapi kalau tembakau rakyat tersedia dan memenuhi kebutuhan industri, berikan ruang yang layak kepada produksi kita sendiri. Negara harus berdiri di tengah secara adil.β tegas Eko.
DPN APTI memastikan perjuangan tersebut akan ditempuh melalui dialog kebijakan, kajian berbasis data, advokasi hukum, penyampaian aspirasi, dan langkah-langkah konstitusional yang sah. Tidak ada kepentingan untuk mematikan industri. Tidak ada pula tuntutan agar perdagangan ditutup tanpa perhitungan. Yang diperjuangkan adalah satu hal mendasar: keadilan dalam tata niaga tembakau Indonesia. Petani tidak meminta dimanjakan.
Petani tidak meminta negara membenci produk luar negeri.
Petani hanya meminta agar ketika negara menyusun kebijakan impor, rakyat yang menanam tembakau di negeri sendiri jangan dilupakan.
Lindungi petani.
Perkuat produksi nasional.
Kendalikan impor secara terukur.
Bangun tata niaga yang transparan dan berkeadilan.
CATATAN REDAKSI DAN HAK JAWAB
Pernyataan, penilaian, dan desakan mengenai kebijakan importasi dalam pemberitaan ini merupakan pandangan dan aspirasi DPN APTI mengenai perlindungan petani dan tata niaga tembakau nasional. Data mengenai produksi nasional, kebutuhan industri, stok, volume impor, tingkat penyerapan, harga, serta dampak kebijakan perdagangan tetap harus merujuk pada data yang dapat diverifikasi dan terbuka untuk diperbarui apabila terdapat informasi resmi atau data pembanding yang relevan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan, instansi, atau pihak tertentu.
Redaksi terbuka dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.













